- Apa hukum memandikan jenazah?
Ketika putri Nabi meninggal, Nabi ﷺ menyuruh para wanita:
اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا، أَوْ خَمْسًا، أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ، بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَاجْعَلْنَ فِي الآخِرَةِ كَافُورًا
“Mandikanlah ia dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Mandikanlah ia ini adalah perintah. Sedangkan hukum asal perintah Nabi ﷺ adalah wajib. Karena itulah mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum memandikan mayit adalah wajib. Bahkan, sebagian ulama menukil kesepakatan ulama dalam hal itu.
Imam Asy-Syaukani berkata:
أقول: أما وجوب غسل الميت على الأحياء فهو مجمع عليه كما حكى ذلك المهدي في البحر والنووي ومستند هذا الإجماع أحاديث الأمر بالغسل والترغيب فيه
“Adapun wajibnya memandikan mayit atas orang yang hidup, maka itu perkara yang disepakati para ulama. Sebagaimana Al-Mahdi dalam Al-Bahr dan An-Nawawi menghikayatkan demikian. Dan dasar kesepakatan ini adalah hadis-hadis yang memerintahkan memandikan mayit dan dorongan untuk melakukan itu.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)
Namun, wajib di sini artinya fardu kifayah, bukanlah fardu ain.
- Apakah janin yang keguguran harus dimandikan?
Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ
“Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya berupa setetes mani selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi segumpal darah selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh…” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa manusia mengalami beberapa periode dalam kandungan:
-Empat puluh hari pertama berupa setetes mani.
-Empat puluh hari kedua berupa segumpal darah.
-Empat puluh hari kedua berupa segumpal daging.
Setelah genap 120 hari (4 bulan) ditiupkan roh padanya. Dan janin itu sudah dianggap hidup. Karena sudah dianggap hidup, berarti….
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
وإذا بلغ أربعة أشهر فإنه يغسَّل، ويُكفَّن، ويُصلَّى عليه، ويدفن في المقابر.
“Jika telah mencapai 4 bulan, maka janin itu dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan di pekuburan.” (Majmu Fatawa wa Rasail Al-‘Utsaimin)
Kalau setelah 4 bulan dianggap makhluk hidup, berarti sebelumnya…
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
إذا كان الحمل لم يتم له أربعة أشهر فإنه لا يُغسَّل، ولا يكفَّن ولا يصلى عليه، ويدفن في أي مكان غير مملوك لأحد.
“Jika kandungan belum mencapai 4 bulan, maka janin itu tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak disalatkan, dan dikuburkan di tempat mana saja yang tidak dimiliki oleh siapapun.” (Majmu Fatawa wa Rasail Al-‘Utsaimin)
- Apakah orang yang mati syahid karena peperangan wajib dimandikan?
Imam Asy-Syaukani:
ولايغسل الشهيد فلما ثبت عنه صلى الله عليه وسلم من ترك غسل شهداء أحد وغيرهم ولم يرد عنه أنه غسل شهيدا وبه قال الجمهور
“Orang yang mati syahid tidak dimandikan. Karena telah sahih dari beliau ﷺ bahwa beliau tidak memandikan para syuhada Uhud dan selain mereka. Dan tidak ada hadis yang menyebutkan bahwa beliau memandikan satu pun orang yang mati syahid. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)
- Apakah orang yang mati syahid selain dalam peperangan wajib dimandikan?
Siapa orang yang mati syahid selain dalam peperangan?
Nabi ﷺ bersabda:
الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ. الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ. وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ. وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ. وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ. وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ. وَالَّذِي يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ. وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ
“Mati Syahid itu ada tujuh selain mati terbunuh di jalan Allah. Orang yang terkena taun adalah syahid, yang mati tenggelam adalah syahid, yang mati akibat luka di paru-paru adalah syahid, yang mati akibat sakit perut adalah syahid, yang mati terbakar adalah syahid, yang mati tertimpa reruntuhan adalah syahid, dan wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid.” (HR. Ahmad)
Apakah mereka semua dimandikan?
Imam Asy-Syaukani:
وأما من أطلق عليه اسم الشهيد كالمطعون والمبطلون والنفساء ونحوهم فقد حكى في البحر الإجماع أنهم يغسلون.
“Adapun orang yang disebut dengan nama syahid, seperti orang yang mati terkena taun, mati akibat sakit perut, mati karena melahirkan, dan semacam mereka, maka dihikayatkan dalam Al-Bahr kesepakatan para ulama bahwa mereka dimandikan.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)
- Siapakah yang paling berhak memandikan jenazah?
Imam Asy-Syaukani berkata:
والقريب أولى بالقريب إذا كان من جنسه وأحد الزوجين بالآخر
“Seorang kerabat lebih berhak untuk memandikan jenazah kerabatnya jika ia sejenis dengannya dan juga suami-istri satu sama lain lebih berhak untuk itu.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)
Asy-Sya‘bi berkata:
غَسَّلَ رَسُولَ اللهِ ﷺ عَلِيٌّ , وَالْفَضْلُ , وَأُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ , وَهُمْ أَدْخَلُوهُ قَبْرَهَ
“Yang memandikan jasad Rasulullah ﷺ adalah ‘Ali, Fadhl, dan Usamah bin Zaid, dan mereka pula yang memasukkan beliau ke liang kuburnya.” (HR. Abu Daud)
Dan ‘Ali, Fadhl, dan Usamah bin Zaid adalah kerabat Rasulullah ﷺ.
Adapun suami lebih berhak untuk memandikan istrinya daripada wanita yang lain, begitu pula istri lebih berhak untuk memandikan suaminya daripada laki-laki yang lain, maka itu berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Aisyah:
مَا ضَرَّكِ لَوْ مِتِّ قَبْلِي، فَقُمْتُ عَلَيْكِ، فَغَسَّلْتُكِ، وَكَفَّنْتُكِ، وَصَلَّيْتُ عَلَيْكِ، وَدَفَنْتُكِ
“Apakah yang membuatmu resah jika engkau meninggal dunia sebelumku, lalu aku yang akan mengurusmu, memandikanmu, mengafanimu, menyalatkanmu, dan menguburkanmu?” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah)
Dan juga berdasarkan perkataan ‘Aisyah tentang memandikan Nabi ﷺ:
لَوْ كُنْتُ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ، مَا غَسَّلَ النَّبِيَّ ﷺ غَيْرُ نِسَائِهِ
“Kalau saja aku mengetahui perkaraku lebih awal, maka aku tidak akan menundanya. Tidak ada yang boleh memandikan Nabi ﷺ selain para istri beliau” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah)
(bersambung)
Siberut, 12 Muharram 1443
Abu Yahya Adiya






