1. Berapa macam barang temuan?
Barang temuan itu terbagi menjadi tiga:
1) Segala sesuatu yang dianggap remeh dan tidak diminati oleh golongan menengah di masyarakat, seperti cambuk, lidi, roti, dan semacamnya.
Jika ditemukan demikian, maka bisa langsung diambil, dimiliki, dan tidak perlu diumumkan.
Dalil demikian yaitu kabar dari Anas bin Malik:
مَرَّ النَّبِيُّ ﷺ بِتَمْرَةٍ فِي الطَّرِيقِ، قَالَ:
“Nabi ﷺ menemukan sebutir kurma di jalan, lalu beliau bersabda:
لَوْلاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُونَ مِنَ الصَّدَقَةِ لَأَكَلْتُهَا
“Kalau saja tidak khawatir bahwa kurma ini dari sedekah, tentulah aku akan memakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Ash-Shan’ani berkata:
دَلَّ عَلَى جَوَازِ أَخْذِ الشَّيْءِ الْحَقِيرِ الَّذِي يُتَسَامَحُ بِهِ، وَلَا يَجِبُ التَّعْرِيفُ بِهِ، وَأَنَّ الْآخِذَ يَمْلِكُهُ بِمُجَرَّدِ الْأَخْذِ لَهُ،
“Hadis ini menunjukkan bolehnya mengambil sesuatu yang remeh dan dimaklumi, serta tidak wajib mengumumkan itu, dan orang yang mengambilnya memilikinya dengan semata mengambilnya.” (Subulus Salam)
2) Segala sesuatu yang bisa melindungi dirinya sendiri dari hewan buas yang kecil dikarenakan kecepatan larinya, seperti kijang dan rusa, atau dikarenakan kekuatannya seperti kerbau, unta, sapi dan semacamnya.
Jika ditemukan demikian, maka diharamkan diambil dan dimiliki.
Dalil demikian yaitu kabar dari Zaid bin Khalid Al-Juhani bahwa seseorang bertanya kepada Nabi ﷺ:
فَضَالَّةُ الْإِبِلِ
“Bagaimana dengan unta yang diketemukan?”
Beliau ﷺ pun bersabda:
مَا لَكَ وَلَهَا، مَعَهَا سِقَاؤُهَا وَحِذَاؤُهَا، تَرِدُ المَاءَ وَتَأْكُلُ الشَّجَرَ حَتَّى يَلْقَاهَا رَبُّهَا
“Apa urusanmu dengan unta?! Ia selalu membawa air di perutnya dan bersepatu sehingga dapat mencari minum dan makan pepohonan hingga ditemukan oleh pemiliknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Syekh Saleh Al-Fauzan berkata:
وقد حكم صلى الله عليه وسلم في الحديث بأنها لا تلتقط، بل تترك ترد الماء وتأكل الشجر حتى يلقاها ربها. ويلحق بذلك الأدوات الكبيرة؛ كالقدر الضخمة والخشب والحديد وما يحتفظ بنفسه ولا يكاد يضيع ولا ينتقل من مكانه، فيحرم أخذه كالضوال، بل هو أولى.
“Dalam hadis ini beliau telah memutuskan bahwa itu tidak boleh diambil. Bahkan, hendaknya ia dibiarkan mencari minum dan memakan pepohonan sampai ditemukan oleh pemiliknya. Dan dianggap seperti demikian yakni peralatan-peralatan besar, seperti panci besar, kayu, besi, dan segala sesuatu yang terjaga dengan sendirinya dan hampir tidak akan hilang serta berpindah dari tempatnya. Karena itu, diharamkan mengambil semua itu seperti hewan temuan. Bahkan itu lebih pantas lagi.” (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi)
3) Segala sesuatu selain dua jenis tadi, yakni segala sesuatu yang dianggap berharga oleh golongan menengah di masyarakat dan tidak bisa melindungi dirinya sendiri dari hewan buas yang kecil, seperti uang, emas, kambing, ayam, dan semacamnya
Jika ditemukan demikian, maka diperbolehkan mengambilnya, dengan tujuan menjaganya untuk pemiliknya.
Dalil demikian yaitu kabar dari Zaid bin Khalid Al-Juhani bahwa seseorang bertanya kepada Nabi ﷺ tentang barang temuan. Maka Nabi ﷺ pun bersabda:
اعْرِفْ وِكَاءَهَا أَوْ قَالَ وِعَاءَهَا وَعِفَاصَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اسْتَمْتِعْ بِهَا فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَأَدِّهَا إِلَيْهِ
“Kenalilah wadahnya dan tali pengikatnya, kemudian umumkan itu selama satu tahun. Jika datang pemiliknya, maka kembalikanlah. Kalau tidak, maka itu terserahmu!”
Orang itu kembali bertanya:
فَضَالَّةُ الغَنَمِ؟
“Bagaimana dengan kambing yang diketemukan?”
Beliau ﷺ pun menjawab:
هِيَ لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ
“Itu untukmu atau saudaramu atau serigala.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam An-Nawawi berkata:
مَعْنَاهُ الْإِذْنُ فِي أَخْذِهَا بِخِلَافِ الْإِبِلِ وَفَرَّقَ ﷺ بَيْنَهُمَا وَبَيَّنَ الْفَرْقَ بِأَنَّ الْإِبِلَ مُسْتَغْنِيَةٌ عَنْ مَنْ يَحْفَظُهَا لِاسْتِقْلَالِهَا بِحِذَائِهَا وَسِقَائِهَا وَوُرُودِهَا الْمَاءَ وَالشَّجَرَ وَامْتِنَاعِهَا مِنَ الذِّئَابِ وَغَيْرِهَا مِنْ صِغَارِ السِّبَاعِ
“Maknanya yaitu pemberian izin untuk mengambilnya, berbeda halnya dengan unta. Dan beliau membedakan antara keduanya dan menjelaskan perbedaan antara keduanya yakni unta tidak membutuhkan orang yang menjaganya karena ia bisa mandiri disebabkan bersepatu, selalu membawa air di perutnya, bisa mencari air dan pepohonan, dan melindungi dirinya dari serigala dan hewan buas yang kecil lainnya.
