“Tolonglah saudaramu, baik ia dalam keadaan menzalimi atau dizalimi!”
Demikianlah Rasulullah ﷺ bersabda. Pernyataan beliau ﷺ itu membuat heran seorang sahabatnya sehingga ia bertanya:
يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ؟
“Ya Rasulullah, aku bisa menolongnya kalau ia dizalimi. Namun, kalau ia menzalimi, bagaimana cara aku menolongnya?”
Beliau ﷺ pun menjawab:
تَحْجُزُهُ، أَوْ تَمْنَعُهُ، مِنَ الظُّلْمِ فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ
“Hendaklah engkau mencegah atau melarangnya dari perbuatan zalim itu. Itulah yang dimaksud dengan menolongnya.” (HR. Bukhari)
Menolong saudara kita tatkala berbuat zalim bukan dengan membantunya dalam melakukan kezaliman, melainkan dengan menasehatinya, mencegahnya, dan melarangnya agar tidak berbuat zalim dan menzalimi orang lain.
Siapa yang melakukan itu, maka sungguh, ia sudah menolong saudaranya dan berbuat baik kepadanya.
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
ومن الإحسان أيضاً: أنك إذا رأيت أخاك على ذنب؛ أن تبين له ذلك وتنهاه عنه؛ لأن هذا من أعظم الإحسان إليه
“Dan termasuk perbuatan baik juga yaitu jika engkau melihat saudaramu melakukan dosa, maka engkau menjelaskan bahwa itu dosa dan melarangnya melakukan itu. Sebab, itu termasuk kebaikan yang besar kepadanya.” (Syarh Riyadhush Shalihin)
Ya, itu termasuk kebaikan yang besar kepadanya dan juga kepada orang-orang di sekitarnya.
Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوْا الظَّالِمَ فَلَمْ يَأْخُذُوا عَلَى يَدَيْهِ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللَّه بِعِقَابٍ مِنْهُ
“Sesungguhnya orang-orang bila melihat orang yang berbuat zalim, lalu tidak menghentikannya, maka Allah akan meratakan hukuman-Nya untuk mereka semua.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Siberut, 9 Rabi’ul Awwal 1446
Abu Yahya Adiya






