Syarat Bolehnya Memvonis Seseorang Telah Berzina

Syarat Bolehnya Memvonis Seseorang Telah Berzina

“Dia sudah berzina!”

Mungkin itulah kata-kata yang keluar dari orang jahil ketika menyaksikan seorang pria berduaan dengan wanita yang bukan pasangannya yang sah.

Kalau kita katakan bahwa keduanya melakukan kesalahan, maka itu bisa dibenarkan. Sebab, mereka sudah melanggar sabda Nabi ﷺ:
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Janganlah seorang pria berduaan dengan seorang wanita, karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad)

Namun, kalau dikatakan bahwa keduanya sudah berzina?

Allah berfirman:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berzina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali, dan jangan kalian terima kesaksian mereka selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nuur: 4)

Ayat ini menunjukkan bahwa siapa pun yang menuduh seorang mukmin atau mukminah berzina, padahal ia tidak mendatangkan empat saksi atas itu, maka ia terancam tiga hukuman:

1. Dicambuk delapan puluh kali.

2. Tidak diterima kesaksiannya selama-lamanya.

3. Mendapat gelar kefasikan.

Karena itu, siapa saja yang menyatakan bahwa saudaranya seorang pezina atau telah berzina, lalu ia ingin selamat dari tiga hukuman tadi, maka ia harus mendatangkan empat saksi. Seperti apa empat saksi itu?

Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di berkata:
رجال عدول، يشهدون بذلك صريحا
“Yaitu orang-orang adil yang bersaksi secara jelas tentang itu.” (Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan Fii Tafsiir Kalaam Al-Mannaan)

Bersaksi secara jelas di sini maksudnya:
يَرَوْنَ ذَلِكَ كَالْمِرْوَدِ فِي الْمُكْحُلَةِ
“Mereka melihat itu seperti pensil celak masuk ke dalam botol.” (Al-Jami’ Liahkaam Al-Quran)

Itulah syarat kalau seseorang ingin selamat dari tiga hukuman tadi, yakni:

1) Mendatangkan empat saksi

2) Semua saksi itu orang yang terkenal baik, bukan fasik.

3) Semua saksi itu melihat perzinaan dengan jelas, tidak samar-samar.

Karena itu….

Siapa yang menuduh seorang mukmin berzina, tapi ia hanya mendatangkan 3 saksi, maka mereka semua layak dicambuk sebanyak 80 kali!

Dan siapa yang menuduh seorang mukmin berzina, dan ia mendatangkan 4 saksi tentang itu, tapi mereka semua fasik dan bukan orang yang baik dan jujur, maka mereka semua layak dicambuk sebanyak 80 kali!

Dan siapa yang menuduh seorang mukmin berzina, dan ia mendatangkan 4 saksi yang baik dan jujur tentang itu, tapi mereka semua tidak melihat perzinaan itu dengan jelas, maka mereka semua layak dicambuk sebanyak 80 kali!

Karena itu…

Tidak bisa memvonis dua orang telah berzina semata-mata karena keduanya sudah sama-sama masuk ke suatu ruangan.

Tidak bisa memvonis dua orang telah berzina semata-mata karena keduanya sudah tak memakai pakaian.

Tidak bisa memvonis dua orang telah berzina semata-mata karena keduanya sudah tak memakai pakaian dan berpeluk-pelukan.

Semua itu tidak cukup, sampai terlihat jelas “pensil celak masuk ke dalam botol” atau “timba masuk sumur”!

Syarat tadi wajib dipenuhi. Tidak bisa ditawar-tawar lagi. Kalau tidak….

“Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi? Karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah orang-orang yang dusta di sisi Allah.” (QS. An-Nur: 13)

Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di menjelaskan:
وإن كانوا في أنفسهم قد تيقنوا ذلك، فإنهم كاذبون في حكم الله، لأن الله حرم عليهم التكلم بذلك، من دون أربعة شهود، ولهذا قال:
“Walaupun mereka sendiri yakin akan perzinaan tersebut, tetapi mereka adalah orang-orang yang dusta menurut hukum Allah. Sebab, Allah telah mengharamkan atas mereka mengucapkan perkataan tadi, tanpa adanya empat saksi. Karena itu, Allah berfirman:
{فَأُولَئِكَ عِنْدَ اللَّهِ هُمُ الْكَاذِبُونَ}
“Mereka itulah orang-orang yang dusta di sisi Allah.”
ولم يقل
Allah tidak mengatakan:
فأولئك هم الكاذبون
“Mereka itulah orang-orang yang dusta.” (Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan Fii Tafsiir Kalaam Al-Mannaan)

Artinya, walaupun seseorang melihat dengan mata telanjang dan sangat jelas bahwa orang yang ia lihat telah berzina, lalu ia bersaksi dengan penglihatannya itu tanpa disertai dengan kesaksian orang yang baik dan jujur dalam jumlah yang cukup, maka ia divonis telah berdusta menurut hukum Allah.

Kenapa begitu? Apa maksud semua itu?

Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di menjelaskan:
وهذا كله، من تعظيم حرمة عرض المسلم، بحيث لا يجوز الإقدام على رميه، من دون نصاب الشهادة بالصدق.
“Semua itu termasuk pengagungan terhadap kehormatan seorang muslim di mana tidak boleh menuduhnya berzina tanpa adanya kesaksian yang benar.” (Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan Fii Tafsiir Kalaam Al-Mannaan)

Demikianlah agama kita, memandang besar permasalahan tersebut. Karena, semua itu menyangkut kehormatan seorang muslim. Sedangkan agama kita sangat menjaga kehormatan seorang muslim.

Maka, hati-hatilah, jangan sampai lisan kita ringan untuk menjatuhkan kehormatan saudara kita, sehingga akhirnya kita pun benar-benar jadi sengsara.

“Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan satu kalimat yang ia tidak tahu apakah itu benar atau tidak ternyata itu menjerumuskannya ke dalam neraka melebihi jarak antara timur dan barat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Siberut, 1 Jumada Ats-Tsaniyah 1445
Abu Yahya Adiya