Hukum Allah vs Hukum Jahiliah

Allah berfirman:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah: 50)

Imam Ath-Thabari menjelaskan ayat ini:

أيبغي هؤلاء اليهود الذين احتكموا إليك، فلم يرضوا بحكمك، إذ حكمت فيهم بالقسط =”حكم الجاهلية”، يعني: أحكام عبَدة الأوثان من أهل الشرك، وعندهم كتاب الله فيه بيان حقيقة الحكم الذي حكمت به فيهم، وأنه الحق الذي لا يجوزُ خلافه

“Apakah orang-orang Yahudi yang meminta keputusan hukum kepadamu, lalu mereka tidak rela dengan keputusanmu tatkala engkau memutuskan hukum terhadap mereka dengan adil, apakah mereka menginginkan hukum jahiliah? Yaitu hukum orang-orang musyrik para penyembah berhala, padahal mereka memiliki kitab Allah yang di dalamnya ada penjelasan tentang hakikat hukum yang engkau putuskan terhadap mereka dan bahwasanya itu benar dan tidak boleh dilanggar?” (Jami’ Al-Bayaan Fii Ta’wiil Al-Quran)

 

Faidah yang bisa kita petik dari ayat ini:

 

  1. Wajibnya memutuskan hukum dengan hukum Allah.

“Siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (QS. Al-Maidah: 44)

“Siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah: 45)

“Siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Maidah: 47)

 

  1. Segala hukum yang bertentangan dengan hukum Allah adalah hukum jahiliah.

Al-Hasan berkata:

مَنْ حَكَمَ بِغَيْرِ حُكْمِ اللَّهِ، فَحُكْمُ الْجَاهِلِيَّةِ

“Siapa yang memutuskan hukum dengan selain hukum Allah, maka itulah hukum jahiliah.” (Tafsir Al-Quran Al-‘Azhim Musnadan ‘An Rasulillah wa Ash-Shahabah wa At-Tabi’in)

 

  1. Hukum yang paling adil adalah hukum Allah. Aturan yang paling baik adalah aturan Allah.

Salman al-Farisi ditanya:

قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ كُلَّ شَيْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ؟

“Apakah Nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatu, sampai pun permasalahan buang hajat?!”

Ia pun menjawab:

أَجَلْ، لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ

“Tentu. Sungguh, beliau telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar dan buang air kecil. Beliau juga melarang kami beristinja dengan tangan kanan, melarang beristinja menggunakan batu kurang dari tiga buah, dan melarang kami beristinja menggunakan kotoran hewan atau tulang.” (HR. Muslim)

Lihatlah, Islam telah mengatur segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia.

Mengatur segalanya dari urusan buang air kecil sampai perkara kriminil. Dari urusan rumah tangga sampai urusan negara.

Semuanya sudah diatur dalam islam.

Makanya, untuk apa kita mencari hukum selain hukum Islam? Untuk apa mencari petunjuk selain petunjuk Islam?

Karena itu, kita tidak membutuhkan sosialisme, sekulerisme, komunisme, dan segala paham yang bertentangan dengan Islam.

 

  1. Orang yang beriman bisa merasakan indahnya hukum Allah.

Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:

وكلما ازداد العبد يقينا وإيمانا ازداد معرفة بحسن أحكام الله، وكلما نقص إيمانه ويقينه ازداد جهلا بحسن أحكام الله

“Setiap kali bertambah keyakinan dan keimanan seorang hamba, maka bertambah pula pengetahuannya tentang kebaikan hukum Allah. Dan setiap kali berkurang keimanan dan keyakinannya, maka bertambah pula kebodohannya akan kebaikan hukum Allah.” (Al-Qaul Al-Mufiid ‘Alaa Kitab At-Tauhid)

Siberut, 2 Muharram 1441

Abu  Yahya Adiya

 

Sumber:

  1. Al-Mulakhkhash Fii Syarh Kitab At-Tauhid karya Syekh Saleh Al-Fauzan.
  2. Jami Al-Bayaan Fii Ta’wiil Al-Quran karya Imam Ath-Thabari.
  3. Tafsir Al-Quran Al-Azhim Musnadan An Rasulillah wa Ash-Shahabah wa At-Tabiin karya Imam Ibnu Abi Hatim.
  4. Al-Qaul Al-Mufiid Alaa Kitab At-Tauhid karya Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