“Siapakah mereka itu wahai Jibril?”
Itulah pertanyaan Nabi ﷺ kepada Jibril ketika beliau ﷺ melihat orang-orang yang terus mencakar dada dan wajah mereka dengan kuku mereka sendiri sehingga berdarahlah dada dan wajah mereka.
Jibril pun menjawab:
هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ لُحُومَ النَّاسِ، وَيَقَعُونَ فِي أَعْرَاضِهِمْ
“Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia dan menjatuhkan kehormatan orang lain.” (HR. Abu Daud)
Itulah kejadian yang Nabi ﷺ saksikan ketika beliau ﷺ diangkat ke langit untuk menghadap Allah dalam peristiwa Isra Mikraj.
Hadis tadi menunjukkan terlarangnya perbuatan memakan daging manusia, yaitu menggunjing atau gibah. Lantas, apa yang dimaksud dengan gibah?
Pengertian Gibah
Suatu hari Nabi ﷺ bertanya:
أَتَدْرُونَ مَا الغِيبةُ؟
“Apakah kalian tahu, apa itu gibah?”
Para sahabat menjawab:
اللَّه ورسُولُهُ أَعْلَمُ.
“Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.”
Beliau ﷺ pun bersabda:
ذِكرُكَ أَخَاكَ بِما يكْرَهُ
“Yaitu engkau menyebutkan tentang saudaramu apa yang tidak ia sukai.”
Beliau ﷺ ditanya:
أَفرأيْتَ إنْ كَانَ في أخِي مَا أَقُولُ؟
“Bagaimana kalau yang kukatakan benar-benar ada pada saudaraku itu?”
Beliau ﷺ menjawab:
إنْ كانَ فِيهِ مَا تقُولُ فَقَدِ اغْتَبْته، وإنْ لَمْ يكُن فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ بهتَّهُ
“Kalau yang engkau katakan itu benar-benar ada pada dirinya, maka sungguh, engkau telah berbuat gibah kepadanya. Dan kalau yang engkau katakan itu tidak ada pada dirinya, maka sungguh, engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim)
Berarti, kalau seseorang berkata, “Si fulan sering memukul istrinya”, maka….
Kalau memang kenyataannya si fulan sering memukul istrinya, berarti orang yang berkata itu sudah berbuat gibah. Namun, kalau kenyataannya si fulan tidak sering memukul istrinya, berarti orang yang berkata itu sudah berbuat fitnah.
Gibah dan fitnah. Keduanya sama-sama dosa besar!
Gibah Yang Diperbolehkan
Walaupun menggunjing seseorang asalnya diharamkan, tetapi dalam beberapa kasus kita boleh menggunjing seseorang, di antaranya yaitu jika seseorang melakukan maksiat dan dosa secara terang-terangan.
Imam An-Nawawi berkata:
اعْلَمْ أنَّ الغِيبَةَ تُبَاحُ لِغَرَضٍ صَحيحٍ شَرْعِيٍّ لا يُمْكِنُ الوُصُولُ إِلَيْهِ إِلاَّ بِهَا, وَهُوَ سِتَّةُ أسْبَابٍ:
“Ketahuilah, bahwasanya gibah dibolehkan karena tujuan yang dibenarkan oleh syariat dan itu tidak mungkin tercapai kecuali dengannya. Ada enam sebab bolehnya gibah.” (Riyadhush Shalihin)
Lalu Imam An-Nawawi menyebutkan salah satu sebabnya:
الخامِسُ: أنْ يَكُونَ مُجَاهِراً بِفِسْقِهِ أَوْ بِدْعَتِهِ
“Sebab kelima: menampakkan kefasikan dan bidah yang ia lakukan.” (Riyadhush Shalihin)
Kenapa boleh menggunjing orang yang seperti itu?
Syekh ‘Abdul ‘Aziz Ar-Rajhi berkata:
إذا أعلن كفره أو أعلن فسقه فليس له غيبة؛ لأنه هو الذي أظهر هذا، مثل إنسان شرب الخمر في الشارع، ثم قلت: فلان شرب هذا الخمر ليس له غيبة فهو الذي أعلن هذا…
“Jika seorang menampakkan kekafirannya atau menampakkan kefasikannya (lalu disebutkan), maka itu tidak dianggap gibah terhadap orang itu. Sebab, ia sendiri yang menampakkan itu. Seperti seseorang meminum minuman keras di jalan, lalu engkau berkata, ‘Fulan meminum minuman keras’, maka itu bukanlah gibah terhadapnya. Karena, ia sendiri yang menampakkan itu…” (Fatawa Munawwa’ah)
Syekh juga berkata:
أما إذا أظهر معصيته للناس فلا غيبة له، وهو الذي فضح نفسه.
“Adapun kalau ia menampakkan kemaksiatannya kepada orang-orang, maka tidak ada istilah menggunjingnya, karena ia sendiri yang telah mempermalukan dirinya sendiri.” (Fatawa Munawwa’ah)
Karena itu, jika seseorang terang-terangan berdusta, memutarbalikkan fakta, suka mengadu domba, dan melakukan perbuatan dosa lainnya, lalu kita sebutkan itu dalam pembicaraan kita, maka itu bukanlah perbuatan gibah atau menggunjingnya. Sebab, ia sendiri yang telah membongkar aibnya.
Siberut, 3 Syawwal 1444
Abu Yahya Adiya






