- Bagaimana memperlakukan mata-mata?
Salamah bin Al-Akwa’ berkata:
أَتَى النَّبِيَّ ﷺ عَيْنٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ وَهُوَ فِي سَفَرٍ، فَجَلَسَ عِنْدَ أَصْحَابِهِ يَتَحَدَّثُ ثُمَّ انْفَتَلَ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ:
“Telah datang mata-mata kaum musyrikin kepada Nabi ﷺ di tengah perjalanan lalu dia duduk bersama para sahabat beliau sambil bercerita kemudian pergi. Maka Nabi ﷺ berkata:
اطْلُبُوهُ وَاقْتُلُوهُ
“Carilah dia dan bunuhlah.” (HR. Bukhari)
Imam An-Nawawī berkata:
وَفِيهِ قَتْلُ الْجَاسُوسِ الْكَافِرِ الْحَرْبِيِّ وَهُوَ كَذَلِكَ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ وَفِي رِوَايَةِ النَّسَائِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ أَمَرَهُمْ بِطَلَبِهِ وَقَتْلِهِ
“Dalam hadis ini terdapat keterangan dibunuhnya mata-mata kafir harbi, dan itu juga merupakan kesepakatan kaum muslimin. Dalam riwayat An-Nasāī disebutkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan para sahabatnya untuk mencarinya dan membunuhnya.” (Al-Minhāj Syarḥ Saḥīḥ Muslim bin Al-Ḥajjāj)
Itu kalau mata-mata tersebut adalah kafir harbi, lantas bagaimana kalau ia kafir muahid atau zimi?
Imam An-Nawawī berkata:
وَأَمَّا الْجَاسُوسُ الْمُعَاهَدُ وَالذِّمِّيُّ فَقَالَ مَالِكٌ وَالْأَوْزَاعِيُّ يَصِيرُ نَاقِضًا لِلْعَهْدِ فَإِنْ رَأَى اسْتِرْقَاقَهُ أَرَقَّهُ وَيَجُوزُ قَتْلُهُ وَقَالَ جَمَاهِيرُ الْعُلَمَاءِ لَا يُنْتَقَضُ عَهْدُهُ بِذَلِكَ قَالَ أَصْحَابُنَا إِلَّا أَنْ يَكُونَ قَدْ شُرِطَ عَلَيْهِ انْتِقَاضُ الْعَهْدِ بِذَلِكَ
“Adapun mata-mata dari kalangan muahid dan zimi, maka Mālik dan Al-Auzā’ī berpendapat bahwa kafir tersebut sudah membatalkan perjanjian. Jika pemimpin memandang untuk menjadikannya budak, maka ia bisa menjadikannya budak dan boleh juga membunuhnya. Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa perjanjiannya tidak batal. Para sahabat kami menyatakan bahwa perjanjiannya tidak batal kecuali jika telah diberikan syarat kepadanya bahwa perjanjiannya dapat batal karenanya.” (Al-Minhāj Syarḥ Saḥīḥ Muslim bin Al-Ḥajjāj)
Itu kalau mata-mata tersebut adalah kafir muahid atau zimi, lantas bagaimana kalau ia seorang muslim?
