1. Apa hukum mengasuh anak?
Imam Ibnu Qudamah berkata:
كَفَالَةُ الطِّفْلِ وَحَضَانَتُهُ وَاجِبَةٌ؛ لِأَنَّهُ يَهْلِكُ بِتَرْكِهِ، فَيَجِبُ حِفْظُهُ عَنْ الْهَلَاكِ، كَمَا يَجِبُ الْإِنْفَاقُ عَلَيْه
“Mengurus dan mengasuh anak itu wajib. Sebab, ia akan binasa dengan tidak melakukan itu. Karena itu, ia wajib dijaga dari kebinasaan, sebagaimana wajib diberi nafkah.” (Al-Mughni)
2. Siapakah anak yang wajib mendapatkan pengasuhan?
Imam Ibnu Qudamah berkata:
وَلَا تَثْبُتُ الْحَضَانَةُ إلَّا عَلَى الطِّفْلِ أَوْ الْمَعْتُوهِ، فَأَمَّا الْبَالِغُ الرَّشِيدُ، فَلَا حَضَانَةَ عَلَيْه
“Pengasuhan tidak ada kecuali terhadap anak kecil atau orang yang idiot. Adapun orang yang sudah balig dan cerdas, maka tidak ada kewajiban mengasuhnya.” (Al-Mughni)
3. Siapa yang pantas mengasuh anak jika kedua orang tuanya bercerai?
Imam Asy-Syaukani berkata:
الأوْلى بالطفل أمه؛ ما لم تُنكح، ثم الخالة، ثم الأب، ثم يُعين الحاكم من القرابة من رأى فيه صلاحاً
“Yang paling pantas atas seorang anak yaitu ibunya selama ia belum menikah, lalu bibinya, kemudian ayahnya, lalu hakim menentukan orang dari kerabatnya yang ia pandang ada kebaikan padanya.” (Ad-Durar Al-Bahiyyah Fii Al-Masail Al-Fiqhiyyah)
Itu berdasarkan hadis yang menyebutkan bahwa seorang wanita mengadu kepada Nabi ﷺ bahwa suaminya menceraikannya dan ingin mengambil anaknya. Maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya:
أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي
“Engkau lebih berhak atas anakmu selama engkau belum menikah.” (HR. Abu Daud)
Hadis ini menunjukkan bahwa seorang ibu lebih pantas dalam mengasuh anaknya daripada ayahnya, selama ia belum menikah.
Imam Asy-Syaukani berkata:
وقد وقع الإجماع على أن الأم أولى من الأب
“Telah terjadi kesepakatan para ulama bahwa ibu lebih pantas mengasuh anak daripada ayah.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)
Kalau ibunya tidak ada, maka bibinya yang mengasuhnya.
Nabi ﷺ keluar dari Mekah lalu diikuti oleh putrinya Hamzah yang memanggil beliau:
يَا عَمِّ يَا عَمِّ
“Wahai Paman! Wahai Paman!”
‘Ali bin Abi Thalib mengambil tangannya lalu berkata kepada Fathimah:
دُونَكِ ابْنَةَ عَمِّكِ
“Ambil sepupumu ini!”
Ketika itulah ‘Ali, Ja’far bin Abi Thalib, dan Zaid bin Haritsah berselisih.
‘Ali berkata:
أَنَا أَحَقُّ بِهَا وَهِيَ ابْنَةُ عَمِّي
“Aku lebih berhak atas anak itu, karena ia sepupuku!”
Sedangkan Ja’far berkata:
ابْنَةُ عَمِّي وَخَالَتُهَا تَحْتِي
“Ia sepupuku dan bibinya adalah istriku!”
Sedangkan Zaid berkata:
ابْنَةُ أَخِي
“Ia adalah putri saudaraku!”
Maka Nabi ﷺ pun memutuskan anak itu diberikan kepada Ja’far karena istrinya adalah bibinya, lalu beliau ﷺ bersabda:
الخَالَةُ بِمَنْزِلَةِ الأُمِّ
“Bibi kedudukannya seperti ibu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Asy-Syaukani berkata:
ووجه الاستدلال بهذا الحديث أنه قد ثبت بالإجماع أن الأم أقدم الحواضن فمقتضى التشبيه أن الخالة أقدم من غيرها من غير فرق بين الأب وغيره
“Sisi pendalilan dari hadis ini yaitu telah tetap berdasarkan kesepakatan para ulama bahwa seorang ibu paling diutamakan dalam hal pengasuhan anak. Karena itu, konsekuensi menyerupakan bibi dengan ibu yakni bibi didahulukan dalam hal pengasuhan anak daripada selainnya tanpa perbedaan antara ayah dan selainnya.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)
Kalau bibinya tidak ada, maka ayahnya yang mengasuhnya.
