Permasalahan Seputar Kurban

Permasalahan Seputar Kurban

1. Apa itu kurban?

Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:

الأضحية: ما يذبح من بهيمة الأنعام أيام الأضحى بسبب العيد؛ تقرباً إلى الله عز وجل

“Kurban yaitu hewan ternak yang disembelih pada hari-hari penyembelihan disebabkan hari raya, sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah.” (Ahkam Al-Udhhiyah wa Adz-Dzakat)

 

2. Apa hukum berkurban?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

الْأَصْلُ فِي مَشْرُوعِيَّةِ الْأُضْحِيَّةِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَالْإِجْمَاعُ. أَمَّا الْكِتَابُ: فَقَوْلُ اللَّهِ سُبْحَانَهُ:

“Dalil tentang disyariatkannya kurban yaitu Al-Quran, As-Sunnah dan ijmak. Adapun Al-Quran, yaitu firman Allah:

{فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ} [الكوثر: 2]

“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

قَالَ بَعْضُ أَهْلِ التَّفْسِيرِ: الْمُرَادُ بِهِ الْأُضْحِيَّةُ بَعْدَ صَلَاةِ الْعِيدِ. وَأَمَّا السُّنَّةُ: فَمَا رَوَى أَنَسٌ، قَالَ:

Sebagian ahli tafsir menjelaskan bahwa maksud ayat ini adalah kurban setelah salat hari raya. Adapun dalil dari As-Sunnah yaitu apa yang diriwayatkan oleh Anas bahwa ia berkata:

«ضَحَّى النَّبِيُّ ﷺ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى، وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا» . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

“Nabi ﷺ berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih dominan di banding warna hitamnya, dan bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri sambil menyebut nama Allah, bertakbir, dan meletakkan kaki beliau di sisi leher domba tersebut.” (Al-Mughni)

Imam Ibnu Qudamah juga berkata:

وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى مَشْرُوعِيَّةِ الْأُضْحِيَّةِ….وَالْأُضْحِيَّةُ سُنَّةٌ، لَا يُسْتَحَبُّ تَرْكُهَا لِمَنْ يَقْدِرُ عَلَيْهَا، أَكْثَرُ أَهْلِ الْعِلْمِ يَرَوْنَ الْأُضْحِيَّةَ سُنَّةً مُؤَكَّدَةً غَيْرَ وَاجِبَةٍ

“Dan kaum muslimin telah sepakat akan disyariatkannya kurban….berkurban itu sunah dan tidak dianjurkan untuk meninggalkannya bagi orang yang sanggup melakukannya. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa berkurban adalah sunah yang ditekankan dan tidak wajib.” (Al-Mughni)

 

3. Apa yang harus dilakukan seseorang yang ingin berkurban jika telah masuk bulan Dzulhijjah?

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ، فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

“Siapa yang mempunyai hewan ternak yang hendak disembelih, bila hilal Dzulhijjah telah nampak, maka janganlah sekali-kali ia mengambil sedikit pun rambut atau kukunya hingga ia menyembelih hewannya itu.” (HR. Muslim)

Imam Ibnul Jauzi berkata:

لِأَنَّهُ كالتشبيه بالمحرمين. وَجُمْهُور الْعلمَاء على أَنه يكره لمن أَرَادَ أَن يُضحي أَن يَأْخُذ من شعره وأظفاره.

“Sebab, ia menyerupai orang-orang yang ihram. Dan mayoritas ulama berpendapat bahwa dibenci bagi orang yang hendak berkurban mengambil rambut dan kukunya.” (Kasyf Al-Musykil Min Hadits Ash-Shahihain)

 

4. Kapan waktu berkurban?

Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:

الأضحية عبادة موقتة لا تجزئ قبل وقتها على كل حال، ولا تجزئ بعده إلا على سبيل القضاء إذا أخرها لعذر.

“Kurban adalah ibadah yang sudah ditentukan waktunya. Tidak sah dilakukan sebelum waktunya dalam keadaan apa pun. Dan tidak sah setelah lewat waktunya kecuali dalam bentuk qadha jika seseorang mengakhirkannya karena ada uzur.” (Ahkam Al-Udhhiyah wa Adz-Dzakat)

Lantas, kapan mulai dibolehkan berkurban?

Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:

وأول وقتها بعد صلاة العيد لمن يصلون كأهل البلدان، أو بعد قدرها من يوم العيد لمن لا يصلون كالمسافرين وأهل البادية، فمن ذبح قبل الصلاة فشاته شاة لحم، وليست بأضحية ويجب عليه ذبح بدلها على صفتها بعد الصلاة؛ لما روى البخاري عن البراء بن عازب رضي الله عنه أن النبي ﷺ قال:

“Awal waktunya yaitu setelah salat hari raya bagi orang-orang yang melaksanakannya seperti orang-orang yang tinggal di kota atau desa atau setelah berlalu seukuran waktu salat hari raya bagi orang-orang yang tidak melaksanakannya, seperti para musafir dan orang-orang pedalaman. Siapa yang menyembelih kurban sebelum salat hari raya, maka sembelihannya itu sembelihan biasa untuk diambil dagingnya saja, dan bukan kurban. Dan wajib atasnya menyembelih gantinya sesuai dengan sifatnya setelah salat hari raya. Itu berdasarkan hadis riwayat Bukhari dari Al-Bara bin ‘Azib, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

((من ذبح قبل الصلاة فإنما هو لحم قدمه لأهله، وليس من النسك في شيء))

“Siapa yang menyembelihnya sebelum salat, maka itu hanyalah daging yang ia berikan kepada keluarganya, dan bukan termasuk kurban sedikit pun.” (Ahkam Al-Udhhiyah wa Adz-Dzakat)

Lantas, kapan waktu yang baik dalam berkurban?

Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:

والأفضل أن يؤخر الذبح حتى تنتهي الخطبتان؛ لأن ذلك فعل النبي ﷺ قال جندب بن سفيان البجلي رضي الله عنه:

“Yang paling utama yaitu mengakhirkan penyembelihan sampai selesai dua khutbah. Sebab, itulah perbuatan Nabi ﷺ. Jundub bin Sufyan Al-Bajali-semoga Allah meridainya-berkata:

صلى النبي ﷺ يوم النحر ثم خطب ثم ذبح. الحديث رواه البخاري

“Nabi ﷺ melaksanakan salat di hari Iduladha lalu berkhutbah kemudian menyembelih hewan kurban.” (HR. Bukhari)

والأفضل أن لا يذبح حتى يذبح الإمام إن كان الإمام يذبح في المصلى اقتداء بالنبي ﷺ وأصحابه، ففي صحيح البخاري عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال:

Dan yang paling utama yaitu tidak menyembelih hewan kurban sampai penguasa menyembelih hewan kurban, jika memang penguasa menyembelih hewan kurban di tanah lapang (tempat salat), sebagai bentuk peneladanan terhadap Nabi ﷺ dan para sahabatnya. Dalam Shahih Bukhari dari ‘Abdullah bin ‘Umar-semoga Allah meridai keduanya-, ia berkata:

كان النبي ﷺ يذبح وينحر بالمصلى

“Nabi ﷺ menyembelih hewan kurban di tanah lapang.” (Ahkam Al-Udhhiyah wa Adz-Dzakat)

Lantas, kapan berakhir waktu berkurban?

Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:

وينتهي وقت الأضحية بغروب الشمس من آخر يوم من أيام التشريق، وهو اليوم الثالث عشر من ذي الحجة، فيكون الذبح في أربعة أيام: يوم العيد، واليوم الحادي عشر، واليوم الثاني عشر، واليوم الثالث عشر. وثلاث ليال: ليلة الحادي عشر، وليلة الثاني عشر، وليلة الثالث عشر هذا هو القول الراجح من أقوال أهل العلم، وبه قال علي بن أبي طالب -رضي الله عنه -في إحدى الروايتين عنه

“Dan waktu berkurban berakhir dengan tenggelamnya matahari dari akhir hari tasyrik, yaitu 13 Dzulhijjah. Karena itu, penyembelihan hewan kurban bisa dilaksanakan pada empat hari: siang hari Iduladha, siang hari tanggal 11, siang hari tanggal 12, dan siang hari tanggal 13 Dzulhijjah, dan tiga malam: malam tanggal 11, malam tanggal 12, dan malam tanggal 13 Dzulhijjah. Inilah pendapat yang kuat di antara pendapat para ulama. Dan itulah pendapat ‘Ali bin Abi Thalib dalam salah satu riwayat darinya.” (Ahkam Al-Udhhiyah wa Adz-Dzakat)

(bersambung)

Siberut, 4 Dzulhijjah 1445
Abu Yahya Adiya