Ada berapa macam pembunuhan dalam fikih Islam?
Imam Al-Khiraqi berkata:
وَالْقَتْلُ عَلَى ثَلَاثَةِ أَوْجُهٍ؛ عَمْدٌ، وَشِبْهُ الْعَمْدِ، وَخَطَأٌ
“Pembunuhan itu terbagi menjadi tiga macam: sengaja, semi sengaja, dan keliru.” (Matn Al-Khiraqi)
Imam Ibnu Qudamah berkata:
أَكْثَرُ أَهْلِ الْعِلْمِ يَرَوْنَ الْقَتْلَ مُنْقَسِمًا إلَى هَذِهِ الْأَقْسَامِ الثَّلَاثَةِ، رُوِيَ ذَلِكَ عَنْ عُمَرَ، وَعَلِيٍّ. وَبِهِ قَالَ الشَّعْبِيُّ، وَالنَّخَعِيُّ، وَقَتَادَةُ، وَحَمَّادٌ، وَأَهْلُ الْعِرَاقِ، وَالثَّوْرِيُّ، وَالشَّافِعِيُّ، وَأَصْحَابُ الرَّأْي
“Kebanyakan ulama menganggap pembunuhan terbagi menjadi tiga macam. Itu diriwayatkan dari ‘Umar, ‘Ali, dan itulah pendapat Asy-Sya’bi, An-Nakha’i, Qatadah, Hammad, penduduk Irak, Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i, dan Ashhab Ar-Ra’y.” (Al-Mughni)
1. Pembunuhan Sengaja
Apa itu pembunuhan sengaja?
‘Allamah Shiddiq Hasan Khan berkata:
وهو أن يقصد قتل إنسان بما يقصد به القتل غالبا سواء كان بمحدد أو مثقل
“Yakni sengaja membunuh seseorang dengan sesuatu yang biasanya ditujukan untuk membunuh, baik itu berupa benda tajam maupun tumpul.” (Ar-Raudhah An-Naddiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)
Karena itu, siapa yang ingin membunuh seseorang lalu menusuknya atau menebasnya dengan benda tajam atau melemparnya dengan benda tumpul seperti batu besar, atau mencekiknya, menenggelamnya, atau membakarnya hingga mati, maka ia dianggap melakukan pembunuhan sengaja.
Apa konsekuensi orang yang melakukan pembunuhan semacam itu?
‘Allamah Shiddiq Hasan Khan berkata:
فيجب فيه القصاص عند وجود المكافىء أو الدية مغلظة في مال الجاني حالة
“Wajib ditegakkan kisas dalam hal demikian tatkala adanya kesetaraan antara pembunuh dan korban atau wajib bayar diat berat yang dibebankan segera pada harta orang yang melakukan pembunuhan.” (Ar-Raudhah An-Naddiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)
Itu berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
وَمَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ: إِمَّا يُودَى وَإِمَّا يُقَادُ
“Siapa yang menjadi wali korban pembunuhan, maka baginya dua pilihan: diberi diat atau diberi kesempatan untuk melakukan kisas.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun diat yang harus dibayar oleh orang yang melakukan pembunuhan jenis ini, maka Nabi ﷺ menyebutkan:
وَذَلِكَ ثَلَاثُونَ حِقَّةً وَثَلَاثُونَ جَذَعَةً وَأَرْبَعُونَ خَلِفَةً، وَذَلِكَ عَقْلُ الْعَمْد
“Yakni 30 hiqqah (unta betina yang sudah mencapai usia 3 tahun, dan memasuki tahun keempat), 30 jadza’ah (unta betina yang sudah mencapai usia 4 tahun, dan memasuki tahun kelima), dan 40 khalifah (unta yang sedang mengandung). Itulah diat pembunuhan sengaja.” (HR. Ibnu Majah)
2. Pembunuhan Semi Sengaja
Apa itu pembunuhan semi sengaja?
‘Allamah Shiddiq Hasan Khan berkata:
وهو أن يقصد ضربه بما لا يموت مثله من مثل ذلك الضرب غالبا بأن ضربه بعصا خفيفة أو حجر صغير ضربة أو ضربتين فمات
“Yakni sengaja memukul seseorang dengan sesuatu yang biasanya tidak menyebabkan kematian karena pukulan semacam itu, yaitu seperti memukulnya sekali atau dua kali dengan tongkat yang ringan, atau batu yang kecil lalu mati.” (Ar-Raudhah An-Naddiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)
Karena itu, siapa yang memukul seseorang bukan pada organ vitalnya, atau mencambuknya atau melemparinya dengan batu kecil, lalu ternyata ia mati, maka si pelaku dianggap melakukan pembunuhan semi sengaja.
