Apa hukum azan? Apakah orang yang salat sendirian disyariatkan azan? Apakah wanita boleh mengumandangkan azan?
Berikut ini beberapa permasalahan tentang azan yang perlu kita ketahui:
- Apa hukum azan?
Nabi ﷺbersabda:
مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ لَا يُؤَذَّنُ وَلَا تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلَاةُ إِلَّا اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ
“Tidaklah 3 orang di sebuah kampung yang tidak dikumandangkan adzan, dan tidak ditegakkan di situ salat kecuali setan akan menguasai mereka.” (HR. Ahmad)
Hadis ini menunjukkan bahwa hukum azan adalah wajib. Sebab, seorang muslim wajib meninggalkan perkara yang menyebabkan ia dikuasai setan.
Nabi ﷺ bersabda:
فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ
“Jika telah masuk waktu shalat, maka hendaknya salah seorang dari kalian mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Nabi ﷺ menyuruh untuk mengumandang azan ketika memasuki waktu salat. Dan hukum asalnya perintah Nabi ﷺ adalah wajib.
Itu menunjukkan hukum azan adalah wajib. Namun, karena Nabi ﷺ hanya menyuruh salah seorang dari mereka untuk mengumandangkan azan, itu menunjukkan kewajiban itu bukan bagi semua orang, melainkan bagi satu orang saja yang mewakili mereka.
Itu menunjukkan bahwa hukum azan adalah fardu kifayah. Kalau ada seseorang di suatu kampung yang melaksanakannya, maka yang lain bebas dari kewajiban itu.
Dan itu adalah pendapat mazhab Hanbali.
- Disyariatkan mengumandangkan azan, walaupun salat sendirian
Abu Sa’id Al-Khudri berkata kepada ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman bin Abu Sha’sha’ah Al Anshari Al-Mazini:
إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الغَنَمَ وَالبَادِيَةَ، فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ، أَوْ بَادِيَتِكَ، فَأَذَّنْتَ بِالصَّلاَةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ، فَإِنَّهُ: «لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ المُؤَذِّنِ، جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَيْءٌ، إِلَّا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ القِيَامَةِ»، قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ
“Aku melihatmu menyukai kambing dan lembah (penggembalaan). Jika engkau sedang mengembala kambingmu atau berada di lembah, lalu engkau mengumandangkan azan salat, maka keraskanlah suaramu. Karena, tidak ada yang mendengar suara muazin, baik manusia, jin atau apapun ia, kecuali ia akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat. Aku mendengar itu dari Rasulullah ﷺ.” (HR. Bukhari)
- Apakah musafir disyariatkan untuk mengumandangkan azan?
Hadis-hadis tadi menunjukkan secara umum bahwa azan disyariatkan pula bagi musafir. Dan itu pula yang dipraktekkan oleh Nabi ﷺ dalam perjalanan yang beliau lakukan.
Tatkala beliau ﷺ melakukan perjalanan dan telah masuk waktu salat, maka beliau menyuruh salah seorang sahabat yang menyertai beliau untuk mengumandangkan azan.
Bahkan, sebagian ulama ada yang berpendapat wajibnya azan bagi musafir.
Imam Al-‘Aini berkata:
وبوجوبه على الْمُسَافِر قَالَ دَاوُد
“Yang berpendapat wajibnya azan bagi musafir adalah Daud.” (‘Umdah Al-Qari Syarh Shahih Al-Bukhari)
- Apakah wanita boleh mengumandangkan adzan?
Al-Khotib Asy-Syirbini:
فَلَا يَصِحُّ أَذَانُ امْرَأَةٍ وَخُنْثَى لِرِجَالٍ وَخَنَاثَى كَمَا لَا تَصِحُّ إمَامَتُهُمَا لَهُمْ
“Tidak sah azan wanita dan waria bagi kaum pria dan waria, sebagaimana tidak sah keduanya mengimami salat mereka.” (Mughni Al-Muhtaj Ilaa Ma’rifah Ma’ani Alfazh Al-Minhaj)
Mengapa wanita tidak boleh mengumandangkan azan untuk kaum pria?
1) Azan adalah pemberitahuan dan disyariatkan mengeraskan suara. Sedangkan wanita tidak disyariatkan mengeraskan suara di hadapan kaum pria.
2) Tidak ada di zaman Nabi ﷺ, para sahabat dan setelahnya seorang wanita mengumandangkan azan.
Jika wanita mengumandangkan azan untuk kaum wanita dan tidak terdengar kaum pria?
Ada yang bertanya kepada Anas bin Malik:
هَلْ عَلَى النِّسَاءِ أَذَانٌ وَإِقَامَةٌ؟
“Apakah kaum wanita wajib mengumandangkan azan dan ikamah?”
Anas menjawab:
«لَا، وَإِنْ فَعَلْنَ فَهُوَ ذِكْرٌ»
“Tidak. Tapi kalau mereka melakukannya, maka itu adalah zikir.” (Mushonnaf Ibn Abi Syaibah)
- Apakah ada azan untuk selain salat lima waktu?
Imam An-Nawawi berkata:
وَإِنَّمَا يُشْرَعَانِ لِمَكْتُوبَةٍ
“Azan dan ikamah hanya disyariatkan untuk salat yang wajib.” (Minhaj Ath-Thalibin wa ‘Umdah Al-Muftin)
Kalau memang azan dan ikamah hanya disyariatkan untuk salat yang wajib, berarti selain salat wajib tidak disyariatkan azan dan ikamah.
Lantas, bagaimana dengan mengumandangkan azan tatkala mayit dimasukkan ke dalam kubur?
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami ditanya tentang itu, maka beliau menjawab:
هُوَ بِدْعَةٌ وَمَنْ زَعَمَ أَنَّهُ سُنَّةٌ عِنْدَ نُزُولِ الْقَبْرِ قِيَاسًا عَلَى نَدْبِهِمَا فِي الْمَوْلُودِ إلْحَاقًا لِخَاتِمَةِ الْأَمْرِ بِابْتِدَائِهِ فَلَمْ يُصِبْ
“Itu bidah. Siapa yang menyangka bahwa azan itu disunahkan ketika turun ke kubur karena menyamakan itu dengan anjuran untuk azan dan ikamah ketika anak lahir, yaitu dengan menyamakan akhir kehidupan dengan awal kehidupan, maka ia keliru.
وَأَيُّ جَامِعٍ بَيْنَ الْأَمْرَيْنِ وَمُجَرَّدُ أَنَّ ذَاكَ فِي الِابْتِدَاءِ وَهَذَا فِي الِانْتِهَاءِ لَا يَقْتَضِي لُحُوقَهُ بِهِ.
Apa sebab yang menggabungkan dua perkara itu? Semata-mata yang ini di awal kehidupan dan yang itu di akhir kehidupan tidak berkonsekuensi penggabungan antara yang satu dengan yang lain.” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra)
(Bersambung)
Siberut, 6 Rabi’ul Tsani 1442
Abu Yahya Adiya






