Inilah Adab Buang Air

Inilah Adab Buang Air

Salah dalam membuang hajat bisa mendapat siksa berat.

Nabi  ﷺbersabda:

أَكْثَرُ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنَ الْبَوْلِ

“Kebanyakan siksa kubur itu diakibatkan air seni.” (HR. Ibnu Majah)

Yaitu karena tidak menjaga dan membersihkan diri dari air kencing.

Berarti, membuang hajat bukan sekedar urusan mengeluarkan kotoran. Ada adab dan aturannya.

Sebab, apa jadinya jika semua orang membuang hajat tanpa aturan?

Bukankah yang terjadi adalah kerusakan dan kekacauan?

Karena itu, mengingat pentingnya permasalahan tersebut, pantaslah kalau Islam mengatur dan memberikan adab terkait dengan membuang hajat.

Apa sajakah adab membuang hajat dalam Islam?

 

  1. Menjauh dan menutupi diri dari pandangan manusia di saat buang air.

Al-Mughirah bin Syu’bah berkata:

كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ فِي سَفَرٍ، فَأَتَى النَّبِيُّ ﷺ حَاجَتَهُ، فَأَبْعَدَ فِي الْمَذْهَبِ

“Aku pernah bersama Nabi ﷺ dalam suatu perjalanan. Lalu beliau ﷺ hendak membuang hajat, maka beliau pun menjauh dari jalan.” (HR. Tirmidzi)

Abdullah bin Ja’far berkata:

وَكَانَ أَحَبَّ مَا اسْتَتَرَ بِهِ رَسُولُ اللهِ ﷺ لِحَاجَتِهِ، هَدَفٌ أَوْ حَائِشُ نَخْلٍ

“Sesuatu yang paling disenangi oleh Rasulullah ﷺ untuk dijadikan sebagai penutup ketika membuang hajatnya yaitu tanah tinggi atau dinding kebun kurma.” (HR. Muslim)

 

  1. Tidak membuang hajat di 3 tempat, yaitu: air yang tergenang, jalan yang dilalui manusia dan tempat berteduh mereka.

عَنْ جَابِرٍ: «عَنْ رَسُولِ اللهِ ﷺ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ

Dari Jabir, dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau melarang buang air pada air yang tergenang. (HR. Muslim)

Nabi ﷺ bersabda:

اتَّقُوا اللاعِنَيْنِ

“Hati-hatilah kalian agar tidak menjadi 2 orang yang terkutuk!”

Para sahabat bertanya:

وَمَا اللاعِنَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ

“Apa saja 2 orang terkutuk itu wahai Rasulullah?”

Beliau ﷺ bersabda:

الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ ظِلِّهِمْ

“Orang yang membuang hajat di tengah jalan atau di tempat orang-orang berteduh.” (HR. Abu Daud)

 

  1. Dilarang menghadap atau membelakangi kiblat.

Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ، وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا بِبَوْلٍ وَلَا غَائِطٍ، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا

“Apabila kalian mendatangi tempat buang air, maka janganlah kalian menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya, baik itu buang air kecil maupun buang air besar. Namun, menghadaplah ke arah timur atau ke arah barat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ke arah timur atau ke arah barat, karena Mekah terletak di selatan kota Madinah.

 

  1. Tidak membuka pakaian hingga sudah dekat ke tanah, yang demikian itu supaya aurat tidak kelihatan.

Anas bin Malik dan Ibnu ‘Umar berkata:

كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا أَرَادَ الْحَاجَةَ لَمْ يَرْفَعْ ثَوْبَهُ حَتَّى يَدْنُوَ مِنَ الْأَرْضِ

“Nabi ﷺ bila hendak membuang hajatnya, beliau tidak mengangkat (meninggikan) kainnya hingga sudah dekat ke tanah.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

 

  1. Tidak membawa sesuatu yang mengandung syiar Allah ke tempat buang air kecuali karena terpaksa.

Sebab, tempat buang air merupakan tempat kotoran. Karena itu, tidak layak syiar-syiar Allah ada di dalamnya.

