Jika ada yang berkata kepada salah seorang dari kita, “Anda sudah melakukan korupsi!”, maka apa yang harus ia lakukan?
Apakah ia menolak perkataannya dengan bersumpah atau orang itu yang diminta bersumpah?
Jika ada yang berkata kepada salah seorang dari kita, “Ayahmu sebelum meninggal berhutang 2 juta rupiah kepadaku”, maka apa yang harus ia lakukan?
Apakah ia tolak pengakuannya? Atau ia terima saja pengakuannya lalu ia bayar uang sesuai dengan permintaannya?
Nabi ﷺ bersabda:
لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ , وَلَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِي , وَالْيَمِينَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ
“Seandainya setiap pengakuan manusia diterima, niscaya orang-orang akan mengaku memiliki harta suatu kaum dan menumpahkan darah mereka. Namun, hendaknya orang yang mengaku mendatangkan bukti dan hendaknya orang yang mengingkari bersumpah.” (HR. Al-Baihaqi)
Ibnu Daqiqil ‘Ied berkata:
وهذا الحديث أصل من أصول الأحكام وأعظم مرجع عند التنازع والخصام ويقتضي أن لا يحكم لأحد بدعواه.
“Hadis ini adalah salah satu pokok hukum dan rujukan terbesar dalam masalah persengketaan dan permusuhan. Dan hadis ini berkonsekuensi tidak memutuskan sesuatu bagi seseorang dengan semata pengakuannya.” (Syarh Arba’in An-Nawawiyyah)
Hadis tadi menunjukkan bahwa orang yang menuduh orang lain melakukan sesuatu, ia harus menunjukkan buktinya. Kalau tidak bisa menunjukkan bukti, maka orang yang dituduh bisa mengingkari itu dengan sumpahnya.
Ibnul Mundzir berkata:
أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِي، وَالْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ
“Para ulama telah sepakat bahwa pendakwa wajib mendatangkan bukti, sedangkan yang didakwa wajib bersumpah.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam)
Karena itu, siapa yang menuduh orang lain melakukan korupsi, maka hendaknya yang menuduh itu mendatangkan bukti.
Kalau ia bisa mendatangkan bukti, maka yang dituduh itu harus dihukum. Namun, kalau tidak bisa, maka hendaknya yang dituduh bersumpah bahwa ia tidak melakukan korupsi. Dengan itu bebaslah ia dari tuduhan tadi.
Begitu juga siapa yang mengklaim bahwa seseorang berhutang kepadanya, maka hendaknya yang mengklaim itu mendatangkan bukti.
Kalau ia bisa mendatangkan bukti, maka hendaknya yang dituduh itu membayar uang sesuai dengan klaim dari yang menuduh itu. Namun, kalau tidak bisa, maka hendaknya orang yang dituduh itu bersumpah bahwa ia tidak berhutang kepada orang tersebut. Dengan itu bebaslah ia dari tuduhan tadi.
Siberut, 5 Rajab 1442
Abu Yahya Adiya






