1. Apa itu syuf’ah?
Imam Ibnu Qudamah berkata:
وَهِيَ اسْتِحْقَاقُ الشَّرِيكِ انْتِزَاعَ حِصَّةِ شَرِيكِهِ الْمُنْتَقِلَةِ عَنْهُ مِنْ يَدِ مَنْ انْتَقَلَتْ إلَيْهِ.
“Hak orang yang bersekutu untuk mengambil alih bagian sekutunya yang sudah berpindah darinya dengan mengambilnya dari tangan orang yang bagian tadi sudah berpindah kepadanya.” (Al-Mughni)
Contohnya: A dan B memiliki hak milik bersama atas suatu lahan. Lalu tanpa sepengetahuan A, B menjual bagiannya kepada C. Jika memang demikian, maka A memiliki hak untuk membeli bagian B yang telah dibeli C. Itulah syuf’ah.
Artinya syuf‘ah adalah hak seseorang untuk mengambil alih bagian milik sekutunya lewat pembelian.
2. Apa hukum syuf’ah?
Imam Ibnu Qudamah berkata:
وَهِيَ ثَابِتَةٌ بِالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ؛
“Itu telah tetap berdasarkan As-Sunnah dan ijmak.” (Al-Mughni)
Adapun As-Sunnah, yakni perkataan Jabir bin ‘Abdillah:
قَضَى النَّبِيُّ ﷺ بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَالٍ لَمْ يُقْسَمْ، فَإِذَا وَقَعَتِ الحُدُودُ وَصُرِّفَتِ الطُّرُقُ فَلاَ شُفْعَةَ
“Nabi ﷺ telah menetapkan syuf’ah pada setiap harta yang belum dibagi. Bila terdapat pembatas dan jalan yang terpisah, maka tidak ada syuf’ah.” (HR. Bukhari)
Dan Jabir bin ‘Abdillah berkata:
قَضَى رَسُولُ اللهِ ﷺ بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ شِرْكَةٍ لَمْ تُقْسَمْ، رَبْعَةٍ أَوْ حَائِطٍ، لَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَبِيعَ حَتَّى يُؤْذِنَ شَرِيكَهُ، فَإِنْ شَاءَ أَخَذَ، وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ، فَإِذَا بَاعَ وَلَمْ يُؤْذِنْهُ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
“Rasulullah ﷺ telah menetapkan syuf’ah dalam segala milik bersama yang belum dibagikan, berupa tempat tinggal atau kebun. Tidak boleh bagi salah seorang pemiliknya menjual bagiannya sampai ia memberitahukan kepada rekannya. Jika rekannya itu berkenan, maka ia dapat mengambil hasil penjualannya. Dan jika ia tidak berkenan, maka hendaknya ia tidak menjualnya. Apabila ia menjualnya tanpa memberitahukan rekannya, maka rekannya itu lebih berhak atas bagian yang dijual itu.” (HR. Muslim)
Adapun ijmak, maka Ibnul Mundzir telah berkata:
أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى إثْبَاتِ الشُّفْعَةِ لِلشَّرِيكِ الَّذِي لَمْ يُقَاسِمْ، فِيمَا بِيعَ مِنْ أَرْضِ أَوْ دَارٍ أَوْ حَائِطٍ
“Para ulama telah sepakat atas ditetapkannya syuf’ah bagi sekutu yang belum mendapatkan pembagian dalam hal tanah, rumah, atau kebun yang dijual.” (Al-Mughni)
Syekh Sayyid Sabiq berkata:
وقد كانت معروفة عند العرب.فان الرجل في الجاهلية إذا أراد بيع منزل أو حائط أتاه الجار والشريك والصاحب يشفع إليه فيما باع فيشفعه ويجعله أولى به ممن بعد منه، فسميت شفعة
“Syuf’ah telah dikenal oleh bangsa Arab. Sesungguhnya di zaman jahiliah jika seseorang ingin menjual rumahnya atau kebunnya, maka datanglah tetangganya, sekutunya, atau temannya meminta kepadanya untuk mendapatkan bagian yang ingin ia jual, maka ia pun menjual bagian itu kepadanya dan menjadikan orang itu lebih pantas mendapatkannya daripada orang yang jauh darinya, Karenanya, itu disebut dengan syuf‘ah.” (Al-Mughni)
3. Apa hikmah dari syuf’ah?
Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri berkata:
الشفعة من محاسن الإسلام، شرعت لنفع الشريك، ودفع الضرر عنه؛ لأنه ربما يشتري نصيب شريكه عدو له، أو ذو أخلاق سيئة، أو ممن لا يرغب في جواره، فيحدث بسبب ذلك التباغض والتقاطع، ويتأذى الجار، وتزيد الفرقة والخلاف.
لهذا شرع الله الشفعة دفعاً للأذى والضرر.
