Sudikah kita dianggap sebagai pengkhianat?
Di antara sifat orang munafik yaitu jika diberi amanah, ia berkhianat.
Karena itu, seorang muslim tidak boleh berkhianat, dan tidak boleh pula ia membantu orang lain untuk berkhianat.
Kalau ia tetap membantunya untuk berkhianat, maka ia pun dianggap berkhianat sama seperti orang yang ia bantu.
Imam Malik bin Dinar berkata:
كفى بالمرء خيانة أن يكون أميناً للخونة
“Cukuplah seseorang dianggap berkhianat tatkala ia menjadi kepercayaan para pengkhianat.” (Shifah Ash-Shafwah)
Tatkala seseorang menolong orang lain untuk berkhianat, pada hakekatnya ia tidak menolong orang tersebut, melainkan menyengsarakannya dan juga menyengsarakan dirinya.
Nabi ﷺ bersabda:
وَمَثَلُ الَّذِي يُعِينُ قَوْمَهُ عَلَى غَيْرِ الْحَقِّ، كَمَثَلِ بَعِيرٍ رُدِّيَ فِي بِئْرٍ، فَهُوَ يَنْزِعُ مِنْهَا بِذَنَبِهِ
“Perumpamaan orang yang menolong kaumnya di atas kebatilan yaitu seperti unta yang terjatuh ke dalam sumur, lalu ia diangkat dari dalam sumur tersebut lewat buntutnya.” (HR. Ahmad)
Maka, jangan bantu orang lain berbuat dosa, walaupun dengan cara membeli sesuatu darinya!
Imam Ahmad berkata:
إذا اشترى الرّجل من رجل شيئا وهو يعلم أنّه سرقه فقد شاركه
“Jika seseorang membeli sesuatu dari orang lain sedangkan ia tahu bahwa orang tersebut mendapatkan itu dari hasil mencuri, maka ia sudah menyertainya dalam mencuri.” (Masail Imam Ahmad riwayat Al-Baghawi)
Siberut, 4 Dzulhijjah 1443
Abu Yahya Adiya






