- Apa itu idah?
Al-Khathib Asy-Syirbini menjelaskan makna idah:
اسْمٌ لِمُدَّةٍ تَتَرَبَّصُ فِيهَا الْمَرْأَةُ لِمَعْرِفَةِ بَرَاءَةِ رَحِمِهَا أَوْ لِلتَّعَبُّدِ أَوْ لِتَفَجُّعِهَا عَلَى زَوْجِهَا
“Nama waktu menunggu bagi seorang wanita untuk mengetahui bebasnya rahimnya atau untuk beribadah kepada-Nya atau untuk berduka atas kematian suaminya.” (Mughni Al-Muhtaj Ilaa Ma’rifah Ma’ani Alfazh Al-Minhaj)
Idah itu terjadi pada wanita setelah ia diceraikan suaminya atau ditinggal mati olehnya.
- Apa hukum idah?
Imam Ibnu Qudamah berkata:
الْأَصْلُ فِي وُجُوبِ الْعِدَّةِ: الْكِتَابُ وَالسَّنَةُ وَالْإِجْمَاعُ؛
“Dalil tentang wajibnya idah yaitu Al-Quran, As-Sunnah dan Ijmak.
أَمَّا الْكِتَابُ فَقَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى
Adapun Al-Quran, yaitu firman Allah:
{وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ} [البقرة: 228]
“Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru.” (QS. Al-Baqarah: 228)
وَقَوْلُهُ سُبْحَانَهُ:
Dan firman-Nya:
{وَاللائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ} [الطلاق: 4]
“Dan wanita-wanita yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istri kalian jika kalian ragu-ragu (tentang masa idah mereka) maka idah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) wanita-wanita yang belum mengalami haid. Sedangkan wanita-wanita yang hamil, waktu idah mereka itu sampai mereka melahirkan kandungan mereka.” (QS. Ath-Thalaq: 4)
وقَوْله تَعَالَى:
Dan firman-Nya:
{وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا} [البقرة: 234] .
“Orang-orang yang mati di antara kalian dan meninggalkan istri-istri, hendaklah mereka menunggu empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 234)
وَأَمَّا السُّنَّةُ، فَقَوْلُ النَّبِيِّ ﷺ
Adapun As-Sunnah, yaitu sabda Nabi ﷺ:
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاَللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ، إلَّا عَلَى زَوْجٍ، أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan ihdad lebih dari tiga hari karena orang yang meninggal, kecuali karena kematian suami yaitu empat bulan sepuluh hari.”
وَقَالَ لَفَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ:
Dan sabda beliau ﷺ kepada Fathimah binti Qais:
اعْتَدِّي فِي بَيْتِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ
“Jalanilah idah di rumah Ibnu Ummi Maktum.”
فِي آيٍ وَأَحَادِيثَ كَثِيرَةٍ. وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى وُجُوبِ الْعِدَّةِ فِي الْجُمْلَةِ
Idah disebutkan dalam banyak ayat dan hadis. Dan umat telah sepakat akan wajibnya idah secara umum.” (Al-Mughni)
- Apa macam-macam idah?
Idah wanita terbagi menjadi dua macam:
1) Idah karena kematian suaminya. Dan itu tidak lepas dari dua keadaan: ia dalam keadaan hamil atau tidak hamil.
Kalau wanita yang ditinggal mati oleh suaminya itu dalam keadaan hamil, maka idahnya berakhir sampai ia melahirkan kandungannya. Itu berdasarkan firman Allah dalam surat Ath-Thalaq ayat 4 tadi dan juga berdasarkan kabar dari Ummu Salamah:
قُتِلَ زَوْجُ سُبَيْعَةَ الأَسْلَمِيَّةِ وَهِيَ حُبْلَى، فَوَضَعَتْ بَعْدَ مَوْتِهِ بِأَرْبَعِينَ لَيْلَةً، فَخُطِبَتْ فَأَنْكَحَهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ
“Suami Subai’ah Al-Aslamiyyah terbunuh sedangkan ia dalam keadaan hamil. Setelah 40 hari kematian suaminya ia melahirkan kandungannya. Lalu ia pun dilamar seseorang, maka Rasulullah ﷺ mengizinkannya menikah.” (HR. Bukhari)
Kalau wanita yang ditinggal mati oleh suaminya itu tidak dalam keadaan hamil, maka idahnya 4 bulan 10 hari, baik ia sudah digauli suaminya atau belum. Itu berdasarkan keumuman firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 234 tadi, dan tidak ada nas yang mengecualikan itu.
2) Idah karena berpisah dengan suaminya. Dan itu tidak lepas dari tiga keadaan: ia dalam keadaan hamil atau tidak hamil atau tidak haid (karena belum balig atau sudah menopause).
Kalau wanita yang berpisah dengan suaminya itu dalam keadaan hamil, maka idahnya berakhir sampai ia melahirkan kandungannya. Itu berdasarkan firman Allah dalam surat Ath-Thalaq ayat 4 tadi.
Kalau wanita yang berpisah dengan suaminya itu dalam keadaan tidak hamil, maka idahnya yaitu 3 kali haid. Itu berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 228 tadi.
Kalau wanita yang berpisah dengan suaminya itu dalam keadaan tidak haid karena belum balig atau menopause, maka idahnya yaitu 3 bulan. Itu berdasarkan firman Allah dalam surat Ath-Thalaq ayat 4 tadi.
- Apakah wanita yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan belum digauli harus menjalani idah?
Imam Ibnu Qudamah berkata:
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُطَلَّقَةَ قَبْلَ الْمَسِيسِ لَا عِدَّةَ عَلَيْهَا؛ لِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى:
“Para ulama sepakat bahwa wanita yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan belum digauli tidak perlu menjalani idah. Itu berdasarkan firman Allah (QS. Al-Ahzab: 49):
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا [الأحزاب: 49]
“Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian menikahi wanita-wanita yang beriman, kemudian kalian ceraikan mereka sebelum kalian mencampuri mereka, maka tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kalian perhitungkan.” (Al-Mughni)
(bersambung)
Siberut, 11 Sya’ban 1444
Abu Yahya Adiya