“Syuf’ah termasuk kebaikan Islam yang disyariatkan untuk memberikan manfaat kepada sekutu dan menolak bahaya darinya. Sebab, bisa jadi yang membeli bagian sekutunya adalah musuhnya atau orang yang memiliki akhlak buruk atau orang yang tidak diharapkan berdampingan dengannya sehingga dengan sebab itu terjadilah saling benci, memutuskan hubungan, tetangga menjadi terganggu, perpecahan dan perselisihan menjadi bertambah. Karena itu, Allah mensyariatkan syuf’ah untuk menolak gangguan dan bahaya.” (Mausu‘ah Al-Fiqh Al-Islami)
4. Apakah syuf’ah berlaku dalam semua hal?
Imam An-Nawawi berkata:
وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّهُ لَا شُفْعَةَ فِي الْحَيَوَانِ وَالثِّيَابِ وَالْأَمْتِعَةِ وَسَائِرِ الْمَنْقُولِ
“Para ulama sepakat bahwa tidak ada syuf’ah dalam hal hewan, pakaian, perhiasan dan barang yang bisa dipindahkan.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
Artinya, syuf’ah hanya berlaku dalam hal tanah dan bangunan.
5. Apa syarat sah syuf’ah?
Syekh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri berkata:
يشترط لصحة الشفعة ما يلي:
“Untuk keabsahan syuf’ah disyaratkan perkara berikut ini:
1 – أن يكون المشفوع فيه لم يُقسم.
1. Bagian yang ingin diambil itu belum dibagi.
2 – أن يكون الشفيع شريكاً في المشفوع فيه.
2. Orang yang ingin mengambil itu bersekutu dalam bagian tadi.
3 – أن يُخرِج المشفوع فيه من ملك صاحبه بعوض مالي كالبيع.
3. Bagian tersebut keluar dari pemiliknya dengan ganti berupa harta seperti jual beli.
4 – أن يطلب الشفيع الشفعة متى علم على الفور.
4. Orang yang ingin mengambil bagian itu segera menuntut hak untuk membeli bagian tadi tatkala ia mengetahui itu.
5 – أن يأخذ الشفيع جميع الصفقة بثمنها كله.
5. Orang yang ingin mengambil bagian tadi mengambil semua yang dijual tadi dengan semua harganya.” (Mausu‘ah Al-Fiqh Al-Islami)
Karena itu….
Kalau bagian yang ingin diambil itu sudah dibagi dengan jelas, maka tidak ada syuf’ah.
Kalau orang yang ingin mengambil bagian itu tidak bersekutu dalam bagian itu, maka tidak ada syuf’ah.
Kalau bagian itu lepas dari pemiliknya karena ia hibahkan, hadiahkan, dan cara lain selain jual beli, maka tidak ada syuf’ah.
Kalau orang yang ingin mengambil bagian itu tidak segera menuntut syuf‘ah, maka tidak ada syuf’ah. Ia tidak berhak mendapatkan bagian itu, kecuali kalau ia memiliki uzur seperti bepergian jauh, sakit, dan semacamnya.
Kalau orang yang ingin mengambil bagian tadi tidak mengambil semua bagian tadi, maka tidak ada syuf’ah.
6. Apakah syuf’ah berlaku bagi tetangga?
Nabi ﷺ bersabda:
الجَارُ أَحَقُّ بِسَقَبِهِ
“Tetangga lebih berhak atas apa yang dekat dengan rumahnya.” (HR. Bukhari)
Nabi ﷺ bersabda:
الْجَارُ أَحَقُّ بِشُفْعَةِ جَارِهِ يُنْتَظَرُ بِهَا، وَإِنْ كَانَ غَائِبًا إِذَا كَانَ طَرِيقُهُمَا وَاحِدًا
“Tetangga lebih pantas untuk mendapatkan syuf’ah dari tetangganya. Ia tetap ditunggu oleh tetangganya walaupun ia sedang tidak ada, jika jalan yang dapat mereka lalui hanya satu.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Syekh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri berkata:
الجار أحق بشفعة جاره، فإذا كان بين الجارين حق مشترك من طريق، أو ماء،أو مسيل، تثبت الشفعة لكل منهما.
فلا يبيع أحدهما حتى يستأذن جاره، وإن باع من غير إذنه كان أولى بالمبيع من المشتري؛ لدفع الضرر والمفسدة.
“Tetangga lebih pantas untuk mendapatkan syuf’ah dari tetangganya. Kalau dua orang yang bertetangga memiliki hak bersama berupa jalan, air, dan tempat aliran air, maka berlakulah syuf’ah bagi masing-masing dari keduanya. Salah seorang dari mereka tidak boleh menjualnya sampai meminta izin kepada tetangganya. Kalau ia menjualnya tanpa izin dari tetanggannya, maka tetangganya itu lebih berhak atas apa yang dijual daripada orang yang membelinya, yang demikian itu dalam rangka menolak bahaya dan kerusakan.” (Mausu‘ah Al-Fiqh Al-Islami)
Siberut, 9 Rabi‘ul Tsani 1445
Abu Yahya Adiya