Imam Asy-Syaukani berkata:
وأما إثبات حق الأب في الحضانة فهو وإن لم يرد دليل يخصه لكنه قد استفيد من قوله: صلى الله عليه وسلم للأم “أنت أحق به مالم تنكحي” فإن هذا يدل على ثبوت أصل الحق للأب بعد الأم ومن بمنزلتها وهي الخالة
“Adapun ditetapkannya hak ayah dalam pengasuhan anak, walaupun tidak ada dalil yang khusus tentang itu, akan tetapi itu diambil dari sabda beliau ﷺ kepada seorang ibu, ‘Engkau lebih berhak atas anakmu selama engkau belum menikah’. Sesungguhnya ini menunjukkan ditetapkannya asal hak seorang ayah setelah ibu dan orang yang kedudukannya serupa dengan ibu yaitu bibinya.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)
Kalau ayahnya tidak ada, maka hakim menentukan orang yang pantas dari kerabatnya yang akan mengasuhnya.
Imam Asy-Syaukani berkata:
وأما كونه يعين الحاكم من القرابة من رأى فيه صلاحا فلأنه إذا عدمت الأم والخالة والأب والصبي محتاج إلى من يحضنه بالضرورة والقرابة أشفق به فيعين الحاكم من يقوم بأمره منهم ممن يرى فيه صلاحا للصبي وقد أخرج عبد الرزاق عن عكرمة قال:
“Adapun hakim menentukan orang dari kerabatnya yang ia pandang ada kebaikan padanya, karena jika ibu, bibi, dan ayahnya tidak ada sedangkan si anak memiliki kebutuhan mendesak untuk diasuh, sementara kerabat lebih sayang kepadanya, maka hakim menentukan orang yang bisa mengurusnya di antara mereka yaitu orang yang ia pandang ada kebaikan padanya untuk si anak. ‘Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari ‘Ikrimah bahwasanya ia berkata:
إن امرأة عمر بن الخطاب خاصمته إلى أبي بكر في ولد عليها فقال: أبو بكر هي أعطف وألطف وأرحم وأحنى وهي أحق بولدها مالم تتزوج
“Sesungguhnya istri ‘Umar bin Al-Khaththab mengadukan perselisihan dengannya tentang anaknya kepada Abu Bakar. Maka Abu Bakar pun berkata bahwa ia lebih sayang, lebih lembut, dan lebih mengasihi, karena itu ia lebih berhak atas anaknya selama ia belum menikah.”
فهذه الأوصاف تفيد أن أبا بكر رضي الله عنه جعل العلة العطف واللطف والرحمة والحنو.
Sifat-sifat ini menunjukkan bahwa Abu Bakar menjadikan sebab pengasuhan yaitu sayang, kelembutan, kasih, dan cinta.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)
4. Kapan pengasuhan anak berakhir?
Seorang wanita mendatangi Nabi ﷺ lalu berkata:
رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ زَوْجِي يُرِيدُ أَنْ يَذْهَبَ بِابْنِي وَقَدْ سَقَانِي مِنْ بِئْرِ أَبِي عِنَبَةَ وَقَدْ نَفَعَنِي
“Wahai Rasulullah, suamiku ingin pergi bersama anakku, sementara ia telah memberiku minuman dari sumur Abu ‘Inabah. Sungguh, ia telah memberikan manfaat kepadaku.”
Nabi ﷺ menjawab:
اسْتَهِمَا عَلَيْهِ
“Undilah oleh kalian berdua terkait dengan anak itu.”
Suaminya lalu datang dan berkata:
مَنْ يُحَاقُّنِي فِي وَلَدِي
“Siapa yang ingin berseteru denganku terkait dengan anakku?”
