Apa Saja Rukun-Rukun Nikah?

Kalau seseorang melaksanakan salat tapi ada satu rukun salat yang ia lewatkan, maka batallah salatnya.  Maka begitu pula pernikahan. Jika seseorang melakukan akad nikah tapi ada satu rukun nikah yang ia lewatkan, maka batallah pernikahannya.

Lantas, apa sajakah rukun-rukun nikah?

 

1 Ijab kabul

Ijab yaitu kata-kata yang diucapkan oleh wali pengantin wanita pada waktu menikahkan mempelai wanita. Seperti dengan mengucapkan:

أَنَكَحْتُكَها

“Aku nikahkan kamu dengan wanita ini.”

Sedangkan kabul yaitu kata-kata yang diucapkan oleh pengantin pria sebagai tanda setuju atas pernikahan. Seperti dengan mengucapkan:

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا

“Aku terima nikahnya.”

Jika akad nikah berlangsung tanpa ijab kabul, maka tidak sahlah pernikahan tersebut.

 

Permasalahan Seputar Ijab Kabul

1) Bolehkah kabul didahulukan sebelum ijab?

Yakni pengantin pria berkata kepada wali pengantin wanita:

نَكَحْتُها

“Aku nikah dengan wanita ini.”

Lalu si wali berkata:

أَنَكَحْتُكَها

“Ya, aku nikahkan kamu dengannya.”

Bolehkah demikian?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

إذَا تَقَدَّمَ الْقَبُولُ عَلَى الْإِيجَابِ. لَمْ يَصِحَّ.

“Jika kabul lebih dahulu daripada ijab, maka itu tidak sah.” (Al-Mughni)

Mengapa demikian?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

أَنَّ الْقَبُولَ إنَّمَا يَكُونُ لِلْإِيجَابِ، فَمَتَى وُجِدَ قَبْلَهُ لَمْ يَكُنْ قَبُولًا؛ لِعَدَمِ مَعْنَاهُ، فَلَمْ يَصِحَّ

“Kabul itu hanyalah untuk ijab. Karena itu, tatkala kabul sudah ada sebelumnya, maka itu bukanlah kabul, karena tidak ada maknanya. Makanya itu tidak sah.” (Al-Mughni)

2) Apakah kalimat ijab dan kabul haruslah sama?

Al-Khathib Asy-Syirbini berkata:

لَا يُشْتَرَطُ تَوَافُقُ الْوَلِيِّ وَالزَّوْجِ فِي اللَّفْظِ، فَلَوْ قَالَ الْوَلِيُّ: زَوَّجْتُكَ فَقَالَ الزَّوْجُ: قَبِلْتُ نِكَاحَهَا صَح

“Tidak disyaratkan samanya kalimat wali dan suami. Kalau wali berkata, ‘Aku kawinkan kamu’, lalu suami berkata, ‘Aku terima nikahnya’, maka itu sah.” (Mughni Al-Muhtaj Ilaa Ma’rifah Ma’ani Alfazh Al-Minhaj)

3) Apakah disyaratkan ijab kabul dengan bahasa Arab?

Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah:

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ (الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ فِي الْمَذْهَبِ) إِلَى أَنَّ مَنْ لاَ يُحْسِنُ الْعَرَبِيَّةَ يَصِحُّ مِنْهُ عَقْدُ النِّكَاحِ بِلِسَانِهِ لأِنَّهُ عَاجِزٌ عَمَّا سِوَاهُ، فَسَقَطَ عَنْهُ كَالأْخْرَسِ

“Mayoritas fukaha (Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah dalam satu pendapat) berpendapat bahwa siapa yang tidak bisa berbahasa Arab, maka sah akad nikah dengan bahasanya sendiri. Karena, ia tidak mampu selain bahasanya, makanya gugurlah keharusan berbahasa Arab, seperti halnya orang yang tidak bisa berbicara.”

Itu kalau wali dan pengantin pria tidak mampu melakukan ijab kabul dengan bahasa Arab. Kalau mereka mampu?

Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah:

فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ فِي الأَْصَحِّ وَابْنُ تَيْمِيَّةَ وَابْنُ قُدَامَةَ مِنَ الْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّهُ يَنْعَقِدُ بِغَيْرِهَا، لأِنَّهُ أَتَى بِلَفْظِهِ الْخَاصِّ فَانْعَقَدَ بِهِ كَمَا يَنْعَقِدُ بِلَفْظِ الْعَرَبِيَّةِ.

