Sedekah di bulan Ramadhan memang pahalanya lebih besar daripada sedekah di luar Ramadhan. Namun, kalau seseorang memiliki hutang, mana yang harus ia dahulukan: sedekah atau bayar hutang?
Imam Bukhari berkata:
وَمَنْ تَصَدَّقَ وَهُوَ مُحْتَاجٌ، أَوْ أَهْلُهُ مُحْتَاجٌ، أَوْ عَلَيْهِ دَيْنٌ، فَالدَّيْنُ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى مِنَ الصَّدَقَةِ، وَالعِتْقِ وَالهِبَةِ، وَهُوَ رَدٌّ عَلَيْهِ
“Siapa yang bersedekah dalam keadaan membutuhkan atau keluarganya membutuhkan atau ia punya hutang, maka hutang lebih pantas untuk ditunaikan daripada sedekah, membebaskan budak, dan hibah. Sedekah itu akan tertolak.” (Shahih Al-Bukhari)
Setelah membawakan perkataan Imam Bukhari ini, Imam Ibnu Baththal berkata:
فهو إجماع من العلماء لا خلاف بينهم فيه
“Itu adalah kesepakatan para ulama. Tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka dalam hal demikian.” (Syarh Shahih Al-Bukhari)
Setelah membawakan perkataan Imam Bukhari tadi, Imam Al-‘Aini berkata:
لِأَن قَضَاء الدّين وَاجِب وَالصَّدَقَة تطوع
“Sebab, membayar hutang itu wajib, sedangkan bersedekah itu sunah.” (‘Umdah Al-Qari Syarh Shahih Al-Bukhari)
Kalau memang membayar hutang itu wajib sedangkan bersedekah itu tidak wajib, maka pantaskah kita mendahulukan sesuatu yang tidak wajib daripada yang wajib?
Imam Ibnu Qudamah berkata:
ومن عليه دين، لا يجوز أن يتصدق صدقة تمنع قضاءها؛ لأنه واجب فلم يجز تركه
“Siapa yang memiliki hutang, maka tidak boleh ia mengeluarkan sedekah yang menghalanginya untuk menunaikan hutangnya. Sebab, membayar hutang itu wajib. Karena itu, tidak boleh ia meninggalkan itu.” (Al-Kafi Fii Fiqh Al-Imam Ahmad)
Imam Al-‘Aini berkata:
وَمن أَخذ دينا وَتصدق بِهِ وَلَا يجد مَا يقْضِي بِهِ الدّين فقد دخل تَحت وَعِيد من أَخذ أَمْوَال النَّاس
“Siapa yang berhutang lalu menyedekahkannya sedangkan ia tidak mempunyai sesuatu untuk melunasi hutangnya, maka sungguh, ia termasuk orang yang terancam karena telah mengambil harta orang lain.” (‘Umdah Al-Qari Syarh Shahih Al-Bukhari)
Maksud Imam Al-‘Aini dengan ia termasuk orang yang terancam karena telah mengambil harta orang lain yakni orang tersebut terancam oleh sabda Nabi ﷺ:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
“Siapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan niat akan membayarnya, maka Allah akan membayarkannya untuknya. Sebaliknya, siapa yang mengambilnya dengan niat tidak akan membayarnya, maka Allah akan merugikannya.” (HR. Bukhari)
Mungkin ada yang masih merasa berat mendengar semua penjelasan tadi lalu membatin, “Kenapa harus mendahulukan bayar hutang daripada sedekah? Bukankah sedekah itu dicintai oleh Allah?!”
Maka itu bisa dijawab: “Ya, sedekah memang dicintai oleh Allah, tetapi membayar hutang lebih dicintai oleh Allah. Sebab, membayar hutang itu wajib sedangkan bersedekah tidak wajib. Dan Allah lebih mencintai hamba-Nya melaksanakan perbuatan yang wajib daripada yang tidak wajib.”
Allah berfirman dalam hadis qudsi:
وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ
“Tidaklah seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Kucintai daripada ibadah yang telah Kuwajibkan kepadanya.” (HR. Bukhari)
Hendaknya kita memiliki kecerdikan. Kewajiban harus didahulukan daripada sesuatu yang bukan kewajiban. Jangan sampai kita meninggalkan kewajiban demi melakukan sesuatu yang tidak diwajibkan.
Siberut, 28 Ramadhan 1444
Abu Yahya Adiya
Sumber:






