Pancasila Muktazilah

Pancasila Muktazilah

Ada lima pokok ajaran Muktazilah yang tercatat dalam sejarah.

Apa sajakah itu?

 

  1. Tauhid.

Apa maksud tauhid menurut Muktazilah?

Syekh Abu Al-Asybal Hasan Az-Zuhairi berkata:

التوحيد عند المعتزلة إنما هو إبطال الصفات؛ بزعمهم أنهم ينزهون الله عز وجل عن أن يكون شبيهاً بمخلوقاته، فيقولون:

“Tauhid menurut Muktazilah yaitu membatalkan sifat-sifat-Nya, dengan alasan bahwa mereka menyucikan Allah dari kemiripan dengan makhluk-Nya. Mereka berkata:

الله تعالى ليس له يد، ولا ساق ولا وجه، وليس له نفس، ولا يغضب ولا يسخط ولا يفرح ولا يضحك، قالوا: لأن هذا كله لا يصدر إلا من المخلوق، والخالق منزه عن ذلك، فنحن نوحده في ذاته أن يكون شبيهاً بمخلوقاته

“Allah tidak memiliki tangan, betis, wajah dan tidak memiliki jiwa, dan Dia tidak marah, tidak murka, tidak bergembira, dan tidak tertawa. Sebab, semua itu tidaklah muncul kecuali dari makhluk, sedangkan Khalik (Pencipta) disucikan dari itu. Karena itu, kami mengesakan-Nya dalam hal zat-Nya agar tidak serupa dengan makhluk-Nya.” (Syarh Kitab Al-Ibanah Min Ushul Ad-Diyanah)

Apakah tauhid mereka sama dengan tauhid Ahlussunnah wal Jamaah?

Tentu saja tidak!

Syekh Abu Al-Asybal Hasan Az-Zuhairi berkata:

إذا علمت أن هذا هو التوحيد عند المعتزلة فاعلم أن هذا عند أهل السنة إنما هو نفي وتعطيل

“Jika engkau mengetahui bahwa inilah tauhid menurut Muktazilah, maka ketahuilah bahwa itu menurut Ahlussunnah adalah penolakan dan peniadaan terhadap sifat-sifat-Nya!” (Syarh Kitab Al-Ibanah Min Ushul Ad-Diyanah)

Ya, itu penolakan dan peniadaan terhadap sifat-sifat-Nya. Sebab, Ahlussunnah wal Jama’ah menetapkan sifat-sifat Allah yang disebutkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah sesuai dengan keagungan dan kemuliaan-Nya, tanpa menyelewengkan maknanya, tanpa menolak maknanya, tanpa menentukan hakekatnya, dan tanpa menyerupakannya dengan sifat makhluk-Nya.

 

  1. Keadilan (Al-‘Adl).

Apa maksud keadilan menurut Muktazilah?

Syekh Ibnu Jibrin berkata:

العدل عند المعتزلة هو إنكار القدرة العامة، يقولون:

“Keadilan menurut Muktazilah yaitu mengingkari kemampuan yang umum. Mereka berkata:

إن الله لا يقدر على خلق أفعال العباد، كيف يخلقها ثم يعذب العصاة، ويثيب المطيعين، وهو الذي خلق حركات هؤلاء وحركات هؤلاء.

“Sesungguhnya Allah tidak mampu menciptakan perbuatan hamba-hamba-Nya. Bagaimana bisa Dia menciptakan perbuatan hamba lalu Dia menyiksa para pelaku maksiat dan memberi ganjaran kepada orang-orang yang taat, padahal Dialah yang menciptakan gerakan orang-orang ini dan gerakan orang-orang itu?!” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah)

Artinya, mereka menolak takdir. Mereka menolak bahwa Allah yang menciptakan perbuatan manusia. Mereka berpendapat bahwa manusia itu sendiri yang menciptakan perbuatannya. Karena, kalau Allah menakdirkan semua perbuatan manusia, maka bagaimana bisa ada orang yang masuk ke surga dan masuk ke neraka?! Itu-menurut mereka-tidak adil!

Yang adil adalah seseorang masuk surga atau neraka karena perbuatannya sendiri.  Ia yang menciptakan sendiri perbuatannya dan ia juga yang harus menanggung sendiri perbuatannya. Itulah keadilan menurut mereka.