Allah berfirman:

وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Dan siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)

 

  1. Berdoa sebelum masuk ke WC dengan mendahulukan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan.

Anas bin Malik berkata:

كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا دَخَلَ الخَلاَءَ قَالَ:

“Nabi ﷺ bila masuk ke WC mengucapkan:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الخُبُثِ وَالخَبَائِثِ

“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan jantan dan setan betina.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

  1. Boleh buang air kecil sambil berdiri.

Hudzaifah berkata:

كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ فَانْتَهَى إِلَى سُبَاطَةِ قَوْمٍ، فَبَالَ قَائِمًا فَتَنَحَّيْتُ

“Aku pernah bersama Nabi ﷺ (di suatu perjalanan) lalu sampailah beliau ke tempat pembuangan sampah suatu kaum, kemudian beliau buang air kecil sambil berdiri, maka aku pun menjauh dari situ.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, yang lebih baik buang air kecil itu dilakukan sambil duduk. Karena itulah kebiasaan Nabi ﷺ.

‘Aisyah berkata:

مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوهُ؛ مَا كَانَ يَبُولُ إِلَّا جَالِسًا

“Siapa yang memberitakan kepada kalian bahwa Rasulullah ﷺ buang air kecil sambil berdiri, maka jangan kalian percaya. Beliau tidak pernah buang air kecil kecuali sambil duduk.” (HR. An-Nasai)

 

  1. Tidak cebok dan memegang kemaluan dengan tangan kanan.

Nabi ﷺ bersabda:

لَا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَهُوَ يَبُولُ، وَلَا يَتَمَسَّحْ مِنَ الْخَلَاءِ بِيَمِينِهِ

“Janganlah seorang dari kalian memegang kemaluannya dengan tangan kanannya di saat ia buang air kecil, dan jangan pula cebok dengan tangan kanannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

  1. Tidak cebok dengan mengunakan tulang atau kotoran hewan, atau batu yang kurang dari 3 buah dan disunahkan bersuci dengan batu yang berjumlah ganjil.

Salman Al-Farisi berkata:

لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ، أَوْ بَوْلٍ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ

“Sungguh, Nabi ﷺ telah melarang kami untuk menghadap kiblat tatkala buang air besar maupun buang air kecil, atau cebok dengan tangan kanan, atau cebok dengan menggunakan kurang dari tiga batu, atau cebok dengan menggunakan kotoran hewan atau tulang.” (HR. Muslim)

Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا اسْتَجْمَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَجْمِرْ وِتْرًا

“Jika seorang dari kalian istijmar (cebok dengan batu), maka lakukanlah sebanyak hitungan ganjil.” (HR. Ahmad)

 

  1. Tidak berbicara di saat buang hajat kecuali darurat.

Al-Muhajir bin Qunfudz mendatangi Nabi ﷺ yang sedang buang air kecil. Ia mengucapkan salam kepada beliau, tapi beliau tidak menjawabnya sampai berwuduk lalu meminta maaf kepadanya.

Beliau ﷺ bersabda:

إِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا عَلَى طُهْرٍ أَوْ قَالَ: عَلَى طَهَارَةٍ

“Sesungguhnya aku tidak suka menyebut Allah kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

 

11, Bersungguh-sungguh dalam menghilangkan najis selesai buang hajat.

Suatu hari Nabi ﷺ melewati dua kubur lalu berkata:

إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا هَذَا فَكَانَ لا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ وَأَمَّا هَذَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ .

“Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang disiksa, dan keduanya bukanlah disiksa karena kesalahan yang besar. Adapun salah seorang dari keduanya, ia dulu tidak membersihkan diri dari air kencingnya, dan satunya lagi berjalan ke sana kemari mengadu domba.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

  1. Membersihkan kedua tangan sesudah membuang hajat.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَضَى حَاجَتَهُ، ثُمَّ اسْتَنْجَى مِنْ تَوْرٍ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالْأَرْضِ

Dari Abu Hurairah  bahwasanya Nabi ﷺ membuang hajatnya kemudian cebok dengan air yang berada pada bejana kecil, lalu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. (HR. Ibnu Majah)

 

Siberut, 3 Muharram 1442

Abu Yahya Adiya