Pakaian itu menunjukkan jati diri orang yang memakainya.
Kalau pakaiannya sehari-hari baik, berarti baiklah jati dirinya.
Sebaliknya, kalau pakaiannya sehari-hari buruk, berarti buruklah jati dirinya.
Baik dan buruk di sini maksudnya dalam pandangan syariat.
Karena itu, mengingat pentingnya permasalahan tersebut, pantaslah kalau Islam mengatur dan memberikan adab terkait berpakaian.
Apa sajakah adab berpakaian?
Kita mulai dari adab berpakaian kaum wanita:
Adab Berpakaian Wanita
1. Memakai pakaian yang menutup aurat.
Allah berfirman:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka…” (QS. An Nur : 31)
Apa maksud مَا ظَهَرَ مِنْهَا (yang biasa nampak)?
Para ulama berbeda pendapat. Namun Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa itu adalah:
مَا فِي الْكَفِّ وَالْوَجْهِ
“Telapak tangan dan wajah.” (As-Sunan Al-Kubra)
2. Memakai pakaian yang tebal dan tidak tipis.
Nabi ﷺ bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا
“Dua golongan penduduk neraka yang belum pernah kulihat:
قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ
Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka gunakan itu untuk memukul orang-orang.
وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berlenggak-lenggok, dan kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan mencium aromanya, padahal aromanya tercium dari perjalanan sejauh ini dan itu.” (HR. Muslim)
Imam Ibnu ‘Abdil Barr berkata:
وَأَمَّا مَعْنَى قَوْلِهِ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ فَإِنَّهُ أَرَادَ اللَّوَاتِي يَلْبَسْنَ مِنَ الثِّيَابِ الشَّيْءَ الْخَفِيفَ الَّذِي يَصِفُ وَلَا يَسْتُرُ فَهُنَّ كَاسِيَاتٌ بِالِاسْمِ عَارِيَاتٌ فِي الْحَقِيقَةِ
“Adapun makna sabda beliau, ‘berpakaian tetapi telanjang’, maka maksud beliau yaitu kaum wanita yang memakai pakaian tipis yang dapat menggambarkan bentuk tubuh dan tidak dapat menyembunyikannya. Mereka itu berpakaian namanya, tapi telanjang pada hakekatnya.” (At-Tamhid Lima Fii Al-Muwaththa’ Min Al-Ma’ani wa Al-Asaniid)
3. Lebar dan tidak sempit.
Usamah bin Zaid berkata:
كساني رسول الله صلى الله عليه وسلم قبطية كثيفة مما أهداها له دحية الكلبي فكسوتها امرأتي فقال:
“Rasulullah ﷺ pernah memberiku baju Qubthiyyah tebal yang merupakan hadiah dari Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun kupakaikan pada istriku. Beliau pun bertanya kepadaku:
ما لك لم تلبس القبطية؟
“Mengapa engkau tidak mengenakan baju Qubthiyyah?”
قلت:
Aku pun menjawab:
كسوتها امرأتي
“Aku pakaikan baju itu pada istriku.”
فقال :
Lalu beliau ﷺ bersabda:
مرها فلتجعل تحتها غلالة ، فإني أخاف أن تصف حجم عظامها
“Suruh istrimu agar mengenakan baju dalam di balik Qubthiyyah itu, karena aku khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (HR. Ahmad)
Imam Asy-Syaukani berkata:
وَالْحَدِيثُ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى الْمَرْأَةِ أَنْ تَسْتُرَ بَدَنَهَا لَا يَصِفُهُ وَهَذَا شَرْطٌ سَاتِرُ الْعَوْرَةِ
“Hadis ini menunjukkan bahwa wanita wajib menutup badannya dengan sesuatu yang tidak menggambarkan bentuk tubuhnya. Dan ini adalah syarat penutup aurat.” (Nail Al-Authar)
4. Tidak dihiasi sehingga menarik pandangan kaum pria
Berdasarkan firman-Nya yang telah disebut tadi:
{ ولا يبدين زينتهن }
“janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka…”
Dan Allah تعالى juga berfirman:
وقرن في بيوتكن ولا تبرجن تبرج الجاهلية الأولى
“Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan jangan tabarruj (berhias) seperti orang-orang jahiliah dahulu.” (QS. Al-Ahzab : 33)
Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khan berkata:
التبرج أن تبدي المرأة من زينتها ومحاسنها ما يجب عليها ستره مما تستدعي به شهوة الرجل
“Tabarruj yaitu perbuatan wanita menampakkan sesuatu yang seharusnya ia tutup berupa perhiasannya dan kecantikannya yang akan memancing syahwat pria.” (Fath Al-Bayan Fii Maqashid Al-Quran)
Segala perhiasan yang akan memancing perhatian pria harus ditutup. Baik itu pada tubuhnya maupun pakaiannya.
