“Ya, kita sepakat, dan Allah menjadi saksi atas kesepakatan kita ini.”
Apa jadinya kalau kesepakatan seperti ini dilanggar oleh orang yang mengucapkannya?
“Tidak usah khawatir. Saya menjamin keselamatan Anda atas nama Allah.”
Apa jadinya kalau orang yang dijamin keselamatannya itu ternyata tidak selamat?
Allah berfirman:
وأوفوا بعهد الله إذا عاهدتم ولا تنقضوا الأيمان بعد توكيدها وقد جعلتم الله عليكم كفيلا إن الله يعلم ما تفعلون
“Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kalian berjanji, dan janganlah kalian melanggar sumpah setelah diikrarkan, sedangkan kalian telah menjadikan Allah sebagai saksi kalian. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. An-Nahl: 91)
Dalam ayat ini, Allah menyuruh kaum muslimin untuk menepati apa pun perjanjian, persetujuan, dan sumpah setelah disahkan dengan menyebut nama-Nya.
Mengapa begitu?
Sebab, dengan itu:
جعلوه سبحانه شاهدا ورقيبا عليهم؛ وهو سبحانه يعلم أفعالهم وتصرفاتهم وسيجازيهم
“Mereka telah menjadikan-Nya sebagai saksi dan pengawas mereka. Sedangkan Dia mengetahui perbuatan, dan tindak-tanduk mereka dan akan membalas mereka.” (Al-Mulakhkhash Fii Syarh Kitab At-Tauhid)
Ya, kalau memang Allah lah saksi atas perjanjian dan sumpah yang kita ucapkan, dan Dia mengetahui segala perbuatan dan tindak-tanduk kita dan juga akan membalas kita, maka beranikah kita melanggar perjanjian dan sumpah kita itu?
Beranikah kita mencederai keagungan Tuhan kita?
Kalau kita benar-benar mengagungkan-Nya, tentu kita akan menepati perjanjian dan persetujuan apa pun setelah disahkan dengan menyebut nama-Nya.
Kita tidak akan melanggarnya dalam keadaan apa pun, walau dalam keadaan tidak normal sekalipun!
Walaupun Tidak Aman, Dia Tetap Harus Diagungkan
Bila Nabi ﷺ mengangkat komandan pasukan perang atau batalyon, beliau menyampaikan pesan secara khusus kepadanya agar selalu bertakwa kepada Allah, dan berlaku baik kepada kaum muslimin yang bersamanya. Kemudian beliau menyampaikan pesan. Di antara isi pesan beliau:
وَإِذَا حَاصَرْتَ أَهْلَ حِصْنٍ فَأَرَادُوكَ أَنْ تَجْعَلَ لَهُمْ ذِمَّةَ اللهِ، وَذِمَّةَ نَبِيِّهِ، فَلَا تَجْعَلْ لَهُمْ ذِمَّةَ اللهِ، وَلَا ذِمَّةَ نَبِيِّهِ، وَلَكِنِ اجْعَلْ لَهُمْ ذِمَّتَكَ وَذِمَّةَ أَصْحَابِكَ
“Dan jika engkau mengepung suatu benteng pertahanan, lalu orang-orang yang ada di dalamnya menginginkanmu agar membuat untuk mereka perjanjian Allah dan Nabi-Nya, maka jangan engkau buatkan untuk mereka perjanjian Allah dan jangan pula perjanjian Nabi-Nya. Namun, buatlah untuk mereka perjanjian dirimu sendiri dan perjanjian sahabat-sahabatmu.
فَإِنَّكُمْ أَنْ تُخْفِرُوا ذِمَمَكُمْ وَذِمَمَ أَصْحَابِكُمْ أَهْوَنُ مِنْ أَنْ تُخْفِرُوا ذِمَّةَ اللهِ وَذِمَّةَ رَسُولِهِ
Karena sesungguhnya melanggar perjanjianmu sendiri dan sahabat-sahabatmu itu lebih ringan resikonya daripada melanggar perjanjian Allah dan perjanjian Rasul-Nya.
وَإِذَا حَاصَرْتَ أَهْلَ حِصْنٍ فَأَرَادُوكَ أَنْ تُنْزِلَهُمْ عَلَى حُكْمِ اللهِ، فَلَا تُنْزِلْهُمْ عَلَى حُكْمِ اللهِ، وَلَكِنْ أَنْزِلْهُمْ عَلَى حُكْمِكَ
Dan jika engkau mengepung suatu benteng pertahanan, lalu orang-orang yang ada di dalamnya menginginkanmu agar menempatkan mereka dalam keputusan Allah, maka janganlah engkau menempatkan mereka dalam keputusan Allah. Namun, tempatkanlah mereka dalam keputusanmu.
فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَتُصِيبُ حُكْمَ اللهِ فِيهِمْ أَمْ لا
Karena sesungguhnya engkau tidak tahu, apakah keputusanmu sesuai dengan keputusan Allah atau tidak.” (HR. Muslim)
Perjanjian Allah dan Rasul-Nya harus dihormati dan lebih dihormati daripada perjanjian siapa pun.
Makanya Nabi ﷺ melarang komandan pasukan memberikan jaminan atas nama-Nya atau atas nama Rasul-Nya kepada orang-orang musyrik.
Karena, kata para ulama, dikhawatirkan jaminan itu dilanggar oleh pasukan kaum muslimin yang tidak mengetahuinya, sehingga akhirnya dilanggarlah jaminan Allah dan Rasul-Nya.
Dan itu bukanlah perkara yang ringan. Sebab:
نَقْضَ ذِمَّةِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ أَشَدُّ مِنْ نَقْضِ ذِمَّةِ أَمِيرِ الْجَيْشِ أَوْ ذِمَّةِ جَمِيعِ الْجَيْشِ، وَإِنْ كَانَ نَقْضُ الْكُلِّ مُحَرَّمًا
“Melanggar perjanjian Allah dan Rasul-Nya lebih parah dibandingkan melanggar perjanjian pemimpin pasukan atau perjanjian seluruh pasukan, walaupun melanggar semua perjanjian adalah haram.” (Nail Al-Authar Syarh Muntaqa Al-Akhbar)
Melanggar perjanjian manusia adalah haram. Apalagi melanggar perjanjian Allah dan Rasul-Nya!
Maka beranikah kita melanggar perjanjian Allah dan Rasul-Nya?
Beranikah kita mencederai keagungan-Nya?
Kalau kita benar-benar mengagungkan-Nya, tentu kita akan menepati perjanjian dan persetujuan apa pun setelah disahkan dengan menyebut nama-Nya.
Siberut, 5 Jumada Al-Ulaa 1442
Abu Yahya Adiya






