“Termasuk dosa besar yaitu seseorang memaki kedua orang tuanya!”
Demikianlah Nabi ﷺ bersabda. Mendengar sabda Nabi, para sahabat menjadi keheranan. Mereka pun bertanya:
يَا رَسُولَ اللَّهِ! وَهَلْ يَشْتِمُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ؟
“Wahai Rasulullah, apakah mungkin seseorang memaki kedua orang tuanya?”
Beliau ﷺ menjawab:
نَعَمْ. يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ، فَيَسُبُّ أَبَاهُ. وَيَسُبُّ أُمَّهُ، فَيَسُبُّ أُمَّهُ
“Ya, ia mencela ayah orang lain. Lalu orang itu pun mencela ayahnya dan juga ibunya, kemudian ia pun mencela ibunya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Faidah yang bisa kita petik dari hadis ini:
- Besarnya hak kedua orang tua.
Imam Al-Husain Al-Maghribi berkata:
والحديث فيه دلالة على رعاية حق الوالدين وأنه يجب الترك لما قد يؤدي إلى سبهما
“Dalam hadis ini terdapat dalil tentang penjagaan terhadap hak kedua orang tua dan bahwasanya wajib meninggalkan sesuatu yang mungkin mengantarkan pada celaan terhadap keduanya.” (Al-Badr At-Tammam Syarh Bulugh Al-Maram)
- Menjadi sebab dicelanya orang tua adalah perbuatan yang besar dosanya.
Al-Qadhi ‘Iyadh berkata:
جعل هذا من الكبائر لأنه سببٌ لشتمهما وشتمهما من العقوق، وقد تقدَّم أن عقوقهم من أكبر الكبائر
“Nabi menjadikan perbuatan tersebut termasuk dosa besar, karena itu sebab dicelanya keduanya, sedangkan mencela keduanya termasuk durhaka kepada keduanya. Dan telah berlalu bahwa durhaka kepada orang tua termasuk dosa yang sangat besar.” (Ikmal Al-Mulim bi Fawaid Muslim)
- Mencela orang tua sendiri secara langsung merupakan perbuatan yang lebih besar dosanya daripada menjadi sebab dicelanya orang tua.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:
وإن كان التسبب إلى لعن الوالد من أكبر الكبائر فالتصريح بلعنه أشد
“Kalau menjadi sebab dilaknatnya orang tua termasuk dosa yang sangat besar, berarti terang-terangan melaknatnya lebih parah lagi dosanya.” (Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari)
- Murid boleh bertanya kepada guru tentang penjelasan guru yang belum jelas baginya.
Imam Al-Husain Al-Maghribi berkata:
ويستفاد من الحديث جواز مراجعة الطالب لشيخه فيما يقوله مما أشكل عليه.
“Dari hadis ini diambil faidah yaitu bolehnya seorang murid berkonsultasi dengan gurunya terkait dengan perkatannya yang ia rasa sulit baginya.” (Al-Badr At-Tammam Syarh Bulugh Al-Maram)
- Boleh mengambil tindakan berdasarkan sesuatu yang sering terjadi.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:
وفيه العمل بالغالب لأن الذي يسب أبا الرجل يجوز أن يسب الآخر أباه ويجوز أن لا يفعل، لكن الغالب أن يجيبه بنحو قوله.
“Dalam hadis ini terdapat keterangan tentang beramal dengan sesuatu yang sering terjadi. Sebab,orang yang mencela ayah orang lain, bisa saja orang itu mencela ayahnya dan bisa saja ia tidak melakukannya. Namun, seringnya ia membalasnya sesuai dengan perkataannya.” (Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari)
- Sadd dzarai’ adalah dalil yang sah dalam syariat. Sadd dzarai’ artinya menghilangkan perkara yang lahirnya boleh, tapi bisa mengantarkan pada perbuatan yang terlarang.
Imam Ibnu Baththal berkata:
هذا الحديث أصل في قطع الذرائع، وأن من آل فعله إلى محرم وإن لم يقصده فهو كمن قصده وتعمده في الإثم
“Hadis ini merupakan dalil tentang memutus apa yang mengantarkan pada yang haram dan siapa yang melakukan suatu perbuatan yang bisa mengantarkan pada yang haram, walaupun ia tidak bermaksud demikian, maka ia seperti orang yang berniat melakukannya dan sengaja melakukan dosa.” (Syarh Shahih Al-Bukhari)
Contoh penerapan sadd dzarai’:
- Terlarangnya menjual baju sutra kepada pria yang kemungkinan besar akan memakainya,
- Terlarangnya menjual anggur kepada orang yang kemungkinan besar akan mengolahnya jadi minuman keras.
- Terlarangnya menjual senjata kepada orang yang kemungkinan besar akan menggunakannya untuk membunuh orang yang tidak bersalah.
Dan masih banyak lagi contoh yang serupa dengannya.
Siberut, 24 Dzulqa’dah 1446
Abu Yahya Adiya