Imam An-Nawawī berkata:
وَأَمَّا الْجَاسُوسُ الْمُسْلِمُ فَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَوْزَاعِيُّ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَبَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ وَجَمَاهِيرُ الْعُلَمَاءِ رَحِمَهُمُ اللَّهُ تَعَالَى يُعَزِّرُهُ الْإِمَامُ بِمَا يَرَى مِنْ ضَرْبٍ وَحَبْسٍ وَنَحْوِهِمَا وَلَا يَجُوزُ قَتْلُهُ وَقَالَ مَالِكٌ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى يَجْتَهِدُ فِيهِ الْإِمَامُ وَلَمْ يُفَسِّرِ الِاجْتِهَادَ وَقَالَ الْقَاضِي عِيَاضٌ رحمه الله قَالَ كِبَارُ أَصْحَابِهِ يُقْتَلُ
“Adapun mata-mata muslim, maka Asy-Syāfi’ī, Al-Auzā’ī, Abu Ḥanīfah, sebagian ulama Mālikiyyah, dan mayoritas ulama-semoga Allah merahmati mereka-berpendapat bahwa imam boleh memberikan takzir kepadanya dengan hukuman yang cocok menurutnya, baik berupa pukulan, penyekapan, dan semacamnya, tapi tidak boleh membunuhnya. Adapun Malik-semoga Allah merahmatinya-berpendapat bahwa imam berijtihad tentang mata-mata tersebut, tapi Imam Malik tidak menjelaskan ijtihad tersebut. Sedangkan Al-Qāḍī Iyāḍ berkata bahwa murid-murid senior Mālik berpendapat bahwa orang tersebut harus dibunuh.” (Al-Minhāj Syarḥ Saḥīḥ Muslim bin Al-Ḥajjāj)
Tidak ada nas yang tegas dan jelas yang menyebutkan hukuman terhadap mata-mata muslim. Oleh karena itu…
Imam Ibnu Al-Qayim berkata:
وَالصَّحِيحُ: أَنَّ قَتْلَهُ رَاجِعٌ إِلَى رَأْيِ الْإِمَامِ، فَإِنْ رَأَى فِي قَتْلِهِ مَصْلَحَةً لِلْمُسْلِمِينَ، قَتَلَهُ، وَإِنْ كَانَ اسْتِبْقَاؤُهُ أَصْلَحَ اسْتَبْقَاهُ
“Yang benar: membunuh mata-mata muslim kembali pada pandangan imam. Jika imam memandang ada kemaslahatan bagi kaum muslimin dengan membunuhnya, maka ia dapat membunuhnya. Namun, kalau membiarkannya hidup lebih bermaslahat, maka ia dapat membiarkannya hidup.” (Zād Al-Ma’ād fī Hadyi Khair Al-’Ibād)
- Apakah disyariatkan memerangi bugāt?
Apa itu bugāt?
Imam An-Nawawī berkata:
مُخَالِفُو الْإِمَامِ بِخُرُوجٍ عَلَيْهِ وَتَرْكِ الِانْقِيَادِ، أَوْ مَنْعِ حَقٍّ تَوَجَّهَ عَلَيْهِمْ بِشَرْطِ شَوْكَةٍ لَهُمْ وَتَأْوِيلٍ، وَمُطَاعٍ فِيهِمْ
“Mereka yang menentang pemimpin dengan memberontak terhadapnya, tidak mau tunduk kepadanya, atau enggan menunaikan hak yang wajib atas mereka, dengan syarat mereka memiliki kekuatan dan takwil, serta memiliki orang yang ditaati di antara mereka.” (Minhaj Aṭ-Ṭālibīn wa ’Umdah Al-Muftīn fī Al-Fiqh)
Apa hukum memerangi mereka?
Imam Ibnu Qudāmah berkata:
والأصلُ في هذا البابِ قولُ اللَّه سبحانَه:
“Dasar hukum dalam masalah ini yaitu firman Allah:
{وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ}
“Jika ada dua golongan orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah.”
إلى قوله:
Sampai firman-Nya:
{إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ}
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara.”
ففيها خمسُ فَوائِدَ؛
Dalam ayat ini terdapat lima faidah:
أحدها، أنَّهم لم يَخْرُجُوا بالبَغْيِ عن الإِيمانِ، فإنَّه سَمَّاهم مؤمِنين
Pertama: mereka tidak keluar dari keimanan karena kezaliman mereka, karena Allah masih menamai mereka dengan mukmin.
الثَّانِيةُ، أنَّه أَوْجَبَ قِتالَهم
Kedua: wajib memerangi mereka.
الثالثةُ، أنَّه أسْقَطَ قِتالَهم إذا فَاءُوا إلى أمْرِ اللهِ
Ketiga: gugur kewajiban memerangi mereka jika mereka kembali kepada perintah Allah.
الرَّابِعةُ، أنَّه أَسْقَطَ عنهم التَّبِعَةَ فيما أتْلَفُوه في قِتالِهم.
Keempat: tidak ada denda atas apa yang mereka rusakkan dalam peperangan tersebut.
الخامِسَةُ، أنَّ الآيةَ أفادَتْ جَوازَ قِتالِ كُلِّ مَنْ مَنَعَ حَقًّا عليه
Kelima: ayat ini menunjukkan bolehnya memerangi siapa saja yang enggan menunaikan hak yang wajib ia tunaikan.” (Al-Mugnī)
Al-Khaṭib Asy-Syirbīnī mengomentari ayat di atas:
وَلَيْسَ فِيهَا ذِكْرُ الْخُرُوجِ عَلَى الْإِمَامِ، لَكِنَّهَا تَشْمَلُهُ لِعُمُومِهَا أَوْ تَقْتَضِيهِ لِأَنَّهُ إذَا طَلَبَ الْقِتَالَ لِبَغْيِ طَائِفَةٍ عَلَى طَائِفَةٍ، فَلِلْبَغْيِ عَلَى الْإِمَامِ أَوْلَى، وَالْإِجْمَاعُ مُنْعَقِدٌ عَلَى قِتَالِهِمْ
“Dalam ayat ini tidak disebutkan pemberontakan terhadap pemimpin. Namun, ayat tersebut mencakup hal itu secara umum atau menuntut hal tersebut. Sebab, jika Allah memerintahkan untuk memerangi satu golongan yang berbuat zalim kepada golongan lain, maka memerangi golongan yang berbuat zalim kepada pemimpin lebih pantas lagi. Selain itu, telah tercapai kesepakatan para ulama atas bolehnya memerangi mereka.” (Mugnī Al-Muḥtāj ilā Ma’rifah Ma’ānī Alfāẓ Al-Minhāj)
- Apakah boleh membunuh bugāt yang tertangkap dan merampas harta mereka?
Imam Az-Zuhrī berkata:
هَاجَتِ الْفِتْنَةُ وَأَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مُتَوَافِرُونَ فَأَجْمَعُوا أَلَّا يُقَادَ، وَلَا يُؤْخَذَ مَالٌ عَلَى تَأْوِيلِ الْقُرْآنِ، إِلَّا مَا وُجِدَ بِعَيْنِهِ
“Terjadilah fitnah, sementara para sahabat Rasulullah ﷺ masih banyak yang hidup, maka mereka bersepakat bahwa tidak diberlakukan kisas, dan tidak diambil harta berdasarkan penakwilan terhadap Al-Qur‘an, kecuali terhadap harta yang masih ditemukan fisiknya.” (As-Sunnah)
Maksud fitnah di sini, yaitu peperangan yang terjadi antara para sahabat Nabi dalam perang Ṣiffīn dan Jamal.
Setelah menyebutkan beberapa riwayat semacam ini, Imam Asy-Syaukānī berkata:
ويؤيد جميع هذه الآثار أن الأصل في دماء المسلمين وأموالهم الحرمة فلا يحل شيء منها إلا بدليل شرعي
“Yang menguatkan semua riwayat ini yaitu asal darah dan harta kaum muslimin itu terjaga, karena itu tidak halal sedikit pun itu kecuali dengan dalil dari syariat.” (Ad-Darārī Al-Muḍiyyah Syarḥ Ad-Durar Al-Bahiyyah)
Kalau demikian, sikap kita terhadap bugāt:
ولا يقتل أسيرهم، ولا يتبع مدبرهم ولا يجاز على جريحهم، ولا تغنم أموالهم
“Tidak boleh dibunuh tawanan mereka, tidak boleh dikejar orang yang melarikan diri di antara mereka, dan tidak boleh dihabisi orang yang terluka di antara mereka, serta tidak boleh dirampas harta mereka.” (Ad-Durar Al-Bahiyyah fī Masāil Al-Fiqhiyyah)
Siberut, 5 Jumādā Al-Ūlā 1447
Abu Yahya Adiya