“Ulama Hanafiyyah, Syafi’iyyah berdasarkan pendapat yang paling sahih, Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Qudamah dari kalangan Hanabilah berpendapat bahwa akad nikah sah dengan selain bahasa Arab. Sebab, orang yang mengucapkannya telah mendatangkan kata nikah yang khusus, karenanya itu sah, sebagaimana itu sah dengan kata bahasa Arab.”

Namun, walaupun sah, itu makruh.

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

لَوْ قِيلَ: تُكْرَهُ الْعُقُودُ بِغَيْرِ الْعَرَبِيَّةِ لِغَيْرِ حَاجَةٍ كَمَا يُكْرَهُ سَائِرُ أَنْوَاعِ الْخِطَابِ بِغَيْرِ الْعَرَبِيَّةِ لِغَيْرِ حَاجَةٍ: لَكَانَ مُتَوَجِّهًا كَمَا قَدْ رُوِيَ عَنْ مَالِكٍ وَأَحْمَد وَالشَّافِعِيِّ مَا يَدُلُّ عَلَى كَرَاهَةِ اعْتِيَادِ الْمُخَاطَبَةِ بِغَيْرِ الْعَرَبِيَّةِ لِغَيْرِ حَاجَةٍ

“Kalau dikatakan bahwa akad dengan selain bahasa Arab tanpa ada kebutuhan adalah makruh, sebagaimana berbagai macam perkataan dengan selain bahasa Arab tanpa ada kebutuhan adalah makruh, maka itu bisa dibenarkan. Sebagaimana diriwayatkan dari Malik, Ahmad, Asy-Syafi’i perkataan yang menunjukkan makruhnya sering berbicara dengan selain bahasa Arab tanpa ada kebutuhan.” (Majmu’ Al-Fatawa)

 

  1. Pengantin wanita

 

  1. Pengantin pria

Al-Khathib Asy-Syirbini berkata:

وَيُشْتَرَطُ تَعْيِينُ كُلٍّ مِنْ الزَّوْجَيْنِ فَزَوَّجْتُك إحْدَى بَنَاتِي أَوْ زَوَّجْتُ بِنْتِي مَثَلًا أَحَدَكُمَا بَاطِلٌ

“Disyaratkan untuk menentukan masing-masing dari suami-istri. Karena itu, ucapan ‘Aku nikahkan engkau dengan salah satu putriku’ atau ‘Aku nikahkan putriku-misalnya-dengan salah seorang dari kalian berdua’, itu adalah batil.” (Mughni Al-Muhtaj Ilaa Ma’rifah Ma’ani Alfazh Al-Minhaj)

 

  1. Dua saksi

Akad nikah harus dihadiri oleh dua saksi, baik keduanya memang sengaja menghadiri akad nikah maupun tidak.

Al-Khathib Asy-Syirbini berkata:

عَدَمُ الْفَرْقِ بَيْنَ حُضُورِهِمَا قَصْدًا أَوْ اتِّفَاقًا أَوْ حَضَرَا وَسَمِعَا الْعَقْدَ صَحَّ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعَا الصَّدَاقَ

“Tidak ada perbedaan antara kehadiran keduanya memang disengaja, atau kebetulan, atau keduanya hadir lalu mendengar akad. Itu sah, walaupun keduanya tidak mendengar mahar.” (Mughni Al-Muhtaj Ilaa Ma’rifah Ma’ani Alfazh Al-Minhaj)

 

  1. Wali

Allah berfirman:

(وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ

“Apabila kalian menceraikan istri-istri kalian, lalu habis idah mereka, maka janganlah kalian menghalangi mereka menikah lagi dengan calon suami mereka, bila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 232)

Imam Asy-Syafi’i berkata:

وهذه أبين آية في كتاب اللَّه تعالى دلالة على: أن ليس للمرأة أن تتزوج بغير ولي.

“Ini adalah ayat paling jelas dalam kitab Allah yang menunjukkan bahwa wanita tidak boleh menikah tanpa wali.” (Tafsir Al-Imam Asy-Syafi’i)

 

Siberut, 1 Muharram 1444

Abu Yahya Adiya