Berzina Tanpa Disadari

Berzina Tanpa Disadari

Seorang wanita melewati Abu Hurairah lalu terciumlah semerbak minyak wangi darinya.

Abu Hurairah pun bertanya:

يَا أَمَةَ الْجَبَّارِ، تُرِيدِينَ الْمَسْجِدَ؟

“Wahai hamba Allah, engkau ingin ke masjid?”

Wanita itu menjawab:

نَعَمْ

“Ya.”

Abu Hurairah bertanya lagi:

وَلَهُ تَطَيَّبْتِ؟

“Karena itu engkau memakai minyak wangi?”

Wanita itu menjawab:

نَعَمْ

“Ya.”

Abu Hurairah pun berkata:

فَارْجِعِي فَاغْتَسِلِي، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ وَسَلَّمَ يَقُولُ:

“Kembalilah, lalu mandilah, karena aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا مِنِ امْرَأَةٍ تَخْرُجُ إِلَى الْمَسْجِدِ تَعْصِفُ رِيحُهَا فَيَقْبَلَ اللهُ مِنْهَا صَلَاتَهَا حَتَّى تَرْجِعَ إِلَى بَيْتِهَا فَتَغْتَسِلَ

“Tidaklah seorang wanita keluar ke masjid dengan semerbak minyak wanginya melainkan Allah tidak akan menerima salatnya hingga ia kembali ke rumahnya lalu mandi!” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Al-Baihaqi)

Lihatlah, Allah tidak akan menerima salatnya hingga ia kembali ke rumahnya lalu mandi!

Ya, mandi layaknya mandi janabah!

Mandi untuk menghilangkan aroma yang melekat pada badannya.

Itu menunjukkan apa?

Ibnu Daqiq Al-‘Ied berkata:

وفيه حرمة التطيب على مريدة الخروج إلى المسجد لما فيه من تحريك داعية شهوة الرجال

“Dalam hadis ini terdapat keterangan haramnya memakai minyak wangi bagi wanita yang ingin keluar ke masjid, karena itu bisa menggerakkan dorongan syahwat kaum pria.” (Faidh Al-Qadir)

Kalau memakai minyak wangi untuk keluar ke tempat ibadah saja diharamkan, maka bagaimana pula kalau memakainya untuk keluar ke jalan, pasar, dan tempat yang berbau maksiat?!

Nabi ﷺ  bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ، فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Wanita mana saja yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum pria agar mereka mencium wanginya, maka ia adalah pezina.” (HR. Ahmad)

Ya, pezina! Ia menjadi pezina tanpa ia sadari!

Bukankah zina itu dosa besar?

Ya, tentu saja dosa besar. Karena itu, wanita muslimah tidak boleh melakukan perbuatan tadi, walaupun mendapatkan izin dari suami.

Ibnu Hajar Al-Haitami berkata:

الْكَبِيرَةُ التَّاسِعَةُ وَالسَّبْعُونَ بَعْدَ الْمِائَتَيْنِ خُرُوجُ الْمَرْأَةِ مِنْ بَيْتِهَا مُتَعَطِّرَةً مُتَزَيِّنَةً وَلَوْ بِإِذْنِ الزَّوْجِ

“Dosa besar kedua ratus tujuh puluh sembilan yaitu keluarnya wanita dari rumahnya dalam keadaan memakai minyak wangi dan berhias, walaupun dengan izin suami.” (Az-Zawajir An Iqtiraf Al-Kabair)

 

Siberut, 5 Muharram 1444

Abu Yahya Adiya