Apa Hukum Salat Berjamaah?

Seorang pria buta mendatangi Nabi ﷺ lalu ia berkata:

يا رسولَ اللَّهِ، لَيْس لِي قَائِدٌ يقُودُني إِلي المَسْجِدِ

“Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang bisa menuntunku ke masjid.” (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain, pria buta itu berkata:

يا رسولَ اللَّه إِنَّ المَدِينَةَ كَثيرَةُ الهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya di jalan-jalan Madinah ini banyak binatang berbisa dan binatang liar.” (HR. Abu Daud)

Pria buta itu adalah ‘Abdullah bin Ummi Maktum. Ia meminta keringanan kepada Nabi ﷺ supaya bisa melaksanakan salat lima waktu di rumahnya saja. Beliau pun memberinya keringanan. Abdullah pun pergi. Baru saja ia berlalu, Nabi ﷺ  memanggilnya dan berkata padanya:

“هلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاةِ؟

“Apakah engkau mendengar suara azan salat?”

‘Abdullah menjawab:

 نَعَمْ

 “Ya, mendengar.”

Beliau ﷺ bersabda lagi:

فَأَجِبْ

“Kalau begitu, penuhilah suara azan itu.” (HR. Muslim)

Lihatlah, ‘Abdullah bin Ummi Maktum tidak bisa melihat, dan tidak ada orang yang bisa menuntunnya ke masjid.

Kalaupun ia pergi ke masjid, banyak binatang liar yang akan menghadangnya. Namun, apakah Nabi ﷺ memberinya keringanan untuk salat di rumah?

Tidak. ternyata tidak. Nabi ﷺ tetap menyuruhnya untuk melaksanakan salat di masjid secara berjamaah.

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ، فَلَا صَلَاةَ لَهُ، إِلَّا مِنْ عُذْرٍ

“Siapa yang mendengar azan namun tidak mendatanginya, maka tidak ada salat baginya kecuali kalau ia memiliki uzur.” (HR. Ibnu Majah)

Nah, kalau orang yang buta saja diperintahkan untuk melaksanakan salat di masjid secara berjamaah, apalagi orang yang sehat dan bisa melihat!

Kalau dalam keadaan jalan menuju mesjid penuh dengan binatang liar saja seseorang tetap diperintahkan untuk salat di masjid secara berjamaah, apalagi jika jalan menuju mesjid aman dan tidak ada gangguan!

 

Ketika Genting Pun Diperintahkan Berjamaah

Dulu di awal-awal dakwah Islam, tatkala perang berkecamuk, Nabi ﷺ dan para sahabatnya mengakhirkan salat dan melaksanakan salat dengan berpencar-pencar dan tidak berjamaah. Lalu turunlah ayat:

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ

“Dan apabila engkau berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu engkau hendak melaksanakan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata mereka, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan lain yang belum salat, lalu mereka melaksanakan salat denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata mereka.” (QS. An-Nisa: 102)

Inilah salat khauf yaitu salat dalam keadaan genting yakni berkecamuk perang.

Lihatlah, Allah tetap menyuruh nabi-Nya untuk melaksanakan salat berjamaah bersama para sahabatnya, walaupun dalam keadaan genting, yakni berkecamuk perang.

Nah, kalau dalam keadaan genting dan berkecamuk perang saja diperintahkan untuk melaksanakan salat secara berjamaah, apalagi kalau dalam kondisi aman tidak ada peperangan!

 

Nabi Ingin Membakar Yang Meninggalkannya

Nabi ﷺ bersabda:

وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ، فَتُقَامَ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ، ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ، فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ

“Sungguh, aku ingin memerintahkan agar salat dilaksanakan, lalu dikumandangkanlah ikamah. Kemudian kusuruh seseorang mengimami salat orang-orang. Lalu aku pergi bersama beberapa orang yang membawa kayu bakar menuju orang-orang yang tidak melaksanakan salat berjamaah, kemudian kubakar rumah-rumah mereka dengan api!” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kalau Nabi ﷺ sampai ingin membakar rumah seseorang, apakah yang demikian karena orang itu sudah melakukan perbuatan yang diharamkan?

 

Orang Munafik pun Meninggalkannya

‘Abdullah bin Mas’ud berkata:

مَنْ سَرَّه أَن يَلْقَي اللَّه تَعَالَى غداً مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلى هَؤُلاءِ الصَّلَوات حَيْثُ يُنادَى بهنَّ

“Siapa yang ingin bertemu dengan Allah Ta’ala di hari kiamat nanti dalam keadaan sebagai seorang muslim, maka hendaknya ia menjaga salat-salat wajib ini ketika ia dipanggil untuk mendatanginya.

فَإِنَّ اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكم صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم سُنَنَ الهُدَى وَإِنَّهُنَّ مِن سُنَنِ الهُدى

Karena sesungguhnya Allah telah mensyariatkan kepada nabi kalian jalan-jalan petunjuk, dan sesungguhnya salat berjamaah itu termasuk jalan petunjuk.

وَلَو أَنَّكُمْ صلَّيْتم في بُيوتِكم كَمَا يُصَلِّي هذا المُتَخَلِّف فِي بَيتِهِ لَتَركتم سُنَّة نَبِيِّكم، ولَو تَركتم سُنَّةَ نَبِيِّكم لَضَلَلْتُم

Seandainya kalian melaksanakan salat di rumah-rumah kalian seperti kebiasaan orang yang tidak melaksanakan shalat berjamah ini, yakni melaksanakan salat di rumahnya, tentu kalian telah meninggalkan petunjuk nabi kalian. Dan kalau kalian meninggalkan petunjuk nabi kalian, tentu tersesatlah kalian.

ولَقَد رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّف عَنها إِلاَّ مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاق، وَلَقَدَ كانَ الرَّجُل يُؤتىَ بِهِ، يُهَادَي بيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ في الصَّفِّ

Sungguh, aku telah melihat sendiri bahwa tidak ada yang meninggalkan salat berjamaah di masjid melainkan ia seorang munafik yang jelas kemunafikannya. Dan sungguh, dulu ada seseorang yang datang ke masjid dengan dipapah oleh dua orang, sehingga ia bisa berdiri di dalam shaf.” (HR. Muslim)

Kalau suatu perbuatan dikatakan sebagai kebiasaan orang munafik, apakah itu perbuatan yang terlarang atau diperbolehkan?

Semua ayat dan hadis tadi menunjukkan bahwa salat berjamaah di masjid adalah syiar Islam yang sangat agung.

Dan semua dalil tadi menunjukkan bahwa hukum salat berjamaah di masjid adalah fardu ain, kecuali bagi yang memiliki uzur.

Dan itulah pendapat para ulama mazhab Hanbali, sebagian ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i, dan juga pendapat Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, serta para ulama lainnya.

 

Siberut, 15 Rajab 1442

Abu Yahya Adiya

 

Sumber:

  1. Shahih Fiqh As-Sunnah wa Adillatuh wa Taudhih Madzahib Al-Aimmah karya Syekh Abu Malik Kamal.
  2. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah.