- Dianjurkan memakai pakaian baik dan bersih.
Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ يُحِبُّ الطِّيبَ نَظِيفٌ يُحِبُّ النَّظَافَةَ
“Sesungguhnya Allah itu Maha Baik mencintai kebaikan, Maha Bersih mencintai kebersihan.” (Misykah Al-Mashaabih)
Suatu hari Nabi ﷺ menyaksikan sahabatnya mengenakan pakaian yang jelek, maka beliau bertanya kepadanya:
أَلَكَ مَالٌ؟
“Apakah engkau punya harta?”
Ia menjawab:
نَعَمْ
“Ya.”
Beliau bertanya lagi:
مِنْ أَيِّ الْمَالِ؟
“Berupa apa harta itu?”
Ia menjawab:
قَدْ آتَانِي اللَّهُ مِنَ الإِبِلِ، وَالْغَنَمِ، وَالْخَيْلِ، وَالرَّقِيقِ
“Allah telah memberiku unta, kambing, kuda dan budak.”
Maka beliau ﷺ pun bersabda:
فَإِذَا آتَاكَ اللَّهُ مَالًا فَلْيُرَ أَثَرُ نِعْمَةِ اللَّهِ عَلَيْكَ، وَكَرَامَتِهِ
“Apabila Allah mengaruniakan harta kepadamu, maka tampakkanlah bekas nikmat dan kemurahan-Nya itu pada dirimu.” (HR. Abu Daud)
- Tidak memakai pakaian yang padanya terdapat gambar salib atau makhluk yang bernyawa.
‘Aisyah mengabarkan bahwa:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ «لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِي بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلَّا نَقَضَهُ
“Nabi ﷺ tidak pernah membiarkan di rumahnya sesuatu yang bergambar salib kecuali beliau menghapusnya.” (HR. Bukhari).
Adapun terkait gambar makhluk bernyawa, ‘Aisyah suatu hari membeli bantal yang bergambar makhluk yang bernyawa. Lalu Nabi ﷺ datang melihat itu. maka, beliau ﷺ pun berdiri di depan pintu dan tidak mau masuk.
‘Aisyah berkata:
أَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مِمَّا أَذْنَبْتُ
“Aku bertobat kepada Allah dari dosaku.”
Nabi ﷺ berkata:
مَا هَذِهِ النُّمْرُقَةُ
“Bantal apa ini?”
‘Aisyah menjawab:
لِتَجْلِسَ عَلَيْهَا وَتَوَسَّدَهَا
“Agar engkau duduk di atasnya atau menjadikannya sebagai bantal.”
Maka Nabi ﷺ pun bersabda:
إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ، يُقَالُ لَهُمْ: أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ، وَإِنَّ المَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ الصُّورَةُ
“Sesungguhnya orang-orang yang menggambar ini akan disiksa di hari Kiamat. Dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkanlah apa yang kalian buat!’ Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang ada gambar makhluk bernyawa.” (HR. Bukhari)
- Disunahkan mendahulukan bagian yang kanan dalam memakai pakaian.
‘Aisyah berkata:
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ، فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
“Nabi ﷺ suka untuk mendahulukan anggota yang kanan dalam hal memakai sandal, menyisir, bersuci, dan dalam segala hal.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Disunahkan berdoa ketika memakai pakaian.
Nabi ﷺ bersabda:
وَمَنْ لَبِسَ ثَوْبًا فَقَالَ:
“Siapa yang mengenakan pakaian lalu mengucapkan:
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي كَسَانِي هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي، وَلَا قُوَّةٍ
“Segala puji bagi Allah yang telah menutupi aku dengan pakaian ini dan mengaruniakannya kepada-ku tanpa daya dan kekuatan dariku.”
غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Maka diampunilah dosa-dosanya yang telah berlalu.” (HR. Abu Daud)
Itulah beberapa adab berpakaian kaum wanita. Lantas apa saja adab berpakaian kaum pria?
Adab Berpakaian Kaum Pria
Sebenarnya adab-adab berpakaian yang sudah disebutkan tadi berlaku pula bagi kaum pria. Hanya saja, ada beberapa adab yang khusus berlaku bagi kaum pria.
Apa sajakah itu?
- Tidak boleh memakai emas dan kain sutera.
‘Ali bin Abi Thalib berkata:
إِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ ﷺ: أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِي يَمِينِهِ، وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِي شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ:
“Sesungguhnya Nabi ﷺ pernah membawa kain sutera, lalu meletakkan itu di tangan kanannya dan mengambil emas, lalu meletakkan itu di tangan kirinya, lalu beliau bersabda:
إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي
“Sesungguhnya dua jenis benda ini haram bagi kaum lelaki dari umatku.” (HR. Abu Daud)
- Tidak memakai pakaian melebihi mata kaki.
Nabi ﷺ bersabda:
مَا أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِي النَّارِ
“Kain apa pun yang berada di bawah kedua mata kaki, maka itu di neraka.” (HR. Bukhari)
Jika melakukan itu karena kesombongan, maka lebih berat lagi hukumannya.
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ، لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ القِيَامَةِ
“Siapa yang menyeret kainnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Tirmidzi)
Larangan memakai pakaian seperti itu hanyalah berlaku bagi kaum pria. Adapun kaum wanita diperbolehkan memakai pakaian yang melewati mata kakinya.
Sebab, setelah Nabi ﷺ mengabarkan hadis tadi, Ummu Salamah bertanya:
فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ
“Lalu bagaimana dengan apa yang dilakukan kaum wanita terhadap ujung pakaian mereka?”
Nabi ﷺ menjawab:
يُرْخِينَ شِبْرًا
“Hendaklah mereka menurunkan pakaian mereka sejengkal (dari pertengahan betis)”
Ummu Salamah berkata:
إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ
“Jika demikian, telapak kaki mereka akan terbuka.”
Nabi ﷺ bersabda,
فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لَا يَزِدْنَ عَلَيْهِ
“Hendaklah mereka menurunkannya sehasta dan jangan menambahnya lagi.” (HR. Tirmidzi)
Imam An-Nawawi berkata:
وَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى جَوَازِ الْإِسْبَالِ لِلنِّسَاءِ وَقَدْ صَحَّ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ الْإِذْنُ لَهُنَّ فِي إِرْخَاءِ ذُيُولِهِنَّ ذِرَاعًا
“Para ulama sepakat akan bolehnya menjulurkan kain melebihi mata kaki bagi kaum wanita. Dan telah sahih izin dari Nabi ﷺ untuk mereka dalam hal menurunkan ujung pakaian mereka hingga sehasta.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
Siberut, 15 Rabi’ul Tsani 1442
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj karya Imam An-Nawawi
- Fath Al-Bayan Fii Maqashid Al-Quran karya Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khan.
- Jilbab Al-Marah Al-Muslimah karya Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
- Nail Al-Authar karya Imam Asy-Syaukani.






