Apa yang harus dilakukan seseorang kalau ia menyentuh najis?
Dan apa yang harus ia lakukan kalau najis menempel pada karpet rumahnya?
Dan apa pula yang harus ia lakukan kalau najis masuk ke dalam sumurnya?
Berikut ini beberapa cara penyucian dari najis:
- Mencucinya dengan air hingga hilang zat, rasa, warna dan aroma najis tersebut.
Seorang wanita bertanya kepada Nabi ﷺ tentang pakaian yang terkena darah haid. Maka Nabi ﷺ bersabda:
تَحُتُّهُ، ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ، ثُمَّ تَنْضَحُهُ، ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ
“Hendaknya ia menggosoknya, lalu mengeriknya dengan jari sambil dibasahi dengan air, kemudian siramlah dengan air, setelah itu laksanakanlah salat dengan menggunakan pakaian tersebut.” (HR.Muslim)
Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَار
“Jika anjing menjilati bejana kalian yang berisi air, maka buanglah air itu, kemudian cucilah bejana tersebut sebanyak tujuh kali!” (HR. Muslim)
Semua pakaian, badan dan semacamnya yang terkena najis, itu semua harus dicuci, kecuali kalau terkena pipis anak laki-laki yang masih menyusu dan belum memakan apa-apa selain ASI ibunya.
Kalau anak semacam itu pipis di pakaian seseorang, maka penyuciannya cukup dengan memercikkan air ke bagian yang terkena pipis tadi.
Abu As-Samh berkata:
كُنْتُ خَادِمَ النَّبِيِّ ﷺ، فَجِيءَ بِالْحَسَنِ أَوِ الْحُسَيْنِ، فَبَالَ عَلَى صَدْرِهِ، فَأَرَادُوا أَنْ يَغْسِلُوهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ
“Aku pernah membantu Nabi ﷺ. Didatangkanlah Al-Hasan atau Al-Husain, lalu buang air kecil di dada Nabi ﷺ. Orang-orang ingin mencuci baju beliau, namun Rasulullah ﷺ bersabda:
رُشَّهُ، فَإِنَّهُ يُغْسَلُ بَوْلُ الْجَارِيَةِ، وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَام
“Percikanlah pakaian ini. Karena sesungguhnya, pakaian dicuci karena terkena pipis anak perempuan dan dipercik karena terkena pipis anak laki-laki.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
- Jika sesuatu yang tak mungkin dicuci (seperti tanah, karpet yang permanen dan tak bisa dicopot, sumur dan semisalnya), maka penyuciannya cukup dengan disiram air atau dikuras hingga tidak tersisa padanya bekas najis.
Suatu hari seorang Arab pedalaman buang air kecil di pojok masjid. Orang-orang pun membentaknya. Nabi ﷺ bersabda kepada mereka:
دَعُوهُ وَهَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ، أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ
“Biarkanlah ia (menyelesaikan hajatnya terlebih dahulu), dan siramlah tempat kencingnya itu dengan seember air. Karena sesungguhnya kalian diutus untuk mempermudah, bukan untuk mempersusah.” (HR. Bukhari)
Imam Asy-Syaukani berkata:
وما كان لا يمكن غسله من المتنجسات كالأرض والبئر فتطهيره بالصب عليه والنزح منه حتى لا يوجد للنجاسة أثر لأنها لو كانت باقية لكان التعبد بإذهابها باقيا
“Segala sesuatu yang terkena najis dan tidak mungkin dicuci, seperti tanah, dan sumur, maka penyuciannya dengan dituangkan air padanya atau dengan dikuras sehingga tidak ada lagi bekas najis. Sebab, kalau najis itu masih ada, maka perintah untuk menghilangkannya tetap ada.
ولكن هذا إنما يكون في مثل النجاسة التي لها جرم ولون وأما مثل البول فقد ورد عن الشارع أن تطهيره بأن يصب عليه ذنوب من ماء فإذا وقع ذلك صارت الأرض المتنجسة بالبول طاهرة.
Akan tetapi, ini hanya berlaku bagi jenis najis yang memiliki fisik dan warna. Adapun seperti air seni, maka telah ada dari keterangan Pembuat syariat bahwa penyuciannya dengan dituangkan air yang banyak padanya. Jika itu sudah terjadi, maka tanah yang terkena air seni berubah menjadi suci.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah)
- Menggosokkan ke tanah (untuk sandal, sepatu dan semisalnya)
Nabi ﷺ bersabda:
فَإِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ، فَلْيَقْلِبْ نَعْلَهُ، فَلْيَنْظُرْ فِيهَا، فَإِنْ رَأَى بِهَا خَبَثًا فَلْيُمِسَّهُ بِالْأَرْضِ، ثُمَّ لِيُصَلِّ فِيهِمَا
“Jika salah seorang dari kalian mendatangi masjid, hendaknya ia membalikkan kedua sandalnya dan lihatlah, apabila ada kotoran, maka gesek-gesekanlah ke tanah. Kemudian salatlah dengan kedua sandalnya itu.” (HR. Ahmad)
- Menyamak
Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
“Jika kulit bangkai telah disamak, maka ia telah suci.” (HR. Muslim)
Bangkai adalah hewan yang mati tanpa penyembelihan sesuai syariat. Contohnya hewan yang disembelih dengan menyebutkan nama selain Allah, atau hewan yang mati karena terjatuh, tertusuk, digigit binatang buas atau sebab kematian lainnya yang tanpa didahului dengan penyembelihan sesuai syariat.
Kulit hewan yang sudah menjadi bangkai adalah najis. Tidak boleh disentuh dan dimanfaatkan untuk apapun, kecuali kalau setelah disamak, maka itu berubah menjadi suci.
- Istihalah yaitu perubahan suatu zat menjadi zat lain yang berbeda sifatnya.
Imam Asy-Syaukani berkata:
إذا استحال ما هو محكوم بنجاسته إلي شيء غير الشيء الذي كان محكوما عليه بالنجاسة كالعذرة تستحيل ترابا أو الخمر يستحيل خلا فقد ذهب ما كان محكوما بنجاسته ولم يبق الاسم الذي كان محكوما عليه بالنجاسة ولا الصفة التي وقع الحكم لأجلها وصار كأنه شيء آخر وله حكم آخر
“Jika suatu benda yang dinyatakan najis berubah menjadi sesuatu yang berbeda dengan keadaan pertamanya, seperti kotoran (tahi) yang berubah menjadi tanah, atau khamar yang berubah menjadi cuka, maka hilanglah sifat najis (darinya) dan tidak tersisa lagi nama serta sifat najis yang disandangnya. Benda itu seakan-akan telah menjadi sesuatu yang lain dan memiliki hukum yang lain.” (As-Sail Al-Jarrar)
Siberut, 4 Dzulqa’dah 1441
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah karya Imam Asy-Syaukani.
- As-Sail Al-Jarrar Al-Mutadaffiq ‘Alaa Hadaiq Al-Azhar karya Imam Asy-Syaukani.
- Al-Adillah Ar-Radhiyyah limatn Ad-Durar Al-Bahiyyah karya Muhammad Shubhi Hasan Hallaaq.
- Subulus Salam karya Imam Ash-Shan’






