Bolehkah Mengajukan Syarat dalam Pernikahan?

Bolehkah Mengajukan Syarat dalam Pernikahan?

“Aku ingin menikah denganmu, dengan syarat ceraikan dulu istrimu!”

“Aku mau menikah denganmu, dengan syarat aku tetap menyelesaikan kuliahku!”

“Aku setuju menikah denganmu, dengan syarat aku tetap tinggal di rumah orang tuaku!”

 

Pernahkah perkataan semacam itu sampai ke telinga kita?

Ketika seorang pria ingin menikahi seorang wanita, bolehkah si wanita mengajukan syarat tertentu yang harus ditunaikan oleh calon suaminya itu nanti?

Demikian pula si pria, bolehkah ia mengajukan syarat tertentu yang harus ditunaikan calon istrinya itu nanti?

Syarat-syarat yang diajukan salah satu pasangan terhadap yang lainnya ada tiga macam:

 

  1. Syarat yang sesuai dengan tujuan pernikahan dan sesuai pula dengan aturan syariat.

Contoh syarat yang semacam ini:

Syarat yang diajukan wanita kepada calon suaminya, seperti:

“Aku mau menikah denganmu, dengan syarat engkau nanti mempergauliku dengan baik!”

“Aku mau menikah denganmu, dengan syarat engkau harus berbuat adil dalam memperlakukan diriku dan istri-istrimu yang lain!”

Adapun syarat yang diajukan pria kepada calon istrinya, seperti:

“Aku mau menikahimu, tapi engkau tidak boleh keluar dari rumahku kecuali dengan izinku.”

“Aku mau menikahimu, tapi engkau tidak boleh menggunakan hartaku kecuali dengan keridaanku.”

Syarat-syarat semacam ini sesuai dengan tujuan pernikahan dan sesuai pula dengan aturan syariat.

Karena itu, apa hukum syarat semacam itu?

Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid berkata:

اتفق أهل العلم على صحتها وعلى وجوب الوفاء بها

“Para ulama sepakat akan sahnya syarat semacam itu dan wajib menunaikannya.” (Shahih Fiqh As-Sunnah)

 

  1. Syarat yang bertentangan dengan tujuan pernikahan dan bertentangan pula dengan aturan syariat.

Contoh syarat yang semacam ini:

Syarat yang diajukan wanita kepada calon suaminya, seperti:

“Aku mau menikah denganmu, dengan syarat aku boleh keluar rumah tanpa izin darimu.”

“Aku mau menikah denganmu, dengan syarat ceraikan dulu istrimu!”

Adapun syarat yang diajukan pria kepada calon istrinya, seperti:

“Aku mau menikahimu, dengan syarat aku tidak perlu menyentuhmu.”

“Aku mau menikahimu, dengan syarat orang tuamu tidak boleh mengunjungimu.”

Syarat-syarat semacam ini bertentangan dengan tujuan pernikahan dan bertentangan pula dengan aturan syariat.

Karena itu, apa hukum syarat semacam itu?

Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid berkata:

اتفق أهل العلم كذلك على عدم صحتها لتضمنها الأمر بما نهى الله عنه, أو النهي عما أمر الله به, تحليل ما حرمه, أو تحريم ما حلله وهذا معنى قول النبي ﷺ   :

“Para ulama sepakat juga akan tidak sahnya syarat semacam itu, karena mengandung perintah melakukan apa yang Allah larang, atau larangan melakukan apa yang Allah perintahkan, atau penghalalan apa yang Dia haramkan, atau pengharaman apa yang Dia halalkan. Dan itulah makna sabda Nabi ﷺ:

مَا بَالُ رِجَالٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِي كِتَابِ اللَّهِ، مَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ، وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ

“Kenapa orang-orang menentukan syarat-syarat yang tidak ada dalam kitab Allah? Syarat apa pun yang tidak ada dalam kitab Allah, maka itu batil, walaupun berjumlah seratus syarat!” (Shahih Fiqh As-Sunnah)

Imam Al-Qurthubi menjelaskan hadis tadi:

فَبَيَّنَ أَنَّ الشَّرْطَ أَوِ الْعَقْدَ الَّذِي يَجِبُ الْوَفَاءُ بِهِ مَا وَافَقَ كِتَابَ اللَّهِ أَيْ دِينَ اللَّهِ، فَإِنْ ظَهَرَ فِيهَا مَا يُخَالِفُ رُدّ

“Beliau ﷺ menjelaskan bahwa syarat atau akad yang wajib ditunaikan adalah yang sesuai dengan kitab Allah yaitu agama Allah. Jika tampak pada syarat tersebut pertentangan dengan kitab Allah, maka itu tertolak.” (Al-Jami’ Li Ahkam Al-Quran)

 

  1. Syarat yang tidak diperintahkan oleh syariat dan tidak pula dilarang, tapi di dalamnya terdapat kemaslahatan bagi salah satu pasangan.

Contoh syarat yang semacam ini:

Syarat yang diajukan wanita kepada calon suaminya, seperti:

“Aku mau menikah denganmu, dengan syarat aku tidak pindah dari rumah orang tuaku.”

