Bisakah Haji Tanpa Mahram?

Bisakah Haji Tanpa Mahram?

“Tidak boleh wanita bepergian jauh kecuali bersama mahramnya. Dan tidak boleh seorang pria masuk menemuinya kecuali ada mahramnya.”

Itulah sabda nabi kita ﷺ. Setelah menyatakan demikian, ada yang bertanya:

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا، وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ingin keluar berperang di sini dan situ, sedangkan istriku ingin melaksanakan haji.”

Maka beliau ﷺ pun bersabda:

اخْرُجْ مَعَهَا

“Pergilah engkau bersamanya!” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa jika seorang wanita ingin melaksanakan ibadah haji, maka ia mesti didampingi mahramnya. Dan itu wajib hukumnya.  Seandainya itu tidak wajib, tentu Nabi ﷺ tidak akan menyuruh sahabatnya untuk menemani istrinya itu untuk berhaji.

Dan itu diperkuat oleh sabda beliau ﷺ:

لَا تَحُجَّنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مُحْرِمٍ

“Janganlah seorang wanita melaksanakan haji kecuali bersama mahramnya.” (HR. Ad-Daruquthni)

Kalau melakukan perjalanan jauh untuk menunaikan ibadah yang merupakan rukun Islam saja seorang wanita wajib disertai mahram, maka bagaimana pula kalau ia melakukan perjalanan jauh bukan untuk ibadah yang merupakan rukun Islam?!

Bagaimana pula kalau ia melakukan perjalanan jauh hanya untuk wisata dan bersenang-senang?!

Mungkin ada yang protes dengan berkata, “Apa masalahnya kalau seorang wanita melakukan perjalanan jauh tanpa mahramnya? Kalau memang ia pergi dengan disertai oleh teman-teman wanitanya, bukankah itu sudah cukup dan aman dari gangguan?”

Itu bisa dijawab: “Siapa yang menjamin dengan pergi bersama kaum wanita lainnya ia tidak akan mendapat gangguan? Kalau wanita yang pergi bersama mahramnya saja masih bisa mendapat gangguan, maka apalagi kalau ia tidak bersama mahramnya!”

Menaati perintah Nabi ﷺ tidak akan merugikan kita. Menaati perintah Nabi ﷺ akan membawa kebaikan kepada kita.

Allah berfirman:

وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا

“Kalau kalian menaatinya, niscaya kalian akan mendapatkan petunjuk.” (QS. An-Nur: 54)

 

Siberut, 10 Rajab 1444

Abu Yahya Adiya