“Haram!”
Itulah jawaban seorang muslim yang paling awam sekalipun, jika ia ditanya tentang hukum tidak berpuasa di bulan Ramadhan bagi orang yang mampu melakukannya.
Karena itu, hati seorang muslim tentu saja akan bergolak ketika menyaksikan seseorang dengan santainya makan dan minum di siang hari bulan Ramadhan.
Itu pemandangan yang akan menggelisahkan hatinya.
Nah, jika menyaksikan itu saja sudah membuat gelisah hatinya, apalagi kalau ketika itu ia sampai memberi makan dan minum kepadanya!
Allah berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2)
Ya, kita dilarang dan diharamkan menolong orang lain dalam perbuatan dosa.
Siapa yang menolong orang lain dalam melakukan suatu dosa, maka ia sudah dianggap melakukan dosa tersebut, walaupun ia sendiri tidak melakukannya.
Nabi ﷺ bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ، وَشَارِبَهَا، وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا، وَمُبْتَاعَهَا، وَعَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
“Allah telah melaknat khamar, orang yang meminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, pembawanya, serta orang yang memesannya.” (HR. Abu Daud)
Lihatlah, yang Allah laknat bukan cuma peminumnya saja, melainkan juga orang yang menjualnya, orang yang membawanya, dan orang yang menuangkannya.
Mengapa begitu?
Karena mereka telah membantu orang dalam melakukan maksiat dan dosa!
Maka demikian pula membantu orang untuk tidak berpuasa padahal ia mampu untuk berpuasa.
Syekh Al-Buhuti berkata tentang kaum kafir zimi:
(وَ) يُمْنَعُونَ أَيْضًا مِنْ إظْهَارُ (أَكْلٍ وَشُرْبٍ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ وَمِنْ إظْهَارِ بَيْعٍ مَأْكُولٍ فِيهِ كَشِوَاءٍ
“Mereka juga dilarang menampakkan makan dan minum di siang hari Ramadhan dan menampakkan jual makanan ketika itu seperti makanan panggang.” (Kasyaf Al-Qina’ ‘An Matn Al-Iqna’)
Syekh Al-Bujairimi berkata:
أَفْتَى شَيْخُنَا الرملي – رَحِمَهُ اللَّهُ – بِأَنَّهُ يَحْرُمُ عَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ يَسْقِيَ الذِّمِّيَّ فِي رَمَضَانَ بِعِوَضٍ أَوْ غَيْرِهِ لِأَنَّ فِي ذَلِكَ إعَانَةً عَلَى مَعْصِيَة
“Syekh kami, Ar-Ramli-semoga Allah merahmatinya-berfatwa bahwa seorang muslim diharamkan memberi minum kafir zimi di bulan Ramadhan, baik dengan ganti atau selainnya. Sebab, itu adalah bentuk pertolongan untuk melakukan kemaksiatan.” (Tuhfah Al-Habib Ala Syarh Al-Khathib)
Nah, kalau orang kafir saja dilarang menampakkan makan dan minum serta memperjualbelikannya di siang hari Ramadhan, maka apalagi seorang muslim!
Karena itu, jangan beri makanan dan minuman kepada orang yang seharusnya berpuasa!
Dan jangan menjual makanan dan minuman kepada orang yang seharusnya berpuasa!
Jangan membantu orang untuk melakukan dosa!
Siberut, 22 Ramadhan 1443
Abu Yahya Adiya