“Aku mau menikah denganmu, dengan syarat aku tetap menyelesaikan kuliahku.”

Adapun syarat yang diajukan pria kepada calon istrinya, seperti:

“Aku mau menikahimu, dengan syarat engkau mau merawat orang tuaku.”

“Aku mau menikahimu, dengan syarat engkau mendampingiku bekerja di tempat yang jauh.”

Syarat-syarat semacam ini tidak ada perintahnya dari syariat dan tidak pula ada larangannya, tapi dalam syarat-syarat tersebut ada kemaslahatan bagi salah satu pasangan.

Karena itu, apa hukum syarat semacam itu?

Hukum syarat semacam itu adalah sah.

Imam Ibnu Qudamah menyebutkan syarat yang diajukan dalam pernikahan:

أَحَدُهَا مَا يَلْزَمُ الْوَفَاءُ بِهِ، وَهُوَ مَا يَعُودُ إلَيْهَا نَفْعُهُ وَفَائِدَتُهُ، مِثْلُ أَنْ يَشْتَرِطَ لَهَا أَنْ لَا يُخْرِجَهَا مِنْ دَارِهَا أَوْ بَلَدِهَا أَوْ لَا يُسَافِرَ بِهَا، أَوْ لَا يَتَزَوَّجَ عَلَيْهَا…..فَهَذَا يَلْزَمُهُ الْوَفَاءُ لَهَا بِهِ، فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ فَلَهَا فَسْخُ النِّكَاحِ.

“Salah satunya yaitu syarat yang wajib ditunaikan, yakni yang manfaat dari syarat tersebut kembali kepada si wanita. Seperti ia mengajukan syarat agar tidak dibawa keluar dari rumahnya, atau kampungnya atau tidak dibawa dalam perjalanan jauh atau tidak dimadu….maka syarat itu wajib ditunaikan oleh suami. Jika ia tidak melakukannya, maka si wanita boleh membatalkan pernikahan.

يُرْوَى هَذَا عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – وَسَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ، وَمُعَاوِيَةَ وَعَمْرِو بْنِ الْعَاصِ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ – وَبِهِ قَالَ شُرَيْحٌ، وَعُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ، وَجَابِرُ بْنُ زَيْدٍ، وَطَاوُسٌ، وَالْأَوْزَاعِيُّ، وَإِسْحَاقُ

Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Umar bin Al-Khaththab, Sa’d bin Abi Waqqash, Mu’awiyah, dan ‘Amru bin Al-‘Ash-semoga Allah meridai mereka-. dan itu juga pendapat Syuraih, ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, Jabir bin Zaid, Thawus, Al-Auza’i, dan Ishaq.” (Al-Mughni)

Apa dalil mereka dalam hal ini?

Sabda Nabi ﷺ:

فَأَيُّمَا شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ، فَهُوَ بَاطِلٌ، وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ

“Syarat apa pun yang tidak ada dalam kitab Allah, maka itu batil, walaupun berjumlah seratus syarat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa syarat yang tidak bertentangan dengan syariat, yaitu yang tidak ada perintah maupun larangannya dalam Al-Quran dan As-Sunnah, bukanlah sesuatu yang batil, bahkan wajib ditunaikan. Karena, itu serupa dengan janji, sedangkan kaum muslimin terikat dengan janji dan syarat yang ada pada mereka.

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji kalian.” (QS. Al-Maidah:1)

Nabi ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

“Orang orang muslim itu terikat dengan syarat-syarat yang dibuat di antara mereka.” (HR. Abu Daud)

Itu syarat secara umum, apalagi dalam pernikahan!

Nabi ﷺ bersabda:

أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الفُرُوجَ

“Sesungguhnya syarat yang paling pantas untuk kalian penuhi adalah apa yang dihalalkan dengannya kemaluan (syarat dalam pernikahan).” (Bukhari dan Muslim)

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:

أَحَقُّ الشُّرُوطِ بِالْوَفَاءِ شُرُوطُ النِّكَاحِ لِأَنَّ أَمْرَهُ أَحْوَطُ وَبَابَهُ أَضْيَقُ

“Syarat paling pantas untuk dipenuhi yaitu syarat-syarat dalam pernikahan. Karena, perkaranya lebih diwaspadai dan cakupannya lebih sempit.” (Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari)

Maka, tidak semua syarat yang diajukan salah satu pasangan kepada pasangan lainnya adalah sah sehingga harus ditunaikan. Dan tidak pula semua itu batil sehingga bebas diabaikan.

Yang benar, sebagaimana ditunjukkan oleh beberapa ayat dan hadis tadi, ada perincian dalam hal itu. Ada syarat yang sah sehingga perlu ditunaikan, dan ada pula syarat yang tidak sah sehingga tidak perlu ditunaikan.

 

Siberut, 8 Muharram 1444

Abu Yahya Adiya

 

Sumber: Shahih Fiqh As-Sunnah karya Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid.