- Apa saja syarat sah azan?
1) Telah masuk waktu salat.
Imam Ibnu Hazm berkata:
وَلَا يَجُوزُ أَنْ يُؤَذِّنَ لِصَلَاةٍ قَبْلَ دُخُولِ وَقْتِهَا
“Tidak boleh mengumandangkan azan untuk salat sebelum masuk waktunya.” (Al-Muhallaa bi Al-Atsaar)
Karena itu, tidak sah mengumandangkan azan sebelum masuk waktu salat.
2) Niat.
Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya amalan itu berdasarkan niat. Dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, jika seorang mengucapkan takbir (الله أكبر) lalu setelah itu ia berniat untuk mengumandangkan azan, maka ia harus memulai azan dari awal, yaitu dari takbir. Tidak boleh ia langsung mengucapkan syahadat (أشهد أن لا إله إلا الله) (Lihat Mawahib Al-Jalil Fii Syarh Mukhtashar Khalil juz 1 hal. 424)
3) Menggunakan bahasa Arab
Imam Al-Mawardi berkata:
فَأَمَّا إِنْ أَذَّنَ بِالْفَارِسِيَّةِ فَإِنْ كَانَ أَذَانُهُ لِصَلَاةِ جَمَاعَةٍ لَمْ يَجُزْ سَوَاءٌ كَانَ يُحْسِنُ الْعَرَبِيَّةَ أَمْ لَا؛ لِأَنَّ غَيْرَهُ قَدْ يُحْسِنُ
“Jika seseorang mengumandangkan azan dengan bahasa Persia, maka jika azannya itu untuk salat berjamaah, berarti itu tidak diperbolehkan. Baik ia bisa bahasa Arab atau tidak. Sebab, selain dirinya bisa jadi bisa.
وَإِنْ كَانَ أَذَانُهُ لِنَفْسِهِ فَإِنْ كَانَ يُحْسِنُ الْعَرَبِيَّةَ لَمْ يُجْزِهِ، كَأَذْكَارِ الصَّلَاةِ، وَإِنْ كَانَ لَا يُحْسِنُ الْعَرَبِيَّةَ أَجْزَأَهُ، وَعَلَيْهِ أَنْ يَتَعَلَّمَ.
Jika ia mengumandangkan azan untuk dirinya sendiri, maka jika ia bisa bahasa Arab, berarti itu tidak diperbolehkan, seperti halnya zikir-zikir dalam salat. Akan tetapi. jika ia tidak bisa bahasa Arab, maka itu sah dan ia harus belajar (azan dengan bahasa Arab).” (Al-Hawi Al-Kabir)
4) Bebas dari kesalahan ucap yang mengubah makna azan.
Kalau seorang salah mengucapkan kalimat azan dengan kesalahan yang mengubah makna azan, maka azan itu tidak sah.
Seperti apa contoh kesalahan ucap yang mengubah makna azan?
<1> memanjangkan huruf hamzah pada awal kalimat azan.
Seperti dengan mengucapkan:
آلله أكبر
“Aallahu akbar.”
Ini ucapan yang keliru. Sebab, artinya adalah “apakah Allah Maha Besar? ”
Orang yang mengucapkan itu telah mempertanyakan tentang kebesaran-Nya, bukannya menetapkan kebesaran-Nya.
<2> memanjangkan huruf ba pada kata akbar.
Yaitu dengan mengucapkan:
الله أكبار
“Allahu akbaar.”
Ini ucapan yang sangat keliru dan mungkar. Sebab, artinya adalah “Allah adalah gendang-gendang”.
Orang yang mengucapkan itu telah melecehkan-Nya, bukannya menetapkan kebesaran-Nya.
Makanya, siapa yang mengucapkan itu dalam keadaan tahu artinya dan sengaja melakukannya, berarti ia sudah keluar dari agama-Nya.
<3> berhenti di kata:
لَا إلَهَ
“Laa Ilaaah”
Ini juga ucapan yang sangat keliru dan mungkar. Sebab, artinya adalah “tidak ada ilah (sembahan)”.
Orang yang mengucapkan itu telah meniadakan semua sembahan termasuk Allah. Dan itu adalah kekafiran.
Makanya, siapa yang mengucapkan itu dalam keadaan tahu artinya dan sengaja melakukannya, berarti ia sudah keluar dari agama-Nya.
5) Mengucapkan kalimat azan secara berkesinambungan, yaitu tidak ada jeda panjang antara satu kalimat azan dengan kalimat yang lain.
Al-Khotib Asy-Syirbini berkata:
لِأَنَّ تَرْكَها يُخِلُّ بِالْإِعْلَامِ
“Sebab, tidak berkesinambungan merusak pemberitahuan.” (Mughni Al-Muhtaj Ilaa Ma’rifah Ma’ani Alfazh Al-Minhaj)
6) Mengucapkan kalimat azan secara berurutan.
Al-Khotib Asy-Syirbini berkata:
وَلِأَنَّ تَرْكَهُ يُوهِمُ اللَّعِبَ وَيُخِلُّ بِالْإِعْلَامِ فَإِنْ عَكَسَ لَمْ يَصِحَّ ذَلِكَ لِمَا ذُكِرَ
“Sebab, tidak berurutan menimbulkan anggapan bahwa itu main-main dan merusak pemberitahuan. Karena itu, kalau azan itu dibalik, maka itu tidak sah, berdasarkan apa yang telah disebutkan.” (Mughni Al-Muhtaj Ilaa Ma’rifah Ma’ani Alfazh Al-Minhaj)
Makanya kalau seorang muazin sengaja mengucapkan أشهد أن لا إله إلا الله sebelum الله أكبر, berarti azannya tidak sah.
Kalau lupa?
Al-Khotib Asy-Syirbini berkata:
وَلَوْ تَرَكَ بَعْضَ الْكَلِمَاتِ فِي خِلَالِهِمَا أَتَى بِالْمَتْرُوكِ وَأَعَادَ مَا بَعْدَهُ
“Kalau ia meninggalkan sebagian kalimat di tengah-tengah azan dan ikamah, maka hendaknya ia mengucapkan kalimat yang belum diucapkan dan mengulangi kalimat setelahnya.” (Mughni Al-Muhtaj Ilaa Ma’rifah Ma’ani Alfazh Al-Minhaj)
(bersambung)
Siberut, 13 Rabi’ul Tsani 1442
Abu Yahya Adiya






