Abu Thufail ‘Amir bin Watsilah berkata:
كُنْتُ عِنْدَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَأَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ
“Aku berada di samping ‘Ali bin Abi Thalib lalu datanglah seseorang seraya berkata:
مَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسِرُّ إِلَيْكَ قَالَ
“Apa yang pernah Nabi ﷺ rahasiakan kepadamu?”
فَغَضِبَ وَقَالَ
‘Ali pun marah lalu berkata:
مَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسِرُّ إِلَيَّ شَيْئًا يَكْتُمُهُ النَّاسَ غَيْرَ أَنَّهُ قَدْ حَدَّثَنِي بِكَلِمَاتٍ أَرْبَعٍ
“Nabi ﷺ tidak pernah merahasiakan kepadaku sesuatu yang tidak beliau sampaikan kepada orang-orang. Hanya saja beliau pernah mengabarkan kepadaku tentang empat perkara.”
فَقَالَ
Laki-laki itu berkata:
مَا هُنَّ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ
“Apa itu wahai Amirulmukminin?”
قَالَ
Ali menjawab:
قَالَ
“Beliau bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَهُ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الْأَرْضِ
“Allah melaknat orang yang melaknat kedua orangtuanya, Allah melaknat orang yang menyembelih sesuatu kepada selain Allah, Allah melaknat orang yang melindungi muhdits dan Allah melaknat orang yang mengubah tanda batas tanah.” (HR. Muslim)
Laknat artinya diterangkan oleh Imam An-Nawawi:
وَفِي الشَّرْع الْإِبْعَاد مِنْ رَحْمَة اللَّه تَعَالَى
“Menurut syariat laknat artinya menjauhkan dari rahmat Allah Ta’ala.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
Muhdits artinya diterangkan oleh Imam An-Nawawi:
وَأَمَّا الْمُحْدِث – بِكَسْرِ الدَّال – فَهُوَ مَنْ يَأْتِي بِفَسَادٍ فِي الْأَرْض
“Yaitu orang yang membawa kerusakan di muka bumi.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
Ada beberapa faidah yang bisa kita petik dari hadis ini, di antaranya:
- Terlarangnya melaknat kedua orang tua serta terlaknatnya orang yang melakukan itu.
Lantas, apa yang dimaksud dengan melaknat kedua orang tua?
Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ مِنْ أَكْبَرِ الْكَبَائِرِ أَنْ يَلْعَنَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ
“Sesungguhnya termasuk dari dosa-dosa paling besar adalah seseorang melaknat kedua orangtuanya!”
Ada yang bertanya:
يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَلْعَنُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ
“Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin seseorang melaknat kedua orang tuanya?”
Beliau ﷺ menjawab:
يَسُبُّ الرَّجُلُ أَبَا الرَّجُلِ فَيَسُبُّ أَبَاهُ وَيَسُبُّ أُمَّهُ
“(yaitu) seseorang mencela ayah orang lain. Lalu orang itu pun mencela ayahnya dan juga ibunya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Orang yang mencela dan melaknat ayah orang lain teranggap sebagai orang yang melaknat dan mencela orang tuanya sendiri. Mengapa demikian?
Sebab, dengan perbuatannya itu ada kemungkinan orang lain akan menghina dan mencela orangtuanya sebagai bentuk pembalasan.
Makanya wajarlah jika Islam melarang perbuatan demikian dan mengategorikannya sebagai dosa besar.
- Terlarangnya menyembelih sesuatu kepada selain Allah serta terlaknatnya orang yang melakukan itu.
Imam An-Nawawi berkata:
وَأَمَّا الذَّبْح لِغَيْرِ اللَّه فَالْمُرَاد بِهِ أَنْ يَذْبَح بِاسْمِ غَيْر اللَّه تَعَالَى كَمَنْ ذَبَحَ لِلصَّنَمِ أَوْ الصَّلِيب أَوْ لِمُوسَى أَوْ لِعِيسَى صَلَّى اللَّه عَلَيْهِمَا أَوْ لِلْكَعْبَةِ وَنَحْو ذَلِكَ
“Adapun menyembelih untuk selain Allah, maksudnya yaitu menyembelih dengan menyebut nama selain Allah Ta’ala seperti seseorang yang menyembelih untuk patung, salib, Musa atau Isa atau Kabah dan yang semisalnya.
فَكُلّ هَذَا حَرَام ، وَلَا تَحِلّ هَذِهِ الذَّبِيحَة ، سَوَاء كَانَ الذَّابِح مُسْلِمًا أَوْ نَصْرَانِيًّا أَوْ يَهُودِيًّا ، نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيّ وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ أَصْحَابنَا
Seluruhnya haram. Dan sembelihan tadi tidak halal, baik yang menyembelih adalah seorang muslim atau seorang Nashrani atau Yahudi. Demikian Imam Asy-Syafi’I menyebutkan itu dan disepakati oleh para sahabat kami (Asy-Syafi’iyyah).
فَإِنْ قَصَدَ مَعَ ذَلِكَ تَعْظِيم الْمَذْبُوح لَهُ غَيْر اللَّه تَعَالَى وَالْعِبَادَة لَهُ كَانَ ذَلِكَ كُفْرًا ، فَإِنْ كَانَ الذَّابِح مُسْلِمًا قَبْل ذَلِكَ صَارَ بِالذَّبْحِ مُرْتَدًّا
Jika bersamaan dengan penyembelihan tadi bermaksud untuk mengagungkan orang yang untuknya sembelihan dipersembahkan dan juga untuk beribadah kepadanya, maka itu adalah kekafiran. Jika yang menyembelih itu sebelumnya adalah seorang muslim, maka dengan sebab penyembelihan tersebut menjadi murtadlah ia.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
Kalau memang perbuatan ini mengundang laknat Allah, maka jangan sampai kita mau menyembelih hewan tertentu untuk “penunggu rumah”, “Ratu Laut Selatan” dan yang semisalnya.
- Terlarangnya melindungi pelaku kerusakan di muka bumi serta terlaknatnya orang yang melakukan itu.
Dan kerusakan di sini mencakup perkara dunia maupun agama.
Maka, jangan sudi menjadi pelindung koruptor, pencuri, pembunuh dan pelaku kriminal lainnya!
Dan jangan rela menjadi pelindung penyebar kemusyrikan, bidah, dan kemaksiatan!
- Terlarangnya mengubah alamat dan batas-batas tanah serta terlaknatnya orang yang melakukan itu.
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنْ الْأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ
“Siapa yang mengambil tanah milik orang lain secara zalim, maka akan dikalungkan padanya tujuh lapis bumi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kalau mengambil sejengkal saja sudah sedemikian beratnya, maka apalagi jika mengambil berhektar-hektar tanah orang lain!
- Bantahan terhadap kelompok Syi’ah Rafidhah yang menyatakan bahwa Nabi ﷺpernah mewasiatkan kepada Ali kepemimpinan sepeninggal beliau.
Imam An-Nawawi berkata:
قَوْله : ( إِنَّ عَلِيًّا غَضِبَ حِين قَالَ لَهُ رَجُل : مَا كَانَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسِرّ إِلَيْك ؟ إِلَى آخِره فِيهِ إِبْطَال مَا تَزْعُمهُ الرَّافِضَة وَالشِّيعَة وَالْإِمَامِيَّة مِنْ الْوَصِيَّة إِلَى عَلِيّ وَغَيْر ذَلِكَ مِنْ اِخْتِرَاعَاتهمْ
“Perkataan Abu Thufail bahwa ‘Ali marah tatkala seseorang berkata kepadanya, ‘Apa yang pernah Nabi ﷺ rahasiakan untukmu?’ sampai akhir perkataannya, yang demikian membatalkan klaim Ar-Rafidhah dan Syi’ah Imamiyah tentang adanya wasiat (kepemimpinan) untuk Ali dan berbagai kedustaan mereka lainnya.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
Siberut, 14 Syawwal 1441
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj karya Imam An-Nawawi
- Riyadhush Shalihin karya Imam An-Nawawi