Karena itu, jangan sampai seorang wanita memakai pakaian yang memancing perhatian dan syahwat kaum pria, walaupun tertutup auratnya.
5. Tidak diberi wewangian yang semerbak
Nabi ﷺ bersabda:
أيما امرأة استعطرت فمرت على قوم ليجدوا من ريحها فهي زانية
“Wanita mana saja yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum pria agar mereka mencium wanginya, maka ia adalah pezina.” (HR. Ahmad dan lain-lain)
Suatu hari Abu Hurairah mencium semerbak minyak wangi seorang wanita yang melewatinya. Ia pun bertanya:
يا أمة الجبار المسجد تريدين؟
“Wahai hamba Allah, apakah engkau ingin menuju ke masjid?”
Wanita itu menjawab:
نعم
“Ya.”
Abu Hurairah bertanya lagi:
وله تطيبت ؟
“Karena itu engkau memakai minyak wangi?”
Wanita itu menjawab:
نعم
“Ya.”
Abu Hurairah pun berkata:
فارجعي فاغتسلي فإني سمعت رسول الله ﷺ يقول
“Kembalilah, lalu mandilah, karena aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
ما من امرأة تخرج إلى المسجد تعصف ريحها فيقبل الله منها صلاة حتى ترجع إلى بيتها فتغتسل
“Allah tidak akan menerima salat seorang wanita yang keluar ke masjid dengan semerbak minyak wanginya, hingga ia kembali ke rumahnya dan mandi.” (HR. Abu Daud dan Al-Baihaqi)
- Tidak memakai pakaian untuk mencari ketenaran.
Nabi ﷺ bersabda:
من لبس ثوب شهرة في الدنيا ألبسه الله ثوب مذلة يوم القيامة ثم ألهب فيه ناراً
“Siapa yang memakai pakaian popularitas (untuk mencari ketenaran), maka Allah akan memberinya pakaian kehinaan di hari kiamat lalu membakarnya dengan api.” (HR. Abu Daud)
Imam Asy-Syaukani berkata:
وَإِذَا كَانَ اللُّبْسُ لِقَصْدِ الِاشْتِهَارِ فِي النَّاسِ فَلَا فَرْقَ بَيْنَ رَفِيعِ الثِّيَابِ وَوَضِيعِهَا وَالْمُوَافِقِ لِمَلْبُوسِ النَّاسِ وَالْمُخَالِفِ لِأَنَّ التَّحْرِيمَ يَدُورُ مَعَ الِاشْتِهَارِ، وَالْمُعْتَبَرُ الْقَصْدُ وَإِنْ لَمْ يُطَابِقْ الْوَاقِعَ
“Jika memakai pakaian dengan tujuan terkenal di tengah-tengah manusia, maka tidak ada bedanya antara pakaian yang mahal maupun murah. Begitu juga tidak ada bedanya antara pakaian yang sesuai dengan pakaian yang biasa dipakai orang-orang maupun berbeda. Sebab, pengharaman di sini berlaku karena adanya popularitas. Yang menjadi patokan adalah niat, walaupun tidak sesuai dengan kenyataan.” (Nail Al-Authar)
- Tidak menyerupai pakaian pria
Nabi ﷺ bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِالرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ، وَلَا مَنْ تَشَبَّهَ بِالنِّسَاءِ مِنَ الرِّجَالِ
“Bukan termasuk golongan kami, wanita yang menyerupai pria dan pria yang menyerupai wanita.” (HR. Ahmad)
- Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk kaum tersebut.” (HR. Abu Daud)
(bersambung)
Siberut, 1 Rabi’ul Tsani 1442
Abu Yahya Adiya






