Allah berfirman:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلالا بَعِيدًا
“Apakah engkau tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa mereka telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak mengambil keputusan hukum kepada tagut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari tagut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) kesesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS. An-Nisa’: 60)
Ibnu ‘Abbas berkata:
نَزَلَتْ فِي رَجُلٍ مِنَ الْمُنَافِقِينَ يُقَالُ لَهُ بشر، كان بَيْنَهُ وَبَيْنَ يَهُودِيٍّ خُصُومَةٌ فَقَالَ الْيَهُودِيُّ:
“Ayat itu turun berkenaan dengan seorang munafik yang bernama Basyar. Ia berselisih dengan seorang Yahudi. Berkatalah Yahudi itu:
نَنْطَلِقُ إِلَى مُحَمَّدٍ،
“Mari kita pergi ke Muhammad.”
وَقَالَ الْمُنَافِقُ:
Berkatalah munafik itu:
بَلْ إِلَى كَعْبِ بْنِ الْأَشْرَفِ،
“Bahkan, kita pergi ke Ka’b bin Al-Asyraf.”
وَهُوَ الَّذِي سَمَّاهُ اللَّهُ الطَّاغُوتَ،
Ka’b inilah yang Allah namakan dengan tagut.
فَأَبَى الْيَهُودِيُّ أَنْ يُخَاصِمَهُ إِلَّا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ،
Maka si Yahudi tadi tidak ingin mengadukan orang munafik itu kecuali kepada Rasulullah ﷺ.
فَلَمَّا رَأَى الْمُنَافِقُ ذَلِكَ أَتَى مَعَهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لِلْيَهُودِيِّ
Tatkala si munafik itu menyaksikan demikian, ia pun bersama si Yahudi tadi pergi kepada Rasulullah ﷺ. Lalu Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa yang benar dalam perselisihan itu adalah si Yahudi.
فَلَمَّا خَرَجَا مِنْ عِنْدِهِ لَزِمَهُ الْمُنَافِقُ وَقَالَ:
Ketika keduanya keluar dari sisi beliau, si munafik itu mengikuti si Yahudi dan berkata:
انْطَلَقَ بِنَا إِلَى عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
“Kita pergi saja kepada ‘Umar.”
فَأَتَيَا عُمَرَ فَقَالَ الْيَهُودِيُّ:
Lalu keduanya mendatangi ‘Umar. Lalu Si Yahudi berkata:
اخْتَصَمْتُ أَنَا وَهَذَا إِلَى مُحَمَّدٍ فَقَضَى لِي عَلَيْهِ فَلَمْ يَرْضَ بِقَضَائِهِ وَزَعَمَ أَنَّهُ مخاصم إِلَيْكَ
“Aku dan orang ini mengadukan perselisihan kami kepada Muhammad, lalu ia memutuskan bahwa akulah yang benar dalam masalah itu, namun ia (munafik) tidak rela dengan keputusannya dan ingin mengadukan perselisihan itu kepadamu.”
فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لِلْمُنَافِقِ:
‘Umar pun berkata kepada si munafik:
أَكَذَلِكَ؟
“Benarkah demikian?”
قَالَ:
Munafik itu menjawab:
نَعَمْ،
“Ya.”
قَالَ لَهُمَا:
‘Umar pun berkata kepada keduanya:
رُوَيْدَكُمَا حَتَّى أَخْرُجَ إِلَيْكُمَا
“Kalian tunggu di sini sebentar sampai aku keluar lagi menemui kalian berdua.”
فَدَخَلَ عُمَرُ الْبَيْتَ وَأَخَذَ السَّيْفَ وَاشْتَمَلَ عَلَيْهِ ثُمَّ خَرَجَ فَضَرَبَ بِهِ الْمُنَافِقَ حَتَّى بَرُدَ، وَقَالَ:
‘Umar memasuki rumah dan mengambil pedang lalu keluar dan memukulkan itu kepada si munafik sampai mati dan ia berkata:
هَكَذَا أَقْضِي بَيْنَ مَنْ لَمْ يَرْضَ بِقَضَاءِ اللَّهِ وَقَضَاءِ رَسُولِهِ.
“Demikianlah keputusanku terhadap orang yang tidak rela dengan keputusan Allah dan keputusan rasul-Nya.”
فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ.
Lalu turunlah ayat tadi.” (Ma’alim At-Tanzil Fii Tafsir Al-Quran)
Faidah yang bisa kita petik dari riwayat ini:
1.Tidak menerima hukum Allah dan Rasul-Nya adalah kemurtadan dari Islam.
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
وهذه القصة والتي قبلها تدل على أن من لم يرض بحكم رسول الله ﷺ كافر يجب قتله، ولهذا قتله عمر رضي الله عنه.
“Kisah ini dan yang sebelumnya menunjukkan bahwa siapa yang tidak rela dengan keputusan Rasulullah ﷺ, maka ia kafir dan harus dihukum mati. Karena itu ‘Umar membunuh orang tadi.” (Al-Qaul Al-Mufiiid ‘Alaa Kitab At-Tauhid)
- Hukuman terhadap orang yang murtad adalah eksekusi mati.
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
“Siapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah ia.” (HR. Bukhari)
- Mengajak untuk berhakim kepada selain syariat Allah adalah sifat munafik, walaupun yang dijadikan hakim adalah seorang pemimpin yang mulia semacam ‘Umar bin Al-Khaththab.
- Disyariatkan mengingkari kemungkaran dengan tangan bagi yang mampu.
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَان
“Siapa di antara kalian yang menyaksikan kemungkaran, maka hendaknya ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka hendaknya ia mengubahnya dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka hendaknya ia mengubahnya dengan hati. Dan itulah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)
Ketika menyaksikan kemungkaran, seorang mukmin harus mengingkarinya dengan tangannya. Kalau tidak sanggup, dengan lisannya. Dan kalau tidak sanggup juga…
- Disyariatkan, bahkan diwajibkan marah karena melihat kemungkaran.
Syaikh Hasan Abu Al-Asybal berkata:
يعني: أقل درجات الإنكار أن تنكر بقلبك، وأن تغضب لله عز وجل، وأن يتمعر وجهك لانتهاك حرمة من حرماته سبحانه وتعالى.
“Inilah derajat pengingkaran yang paling rendah, yaitu engkau mengingkari dengan hatimu, engkau marah karena Allah, dan merengut wajahmu karena dilanggarnya larangan-Nya.” (Durus Syaikh Hasan Abu Al-Asybal)
Ya, tampakkanlah ketidaksukaanmu dan ketidakrelaanmu terhadap kemungkaran itu!
Itu yang seharusnya.
Bukan justru tersenyum dan tertawa di hadapan kemungkaran dan kemaksiatan.
Dan bukan malah berselfie ria di hadapan perbuatan dosa dan kesalahan.
- Sekadar tahu kebenaran tidak cukup menyelamatkan seseorang dari hukuman, sampai ia tunduk kepadanya dan mengamalkannya.
Siberut, 3 Muharram 1442
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Al-Mulakhkhash Fii Syarh Kitab At-Tauhid karya Syekh Saleh Al-Fauzan.
- Al-Qaul Al-Mufiiid ‘Alaa Kitab At-Tauhid karya Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘
- Ma’alim At-Tanzil Fii Tafsir Al-Quran karya Imam Al-Baghawi.






