Apa yang Bisa Dijadikan Mahar?

Apa yang Bisa Dijadikan Mahar?

Kalau ada pria dan wanita yang sepakat untuk menikah tapi tanpa adanya mahar (maskawin), maka rusaklah pernikahan itu.

Karena, adanya mahar yang diberikan kepada si wanita adalah termasuk syarat sah nikah.

Ya, termasuk syarat sah nikah,  baik ketika akad nikah disebutkan mahar tersebut maupun tidak disebutkan. Dan baik mahar tersebut dibayar tunai maupun cicil.

Allah berfirman:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

“Berilah mahar kepada wanita (yang kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (QS. An-Nisa: 4)

Imam Al-Qurthubi berkata:

هَذِهِ الْآيَةُ تَدُلُّ عَلَى وُجُوبِ الصَّدَاقِ لِلْمَرْأَةِ، وَهُوَ مُجْمَعٌ عَلَيْهِ وَلَا خِلَافَ فِيهِ

“Ayat ini menunjukkan wajibnya memberikan mahar untuk wanita. Dan itu perkara yang disepakati dan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.” (Al-Jami’ Liahkam Al-Quran)

Maka, seorang suami, mau tidak mau, wajib menyerahkan mahar kepada istrinya, baik wanita yang ia nikahi tersebut perawan-janda, tua-muda, miskin-kaya.

Namun, seperti apa bentuk mahar? Apa saja yang bisa dan boleh dijadikan mahar?

 

Yang Bisa Dijadikan Mahar

  1. Yang bisa diperjualbelikan yaitu harta yang suci, halal, bisa dimanfaatkan dan diserahterimakan. Seperti uang, cincin, buku, seperangkat alat salat, dan semacamnya.

Allah عز وجل berfirman:

وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ

“Dan dihalalkan bagi kalian selain perempuan yang demikian jika kalian berusaha dengan harta kalian untuk menikahinya bukan untuk berzina.” (Qs. An-Nisa’: 24)

Ayat ini menunjukkan bahwa asalnya mahar itu berupa harta. Tentu saja harta di sini adalah harta yang suci, halal, bisa dimanfaatkan dan diserahterimakan. Karena itu, mahar tidak boleh berupa babi, minuman keras, barang curian, dan semacamnya.

 

  1. Yang bisa diambil jasa/manfaatnya.

Setiap amalan atau pekerjaan yang bisa diambil manfaatnya, maka boleh pula menjadikannya sebagai mahar. Seperti apa?

Mengajarkan Al-Quran, baca tulis, keterampilan, menjadi pembantu, dan semacamnya.

Itu berdasarkan kisah orang tua saleh yang menikahkan salah satu putrinya dengan Nabi Musa ﷺ dan ia menjadikan mahar pernikahan putrinya itu yakni pelayanan Nabi Musa untuknya selama delapan tahun.

Allah menyebutkan demikian:

قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ

“Orang tua itu berkata, ‘Sesungguhnya aku hendak menikahkanmu dengan salah seorang dari kedua putriku ini, dengan ketentuan bahwa engkau bekerja padaku selama delapan tahun dan jika engkau menyempurnakan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) darimu.” (Qs. Al-Qoshosh: 27)

Dan Nabi صلى الله عليه وسلم pernah berkata kepada sahabatnya yang ingin menikahi seorang wanita, tapi ia sangat miskin sehingga tidak bisa memberikan mahar walaupun berupa cincin dari besi:

انْطَلِقْ فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا فَعَلِّمْهَا مِنَ الْقُرْآنِ

“Pergilah. Sungguh, telah kunikahkan engkau dengan wanita itu. Karena itu, ajarilah ia beberapa surat dalam Al-Quran.” (HR. Muslim)

Beliau ﷺ menjadikan maharnya yaitu beberapa surat dalam Al-Quran yang ia hafal lalu ia ajarkan kepada istrinya.

Itu menunjukkan bahwa mahar bisa berupa amalan atau pekerjaan yang bisa diambil manfaatnya. Dan itu adalah mazhab Syafi’i dan Ahmad.

 

  1. Memerdekakan dari perbudakan

Anas bin Malik berkata:

أَعْتَقَ رَسُولُ اللهِ ﷺ صَفِيَّةَ وَجَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا

“Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerdekakan Shafiyyah (binti Huyai) dan menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar pernikahannya.” (HR. Ahmad)

Hadis ini menunjukkan bahwa mahar bisa berupa memerdekakan seorang wanita dari perbudakan.

Imam Ibnu Baththal berkata:

فذهب قوم إلى أنه إن أعتقها، وجعل عتقها صداقها، فذلك جائز، فإن تزوجته فلا مهر لها غير العتاق على حديث صفية

“Beberapa ulama berpendapat bahwa jika seseorang memerdekakan budak wanita dan menjadikan kemerdekaannya itu sebagai maharnya, maka itu boleh. Jika wanita itu menikah dengannya, maka tidak ada mahar baginya kecuali kemerdekaannya berdasarkan hadis Shafiyyah.

روى هذا عن أنس بن مالك أنه فعله، وهو راوى حديث صفية، وهو قول سعيد بن المسيب، وطاوس، والنخعى، والحسن البصرى، والزهرى، وإليه ذهب الثورى، وأبو يوسف، وأحمد، وإسحاق

Pendapat ini diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa ia melakukan itu. Dan ia adalah orang yang meriwayatkan hadis Shafiyyah tadi. Dan itu juga pendapat Sa’id bin Al-Musayyab, Thawus, An-Nakha’i, Al-Hasan Al-Bashri, dan Az-Zuhri.  Ats-Tsauri, Abu Yusuf, Ahmad, dan Ishaq juga berpendapat demikian.” (Syarh Shahih Al-Bukhari)

 

Siberut, 15 Muharram 1444

Abu Yahya Adiya

 

Sumber:

  1. Shahih Fiqh As-Sunnah karya Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid.
  2. Al-Jami Liahkam Al-Quran karya Imam Al-Qurthubi.
  3. Syarh Shahih Al-Bukhari karya Imam Ibnu Baththal.