Permasalahan Seputar Iilaa

Permasalahan Seputar Iilaa

 

  1. Apa itu iilaa?

Imam An-Nasafi berkata:

الْإِيلَاءُ اسْمٌ لِيَمِينٍ يَمْنَعُ بِهَا الْمَرْءُ نَفْسَهُ عَنْ وَطْءِ مَنْكُوحَتِه

Iilaa yaitu nama untuk suatu sumpah yang dengannya seseorang menghalangi dirinya untuk menggauli wanita yang ia nikahi. (Thalibah Ath-Thalabah)

Artinya, suami yang melakukan iilaa yaitu suami yang bersumpah untuk tidak menyetubuhi istrinya.

 

  1. Apa yang seharusnya dilakukan suami jika terlanjur melakukan iilaa?

Allah berfirman:

لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Bagi orang-orang yang meng-ilaa’ isteri mereka diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istri mereka), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka bertekad melakukan talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 226-227)

Ayat ini menunjukkan bahwa kalau setelah empat bulan suami tidak juga menggaulinya, maka ia diberi pilihan antara kembali menggauli istrinya atau menceraikannya.

Hakim berhak menyuruh si suami untuk membatalkan iilaanya dengan menggaulinya.

Kalau ia tidak mau melakukan itu, maka hakim menyuruhnya untuk menceraikan istrinya.

Talak dalam keadaan demikian hukumnya wajib, demi kemaslahatan istri.

 

  1. Apa hukum iilaa?

Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid berkata:

والأصل في الإيلاء الحظر لما فيه من الضرر والإيذاء للزوجة, ولأنه قد يأول إلى الطلاق-كما سيأتي-ويتأكد هذا الحظر إذا كان إيلاء الزوج بقصد الإضرار بالزوجة.

“Asalnya iilaa itu terlarang, karena mengandung bahaya dan kerusakan bagi istri, dan karena itu bisa mengarah pada talak-sebagaimana akan datang-. Dan larangan itu makin kuat lagi jika iilaa yang dilakukan suami dalam rangka membahayakan istri.” (Shahih Fiqh As-Sunnah)

Itu berdasarkan firman-Nya tadi:

لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Bagi orang-orang yang meng-ilaa’ isteri mereka diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istri mereka), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.. (QS. Al-Baqarah: 226)

Imam Ibnu Al-‘Arabi berkata:

قَوْله تَعَالَى: {فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ} [البقرة: 226]: يَقْتَضِي أَنَّهُ قَدْ تَقَدَّمَ ذَنْبٌ، وَهُوَ الْإِضْرَارُ بِالْمَرْأَةِ فِي الْمَنْعِ مِنْ الْوَطْءِ

Firman-Nya: ‘Kemudian jika mereka kembali (kepada istri mereka), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’ berkonsekuensi bahwa telah berlalu dosa yaitu membahayakan istri karena tidak digauli. (Ahkam Al-Quran)

Itu kalau tujuan iilaa yaitu membahayakan istri. Adapun kalau melakukan iilaa dengan tujuan memberikan pelajaran kepada istri agar sadar dari kesalahannya, maka….

Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid berkata:

لكن إذا كان الإيلاء بقصد تأديب الزوجة وتربيتها على ما ينبغي أن تكون عليه نحو زوجها فإنه يباخ حينئذ بشرط ألا تتجاوز مدة الإيلاء أربعة أشهر.

“Namun, jika iilaa dilakukan dengan tujuan mendidik dan mengajarinya agar berbuat yang sepantasnya terhadap suaminya, maka itu diperbolehkan dengan syarat masa iilla tidak melewati empat bulan.” (Shahih Fiqh As-Sunnah)

Itu berdasarkan kabar Anas bin Malik:

آلَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مِنْ نِسَائِهِ، وَكَانَتْ انْفَكَّتْ رِجْلُهُ، فَأَقَامَ فِي مَشْرُبَةٍ تِسْعًا وَعِشْرِينَ لَيْلَةً، ثُمَّ نَزَلَ فَقَالُوا:

“Rasulullah ﷺ pernah bersumpah untuk tidak menemui para isterinya dalam keadaan kaki beliau sakit. Beliau tinggal di suatu kamar selama dua puluh sembilan hari, kemudian beliau singgah (di rumah isterinya). Para sahabat pun berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ آلَيْتَ شَهْرًا

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Anda bersumpah untuk tidak menemui istri selama satu bulan.”

فَقَالَ

Maka beliau bersabda:

إِنَّ الشَّهْرَ يَكُونُ تِسْعًا وَعِشْرِينَ

“Bulan ini dua puluh sembilan hari.” (HR. Bukhari)

Ini adalah iilaa, tetapi tentu saja Rasulullah ﷺ tidak melakuka iilaa yang terlarang.

 

  1. Siapa yang bisa menjatuhkan iilaa?

Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid berkata:

ويشترط فيه أن يكون بالغا عاقلا باتفاق العلماء

“Terkait dengan itu disyaratkan balig dan berakal sehat, menurut kesepakatan para ulama.” (Shahih Fiqh As-Sunnah)

Artinya, kalau seorang suami masih kecil atau gila, lalu melakukan iilaa, maka tidak sah iilaanya.

Lalu bagaimana kalau si suami memiliki masalah sehingga tidak bisa menggauli istrinya, apakah sah ia melakukan iilaa?

Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid berkata:

وإذا كان الزوج عاجزا عن الوطء تماما (كالمجبوب والخصي ونحوهما) فقال الجمهور-خلافا للحنفية-: لا يصح لأنه يكون على ترك مستحيل فلم تنعقد, ولأنه لم يتحقق منه قصد الإيذاء والإضرار بالزوجة

“Kalau suami itu benar-benar tidak mampu menggauli istrinya (seperti terputus kemaluannya, dikebiri dan semacamnya), maka mayoritas ulama-berbeda halnya dengan ulama Malikiyyah-berpendapat tidak sah iilaanya. Karena, ia dalam keadaan meninggalkan sesuatu yang mustahil ia lakukan, makanya itu tidak sah, dan karena tidak terwujud darinya keinginan untuk membahayakan istri.” (Shahih Fiqh As-Sunnah)

 

(bersambung)

 

Siberut, 28 Jumada Ats-Tsaniyah 1444

Abu Yahya Adiya