Apakah keadilan mereka sama dengan keadilan Ahlussunnah wal Jama’ah?

Tentu saja tidak!

Ahlussunnah wal Jama’ah berkeyakinan bahwa perbuatan manusia adalah takdir dan ciptaan Allah.

“Dia menciptakan segala sesuatu.” (QS. Al-Furqan: 2)

Ya, segala sesuatu, termasuk di antaranya perbuatan manusia.

Walaupun perbuatannya telah ditakdirkan dan diciptakan, manusia juga mempunyai kehendak dan pilihan untuk melakukannya atau tidak.

“(yaitu) bagi siapa di antara kalian yang menghendaki menempuh jalan yang lurus.” (QS. At-Takwir: 28)

“Sesungguhnya Kami telah menunjukkan kepadanya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kufur.” (QS. Al-Insan: 3)

2 ayat ini menunjukkan bahwa manusia mempunyai kehendak dan pilihan untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak.

Kalau memang seseorang punya kehendak dan pilihan untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak, maka pantaslah jika Allah memberinya pahala karena melakukan ketaatan, dan menyiksanya karena melakukan kemaksiatan.

 

  1. Janji dan ancaman (Al-Wa’d wa Al-Wa’id).

Apa maksud janji dan ancaman menurut Muktazilah?

Dr ‘Awwad Al-Mu’tiq berkata:

ومعناه: أن الله تعالى صادق في وعده ووعيده، وأنه لا يغفر الذنوب إلا من بعد التوبة

“Maknanya yaitu Allah benar dalam janji-Nya dan ancaman-Nya. Dan Dia tidak mengampuni dosa kecuali setelah taubat.” (Al-Mu’tazilah wa Ushuluhum Al-Khamsah)

Artinya, apa yang Allah janjikan harus Dia tunaikan. Dan apa yang Dia ancamkan harus Dia laksanakan.

Kalau Allah sudah menjanjikan ampunan dan surga bagi orang yang beriman dan beramal saleh, lalu ternyata ada orang yang beriman dan beramal saleh, maka wajib bagi Allah-menurut mereka-untuk memasukkannya ke surga.

Dan kalau Allah sudah mengancam akan memasukkan pelaku maksiat dan dosa ke neraka, lalu ternyata ada orang yang melakukan maksiat dan dosa, maka wajib bagi Allah-menurut mereka-untuk memasukkannya ke neraka.

Apakah pendapat mereka sama dengan pendapat Ahlussunnah wal Jamaah?

Tentu saja tidak!

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

وأما الإيجاب عليه سبحانه وتعالى والتحريم بالقياس على خلقه، فهذا قول القدرية، وهو قول مبتدع مخالف لصحيح المنقول وصريح المعقول، وأهل السنة متفقون على أنه سبحانه خالق كل شيء وربه ومليكه، وأنه ما شاء كان وما لم يشأ لم يكن، وأن العباد لا يوجبون عليه شيئًا

“Adapun mewajibkan dan mengharamkan bagi-Nya dengan menyamakan-Nya dengan makhluk-Nya, maka itu pendapat Qadariyyah. Dan itu adalah pendapat yang diada-adakan dan menyalahi nas yang sahih dan akal yang jernih. Dan Ahlussunnah sepakat bahwa Dia adalah pencipta, pemilik, dan penguasa segala sesuatu dan apa yang Dia kehendaki pasti terjadi dan apa yang tidak Dia kehendaki pasti tidak terjadi, dan bahwasanya para hamba tidak bisa mewajibkan Allah sedikit pun.” (Iqtidha Ash-Shirath Al-Mustaqim Limukhalafah Ashhab Al-Jahim)

Ya, tidak ada seorang pun yang bisa mewajibkan Allah untuk melakukan sesuatu kecuali apa yang Dia wajibkan kepada diri-Nya sendiri, sebagai bentuk kebaikan dan kemurahan dari-Nya, bukan karena ‘hutang’ kepada hamba-hamba-Nya!

 

  1. Satu kedudukan di antara dua kedudukan (Manzilah baina al-Manzilatain).

Apa maksud satu kedudukan di antara dua kedudukan menurut Muktazilah?

