Bagaimana Cara Budak Wanita Istibra?

Bagaimana Cara Budak Wanita Istibra?

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela.” (QS. Al-Mu’minuun: 5-6)

Imam Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini:

وَالَّذِينَ قَدْ حَفِظُوا فُرُوجَهُمْ مِنَ الْحَرَامِ، فَلَا يَقَعُونَ فِيمَا نَهَاهُمُ اللَّهُ عَنْهُ مِنْ زِنًا أَوْ لِوَاطٍ، وَلَا يَقْرَبُونَ سِوَى أَزْوَاجَهُمُ الَّتِي أَحَلَّهَا اللَّهُ لَهُمْ، وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ مِنَ السَّرَارِيِّ، وَمَنْ تَعَاطَى مَا أَحَلَّهُ اللَّهُ لَهُ فَلَا لَوْمَ عَلَيْهِ وَلَا حَرَجَ

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka dari yang haram, karena itu mereka tidak terjatuh pada apa yang dilarang oleh Allah, seperti zina dan liwat, dan mereka hanya mendekati istri-istri mereka yang telah Allah halalkan bagi mereka dan budak-budak yang mereka miliki. Siapa yang melakukan apa yang Allah halalkan, maka tidak ada celaan dan dosa atasnya.” (Tafsir Al-Quran Al-‘Azhim)

Itu menunjukkan bahwa jika seseorang memiliki budak, maka ia boleh menggaulinya. Namun, bagaimana kalau seseorang mendapatkan budak dalam keadaan hamil?

Apakah ia harus istibra (memastikan kekosongan rahimnya dari kehamilan)?

Nabi ﷺ bersabda pada hari perang Hunain:

لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِه

“Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, menyiramkan airnya ke tanaman selainnya (menggauli wanita yang hamil oleh pria lain).

وَلَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَقَعَ عَلَى امْرَأَةٍ مِنَ السَّبْيِ حَتَّى يَسْتَبْرِئَهَا

Dan tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menggauli wanita tawanan perang sampai ia istibra (memastikan kekosongan rahimnya dari kehamilan) dengan haid.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Dan Nabi ﷺ bersabda tentang wanita tawanan perang di Authas:

لَا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلَا غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً

“Janganlah menggauli wanita yang hamil sampai ia melahirkan, dan jangan juga menggauli wanita yang tidak hamil sampai ia mengalami satu kali haid.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Dua hadis tadi menunjukkan bahwa menggauli budak yang didapatkan lewat jalur perang sedangkan ia dalam keadaan hamil adalah perbuatan yang diharamkan.

Bukan cuma diharamkan, Nabi ﷺ juga mengecam keras orang yang melakukan demikian.

Suatu hari Nabi ﷺ melihat seorang wanita tawanan perang akan melahirkan, beliau ﷺ berkata:

لَعَلَّ صَاحِبَهَا أَلَمَّ بِهَا

“Mungkin orang yang menawannya telah menyetubuhinya.”

Mereka menjawab:

نَعَمْ

“Benar.”

Nabi ﷺ pun bersabda:

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنًا يَدْخُلُ مَعَهُ قَبْرَهُ

“Sungguh, aku ingin melaknatnya dengan laknat yang terus akan menemaninya sampai ia masuk ke dalam kuburnya!” (HR. Muslim dan Abu Daud)

Maka bisa disimpulkan bahwa budak wanita yang didapatkan lewat jalur perang tidak boleh digauli sampai ia melahirkan kandungannya kalau ia hamil, atau sampai ia mengalami satu kali haid kalau ia tidak hamil.

Lantas, bagaimana dengan budak wanita yang didapatkan bukan lewat jalur perang, melainkan karena dibeli atau diberi?

Imam Asy-Syaukani berkata:

ويدل على استبراء المشتراة التي هي حامل أو التي جوز حملها الأدلة الواردة في المسبية لأن العلة واحدة

“Yang menunjukkan wajibnya istibra (memastikan kekosongan rahim dari kehamilan) bagi budak yang dibeli dalam keadaan hamil atau yang mungkin saja hamil adalah dalil-dalil yang menyinggung tentang wanita tawanan perang. Sebab, alasannya sama.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)

Artinya, dalil tentang wajibnya istibra bagi budak dari hasil perang berlaku pula bagi budak dari hasil selain perang.

Karena itu, Imam Ibnu Qudamah berkata:

ومن ملك أمة بسبب من الأسباب، لم تحل له حتى يستبرئها بوضع الحمل إن كانت حاملًا، أو بحيضة إن كانت تحيض، لما روى أبو سعيد أن النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «نهى عام سبايا أوطاس أن توطأ حامل حتى تضع، ولا غير حامل حتى تحيض حيضة» . رواه أحمد

“Siapa yang memiliki suatu budak karena suatu sebab, maka tidak boleh baginya menggaulinya sampai ia istibra dengan melahirkan jika ia hamil, atau dengan haid kalau ia masih bisa haid. Itu berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id bahwa pada saat mendapatkan para tawanan Authas Nabi ﷺ melarang menggauli wanita hamil sampai ia melahirkan dan melarang menggauli wanita yang tidak hamil sampai ia mengalami satu kali haid. Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad.” (Al-Kafi Fii Fiqh Al-Imam Ahmad)

Lantas, bagaimana kalau budak itu sudah tidak mengalami haid?

Imam Asy-Syaukani berkata:

ويجب استبراء…ومنقطعة الحيض حتى يتبين عدم حملها

“Wajib istibra (memastikan kekosongan rahim dari kehamilan)….bagi wanita yang sudah tidak bisa haid sampai jelas ketidakhamilannya.” (Ad-Durar Al-Bahiyyah Fii Al-Masail Al-Fiqhiyyah)

 

Siberut, 15 Syawwal 1444

Abu Yahya Adiya