“Saya sudah bolak-balik penjara karena menghabisi 3 orang. Pokoknya saya ingin menemukannya dalam keadaan sudah jadi bangkai!”
Itulah perkataan yang meluncur dari lisan seseorang yang menurut orang-orang adalah mantan preman. Ucapan itu muncul sebagai luapan amarahnya kepada orang yang ia anggap telah mengganggu istrinya.
Membela istri merupakan perbuatan yang mulia. Namun, mengungkit dosa merupakan perbuatan yang tercela.
Kalau seseorang pernah terjatuh dalam perbuatan dosa, maka hendaknya ia menutupi aibnya itu dengan rapat, sebagaimana halnya Allah telah menutupi aibnya dengan rapat.
Nabi ﷺ bersabda:
اجْتَنِبُوا هَذِهِ الْقَاذُورَةَ الَّتِي نَهَى اللَّهُ عَنْهَا، فَمَنْ أَلَمَّ، فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Jauhilah dosa-dosa yang telah Allah larang ini. Siapa yang melakukannya, maka hendaknya ia menutupinya sebagaimana Allah telah menutupinya.” (HR. Al-Baihaqi)
Itu yang seharusnya. Bukan justru membongkar sendiri aibnya.
Nabi ﷺ bersabda:
كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ
“Setiap orang dari umatku akan diampuni kecuali orang yang menampakkan perbuatan dosanya.”
Seperti apa bentuk menampakkan perbuatan dosa?
Apakah cuma dengan bermaksiat di tempat terbuka?
Tidak. Bukan cuma itu. Masih ada lagi bentuk menampakkan perbuatan dosa.
Apa itu?
Kelanjutan sabda beliau ﷺ tadi:
وَإِنَّ مِنْ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَيَقُولَ
“Di antara bentuk menampakkan perbuatan dosa adalah seseorang di malam hari melakukan dosa, lalu di pagi harinya–dalam keadaan telah Allah tutupi aibnya-, ia malah bercerita:
يَا فُلَانُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا
“Wahai fulan, tadi malam aku telah melakukan dosa ini dan itu.”
وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ
Semalaman Allah telah menutupi aibnya, namun ternyata di pagi harinya ia membongkar sendiri aibnya yang telah Allah tutupi.” (HR. Bukhari Muslim)
Allah telah menutupi aib seseorang, lalu bagaimana bisa ia malah membuka dan menampakkannya?!
Bukankah itu menunjukkan bahwa ia tidak menghormati Tuhannya?
Karena itu, tidak boleh seseorang membongkar sendiri aibnya. Apalagi kalau aib yang ia bongkar adalah aib yang terkait darah orang lain.
Nabi ﷺ bersabda:
لَنْ يَزَالَ الْمُؤمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ مَالَمْ يُصِبْ دَماً حَراماً
“Seorang mukmin senantiasa berada dalam kelapangan terkait agamanya, selama ia tidak menumpahkan darah yang terjaga.” (HR. Bukhari)
Artinya, kalau ia sudah menumpahkan darah orang yang tidak bersalah, maka ia akan merasakan kesempitan terkait agamanya.
Bagaimana tidak sempit, sedangkan Nabi ﷺ saja bersabda:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
“Siapa yang membunuh seorang mu’ahad, niscaya ia tak akan mencium bau surga. Padahal bau surga tercium dari jarak 40 tahun perjalanan.” (HR. Bukhari)
Mu’ahad adalah kafir yang memiliki ikatan perjanjian degan kaum muslimin.
Orang yang membunuh kafir jenis itu tidak akan mencium bau surga. Nah, kalau mencium bau surga saja tidak bisa, apalagi memasukinya!
Imam Ibnul Qayyim berkata:
هَذِهِ عُقُوبَةُ قَاتِلِ عَدُوِّ اللَّهِ إِذَا كَانَ فِي عَهْدِهِ وَأَمَانِهِ، فَكَيْفَ عُقُوبَةُ قَاتِلِ عَبْدِهِ الْمُؤْمِنِ؟
“Ini adalah hukuman bagi pembunuh musuh Allah dalam keadaan ia terikat dengan perjanjian dan mendapat jaminan keamanan, maka bagaimana pula hukuman bagi pembunuh hamba-Nya yang beriman?!” (Ad-Dau wa Ad-Dawa)
Ya, kalau hukuman bagi pembunuh kafir jenis itu saja tidak ringan, maka bagaimana pula dengan hukuman bagi pembunuh hamba-Nya yang beriman?!
Allah berfirman:
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahanam, ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa: 93)
Adakah hukuman yang lebih berat daripada ini?!
Nyawa seorang muslim itu sangat mahal, makanya pantaslah jika hukuman bagi yang melenyapkannya pun sangat ‘mahal’.
Nabi ﷺ bersabda:
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
“Sungguh, hilangnya dunia itu masih lebih ringan di sisi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang muslim.” (HR. An-Nasai dan Ibnu Majah)
Siberut, 5 Rabi’ul Tsani 1443
Abu Yahya Adiya