Maksudnya sebagaimana yang diungkapkan oleh Washil bin ‘Atha, gembong Muktazilah:

أنا لا أقول إن صاحب الكبيرة مؤمن مطلقا، ولا كافر مطلقا، بل هو في منزلة بين المنزلتين: لا مؤمن ولا كافر

“Aku tidak berpendapat bahwa pelaku dosa besar adalah mukmin secara mutlak dan tidak pula ia kafir secara mutlak. Namun, ia berada pada kedudukan di antara dua kedudukan: ia tidak mukmin dan tidak pula kafir!” (Al-Milal wa An-Nihal)

Apakah pendapat mereka sama dengan pendapat Ahlussunnah wal Jama’ah?

Tentu saja tidak!

Ahlussunnah wal Jama’ah berpendapat bahwa pelaku dosa besar adalah mukmin tapi ia fasik. Ia masih dikatakan beriman, tapi lemah imannya.

Ia masih dianggap mukmin dan beriman, karena iman yang masih ada pada dirinya.

Dan ia dianggap fasik dan lemah imannya, karena dosa yang ada pada dirinya.

Dosanya tidak menghilangkan imannya, melainkan menguranginya.

Imam As-Safaariini menjelaskan akidah Ahlussunnah wal Jama’ah dalam hal ini:

ويفسق المذنب بالْكَبِيرَة … كَذَا إِذا أصر بالصغيره

“Pelaku dosa menjadi fasik dengan sebab melakukan dosa besar…demikian pula jika ia terus-menerus melakukan dosa kecil.

لَا يخرج الْمَرْء من الْإِيمَان … بموبقات الذَّنب والعصيان

Seseorang tidak keluar dari iman…karena melakukan dosa-dosa besar dan kemaksiatan.” (Ad-Durrah Al-Mudhiyyah Fi ‘Aqdi Ahli Al-Firqah Al-Mardhiyyah)

 

  1. Amar makruf nahi mungkar

Apa maksud amar makruf nahi mungkar menurut Muktazilah?

Al-Qadhi ‘Abdul Jabbar, tokoh Muktazilah berkata:

واعلم أن المقصود في الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر هو: أن لا يضيع المعروف ولا يقع المنكر

“Ketahuilah, bahwa maksud dari amar makruf nahi mungkar adalah agar tidak hilang perkara makruf dan tidak terjadi perkara mungkar.” (Syarh Al-Ushul Al-Khamsah)

Apakah amar makruf nahi mungkar mereka sama dengan amar makruf nahi mungkar Ahlussunnah wal Jama’ah?

Tentu saja tidak!

Tokoh Muktazilah, Az-Zamakhsyari berkata:

فإن قلت:

“Kalau engkau bertanya:

كيف يباشر الإنكار؟

“Bagaimana cara melakukan pengingkaran?”

قلت:

Kujawab:

يبتدئ بالسهل، فإن لم ينفع ترقى إلى الصعب، لأنّ الغرض كف المنكر

“Mulai dari yang mudah. Jika tidak bermanfaat, maka naik ke yang susah. Sebab, maksud dari pengingkaran itu adalah menolak kemungkaran.” (Al-Kasyyaf An Haqaiq Ghawamidh At-Tanziil)

Maksudnya, amar makruf nahi mungkar itu dimulai dengan cara yang baik. Jika tidak bermanfaat, maka beralih ke teguran lisan. Jika itu tidak juga bermanfaat, maka beralih ke ‘gerakan’ tangan. Dan jika itu tidak juga bermanfaat, maka beralih ke sabetan pedang!

Itulah amar makruf nahi mungkar ala Muktazilah. Adapun amar makruf nahi mungkar ala Ahlussunnah wal Jama’ah adalah sebagaimana yang dituntunkan oleh Nabi ﷺ. Beliau bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

“Siapa di antara kalian yang menyaksikan kemungkaran, maka hendaknya ia mengubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka hendaknya mengubahnya dengan lisannya. Jika ia tidak mampu, maka hendaknya ia mengubahnya dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)

Lihatlah, Nabi ﷺ memulai pengingkaran dari cara yang berat lalu sampai yang ringan, yakni dari tangan, lalu lisan, lalu hati. Sangat berbeda dengan cara amar makruf nahi mungkar ala Muktazilah tadi.

 

Siberut, 18 Rabi’ul Tsani 1443

Abu Yahya Adiya