Nabi ﷺ bersabda kepada si anak:
هَذَا أَبُوكَ وَهَذِهِ أُمُّكَ فَخُذْ بِيَدِ أَيِّهِمَا شِئْتَ
“Ini adalah ayahmu dan ini adalah ibumu. Peganglah tangan salah satu dari keduanya yang kamu inginkan.”
Abu Hurairah berkata:
فَأَخَذَ بِيَدِ أُمِّهِ فَانْطَلَقَتْ بِهِ
“Ternyata si anak memegang tangan ibunya lalu pergilah anak itu bersama ibunya.” (HR. Abu Daud)
Imam Al-Khaththabi berkata:
وهذا في الغلام الذي قد عقل واستغنى عن الحضانة فإذا كان كذلك خير بين أبويه.
“Ini terkait dengan anak yang sudah berakal dan tidak membutuhkan pengasuhan. Jika memang demikian, ia diberi pilihan antara kedua orang tuanya.” (Ma’alim As-Sunan)
Artinya, setelah anak mencapai usia tamyiz dan tidak membutuhkan pengasuhan, ia diberikan pilihan untuk memilih ayahnya atau ibunya.
Kalau ia memilih ayahnya, maka ia ikut dengan ayahnya. Dan kalau ia memilih ibunya, maka ia ikut dengan ibunya.
Namun, itu tidak mutlak. Mesti memerhatikan keadaan si ayah dan ibu.
Imam Ibnul Qayyim berkata:
وَلَوْ كَانَتِ الْأُمُّ أَصْوَنَ مِنَ الْأَبِ وَأَغْيَرَ مِنْهُ قُدِّمَتْ عَلَيْهِ، وَلَا الْتِفَاتَ إِلَى قُرْعَةٍ وَلَا اخْتِيَارِ الصَّبِيِّ فِي هَذِهِ الْحَالَةِ، فَإِنَّهُ ضَعِيفُ الْعَقْلِ يُؤْثِرُ الْبَطَالَةَ وَاللَّعِبَ فَإِذَا اخْتَارَ مَنْ يُسَاعِدُهُ عَلَى ذَلِكَ، لَمْ يُلْتَفَتْ إِلَى اخْتِيَارِهِ
“Kalau si ibu lebih menjaga dan lebih perhatian terhadap si anak daripada ayahnya, maka ia didahulukan, dan tidak usah diperhatikan undian dan tidak pula pilihan anak dalam hal tersebut. Sebab, akalnya masih lemah, ia lebih mengutamakan menganggur dan main-main. Jika ia memilih orang yang membantunya untuk itu, maka tidak diperhatikan pilihannya.” (Zaad Al-Ma’ad Fii Hadyi Khair Al-‘Ibaad)
Imam Ibnul Qayyim juga berkata:
فَإِذَا كَانَتِ الْأُمُّ تَتْرُكُهُ فِي الْمَكْتَبِ، وَتُعَلِّمُهُ الْقُرْآنَ، وَالصَّبِيُّ يُؤْثِرُ اللَّعِبَ وَمُعَاشَرَةَ أَقْرَانِهِ، وَأَبُوهُ يُمَكِّنُهُ مِنْ ذَلِكَ، فَإِنَّهُ أَحَقُّ بِهِ بِلَا تَخْيِيرٍ وَلَا قُرْعَةٍ، وَكَذَلِكَ الْعَكْسُ، وَمَتَى أَخَلَّ أَحَدُ الْأَبَوَيْنِ بِأَمْرِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ فِي الصَّبِيِّ وَعَطَّلَهُ، وَالْآخَرُ مُرَاعٍ لَهُ فَهُوَ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِهِ.
“Jika si ibu meninggalkannya di tempat belajar dan mengajarinya Al-Quran dan si anak lebih mementingkan main dan bergaul dengan teman-temannya sedangkan ayahnya memberinya kesempatan untuk itu, maka si ibu lebih pantas atas anak itu tanpa ia diberi pilihan dan tanpa undian. Demikian pula sebaliknya. Tatkala salah satu dari kedua orang tua melalaikan perintah Allah dan rasul-Nya terkait dengan anak dan menelantarkannya sedangkan yang satunya lagi memerhatikannya, maka yang terakhir ini lebih pantas untuk mengurusnya.” (Zaad Al-Ma’ad Fii Hadyi Khair Al-‘Ibaad)
Siberut, 21 Dzulqa’dah 1444
Abu Yahya Adiya