Apa konsekuensi orang yang melakukan pembunuhan semacam itu?
‘Allamah Shiddiq Hasan Khan berkata:
فلا يجب فيه القصاص ويجب به الدية مغلظة على عاقلته مؤجلة إلى ثلاث سنين
“Tidak wajib ditegakkan kisas dalam hal demikian, tapi wajib bayar diat berat yang dibebankan pada kerabatnya dari pihak ayahnya selama tiga tahun.” (Ar-Raudhah An-Naddiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)
Itu berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
عَقْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ مُغَلَّظٌ مِثْلُ عَقْلِ الْعَمْدِ، وَلَا يُقْتَلُ صَاحِبُهُ
“Diat pembunuhan semi sengaja diperberat yaitu seperti diat pembunuhan sengaja, tapi pelakunya tidak dibunuh.” (HR. Abu Daud)
Hadis ini menunjukkan bahwa diat pembunuhan jenis ini sama dengan diat pembunuhan sengaja.
3. Pembunuhan Tidak Sengaja
Apa itu pembunuhan tidak sengaja?
‘Allamah Shiddiq Hasan Khan berkata:
وهو أن لا يقصد ضربه وإنما قصد غيره فأصابه أو حفر بئرا فتردى فيه إنسان أو نصب شبكة حيث لا يجوز فتعلق بها رجل ومات
“Yakni tidak sengaja memukul seseorang, melainkan maksudnya orang lain tapi mengenainya atau menggali sumur lalu terjatuhlah seseorang ke dalamnya atau meletakkan perangkap di mana itu tidak diperbolehkan lalu tergantunglah seseorang padanya dan mati.” (Ar-Raudhah An-Naddiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)
Karena itu, siapa yang ingin memukul seseorang lalu ternyata mengenai orang lain hingga mati, atau memanah hewan lalu ternyata mengenai seseorang hingga mati, atau jatuh dari tempat tidurnya lalu menimpa seseorang hingga mati, atau melakukan apa pun yang menyebabkan kematian orang lain tapi tanpa berniat menyakiti, maka si pelaku dianggap melakukan pembunuhan tidak sengaja.
Apa konsekuensi orang yang melakukan pembunuhan semacam itu?
‘Allamah Shiddiq Hasan Khan berkata:
فلا قود عليه وتجب الدية مخففة على العاقلة في ثلاث سنين
“Tidak ada kisas atasnya, tapi wajib bayar diat ringan yang dibebankan pada kerabatnya dari pihak ayahnya selama tiga tahun.” (Ar-Raudhah An-Naddiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)
Itu berdasarkan firman Allah:
وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا
“Dan siapa yang membunuh seorang mukmin karena tidak sengaja, maka hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarga si terbunuh itu, kecuali jika mereka membebaskan pembayaran.” (QS. An-Nisa’: 92)
Adapun diat yang harus dibayar oleh orang yang melakukan pembunuhan jenis ini, maka Nabi ﷺ menyebutkan:
مَنْ قُتِلَ خَطَأً فَدِيَتُهُ مِنَ الْإِبِلِ ثَلَاثُونَ بِنْتَ مَخَاضٍ وَثَلَاثُونَ ابْنَةَ لَبُونٍ وَثَلَاثُونَ حِقَّةً وَعَشَرَةٌ بَنِي لَبُونٍ
“Siapa yang tidak sengaja membunuh, maka diatnya yaitu 30 bintu makhadh (unta betina yang sudah mencapai usia setahun, dan memasuki tahun kedua), 30 bintu labun (unta betina yang sudah mencapai usia 2 tahun, dan memasuki tahun ketiga), dan 30 hiqqah (unta betina yang sudah mencapai usia 3 tahun, dan memasuki tahun keempat), dan 10 ibnu labun (unta jantan yang sudah mencapai usia 2 tahun, dan memasuki tahun ketiga).” (HR. Ibnu Majah)
Siberut, 15 Jumada Ats-Tsaniyah 1446
Abu Yahya Adiya
Sumber:
1. Ar-Raudhah An-Naddiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah karya’Allamah Shiddiq Hasan Khan.
2. Al-Fiqh Al-Muyassar fii Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah.






