Seorang pria tua sedang kebingungan. Beberapa orang pria melamar putrinya, tapi ia bingung, siapa di antara mereka yang akan ia terima sebagai menantunya?
Maka, ia mendatangi Imam Al-Hasan Al-Bashri lalu berkonsultasi dengan beliau tentang permasalahan itu. Beliau pun berkata kepadanya:
زَوِّجْهَا من تقى، إن أحبها أكرمها، وأن أبغضها لم يظْلمهْا
“Nikahkanlah putrimu dengan pria yang bertakwa. Jika pria itu mencintai putrimu, maka ia akan memuliakan putrimu. Namun, jika ia tidak mencintai putrimu, maka ia tidak akan menzalimi putrimu!” (Durar Al-Hikam)
Itulah keuntungan menikah dengan orang yang bertakwa. Kalau ia mencintai pasangannya, maka ia akan memuliakannya dengan menunaikan hak-haknya.
Namun, kalau ia tidak mencintai pasangannya, maka ia tidak akan menzaliminya. Ia tetap menunaikan hak-haknya. Ia tidak akan bersikap kasar kepadanya dan tidak akan menyakitinya. Kalaupun merasa tidak bisa mempertahankan rumah tangganya, maka ia akan menceraikan pasangannya dengan cara yang baik.
Berbeda halnya kalau menikah dengan orang yang fasik. Kalau ia mencintai pasangannya, maka ia akan memuliakannya dengan menunaikan hak-haknya.
Namun, kalau ia tidak mencintai pasangannya, maka ia akan menzaliminya dengan tidak menunaikan hak-haknya. Ia akan bersikap kasar kepadanya dan akan menyakitinya. Kalaupun ia memilih jalan cerai, maka ia akan menceraikan pasangannya dengan cara yang tidak baik.
Menikah dengan orang yang bertakwa itu membawa kebaikan. Sebaliknya, menikah dengan orang yang fasik dan enggan menikah dengan orang yang bertakwa hanya akan membawa keburukan dan kerusakan.
Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ
“Jika datang kepada kalian orang yang kalian ridai agamanya dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak kalian lakukan, niscaya terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi.” (HR. Tirmidzi)
Siberut, 2 Muharram 1446
Abu Yahya Adiya