وَالْغَنَمُ بِخِلَافِ ذَلِكَ فَلَكَ أَنْ تَأْخُذَهَا أَنْتَ أَوْ صَاحِبُهَا أَوْ أَخُوكَ الْمُسْلِمُ الَّذِي يَمُرُّ بِهَا أَوِ الذِّئْبُ فَلِهَذَا جَازَ أَخْذُهَا دُونَ الْإِبِل ثُمَّ إِذَا أَخَذَهَا وَعَرَّفَهَا سَنَةً وَأَكَلَهَا ثُمَّ جَاءَ صَاحِبُهَا لَزِمَتْهُ غَرَامَتُهَا عِنْدَنَا وَعِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
Berbeda halnya dengan kambing. Engkau boleh mengambilnya, begitu juga pemiliknya atau saudara seiman yang melewatinya atau serigala. Karena itu, boleh mengambil kambing, berbeda halnya dengan unta. Kemudian jika telah mengambilnya, mengumumkannya selama setahun, lalu memakannya, kemudian datang pemiliknya, maka ia wajib menanggungnya menurut kami dan Abu Hanifah.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
2. Apa sikap seorang muslim jika menemukan barang temuan yang boleh diambil dan diumumkan?
Syekh ‘Abdullah Al-Bassam berkata:
أن من وجد مالا ضائعاْ عن ربه لا يمتنع من حفظ نفسه، استحب له أخذه بقصد الحفظ والصيانة عن الهلاك، والاستحباب هو أرجح الأقوال.
“Siapa yang menemukan harta yang hilang dari pemiliknya dan tidak bisa melindungi dirinya sendiri, maka dianjurkan baginya mengambilnya dengan tujuan untuk menjaganya dari kerusakan. Dan dianjurkan di sini adalah pendapat yang paling kuat.
أن يعرف الواجد وكاءها ووعاءها وجنسها ليميزها عن ماله وليعرف صفاتها فيختبر من ادعى ضياعها منه، فذلك من تمام حفظها وأدائها إلى ربها.
Hendaknya orang yang menemukannya mengenali tali pengikatnya, tempatnya, dan jenisnya agar bisa membedakan itu dengan hartanya dan agar mengetahui sifat-sifatnya sehingga bisa menguji orang yang mengaku kehilangan itu. Dan itu termasuk kesempurnaan penjagaan itu dan menyerahkannya kepada pemiliknya.
أن يعرفها سنة في مجامع الناس كأبواب المساجد والمحافل والأسواق، وفي مكان وجدانها، لأنه مكان بحث صاحبها، ويبلغ الجهات المسؤولة عنها، كدوائر الشرطة.وفي زمننا يكون نشدانها في الصحف والإذاعات والتلفاز، إذا كانت لقطة خطيرة.
Hendaknya ia juga mengumumkan itu di tempat-tempat berkumpulnya orang seperti pintu-pintu masjid, pasar, dan di tempat ditemukannya itu. Sebab, itu tempat yang dicari oleh pemiliknya. Dan bisa juga menyampaikannya ke pihak yang bertanggung jawab, seperti kantor polisi. Pada zaman sekarang pengumumannya bisa lewat koran, radio, dan televisi, jika memang barang temuannya itu penting.
إن لم تعرف في مدة العام، جاز له إنفاقها وبقى مستعدا لإعطاء صاحبها عوضها مثلها، إن كانت مثلية، أو قيمتها إن كانت متقومة….
Jika setelah setahun tidak juga ditemukan pemiliknya, maka boleh baginya menggunakannya, tapi ia harus siap untuk memberikan gantinya kepada pemiliknya, jika memang ada yang serupa dengan barang itu atau memberikan harganya kalau memang barang itu bisa dihargai….
إن جاء صاحبها ولو بعد أمد طويل ووصفها. دفعت إليه. ويكفى وصفها بينة على أنها له، فلا يحتاج إلى شهود ولا إلى يمين، لأن وصفها هو بينتها
Jika pemiliknya datang walaupun setelah waktu yang lama lalu menyebutkan sifat-sifat barangnya, maka barang itu harus diberikan kepadanya. Cukuplah sifat-sifat barang yang ia sebutkan sebagai bukti bahwa itu miliknya. Makanya, tidak dibutuhkan saksi dan tidak pula sumpah. Karena, menyebutkan sifat-sifat itu adalah buktinya.” (Taisiir Al-‘Allaam Syarh ‘Umdah Al-Ahkaam)
3. Apa syarat bolehnya mengambil barang temuan untuk diumumkan?
Syekh Muhammad At-Tuwaijiri berkata:
يجوز أخذ اللقطة بشرطين هما: الأمانة في حفظها .. والقوة على تعريفها.
“Boleh mengambil barang temuan dengan dua syarat yaitu amanah dalam menjaganya dan sanggup mengumumkannya.” (Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islami)
4. Apa hukum barang temuan di tanah suci?
Nabi ﷺ bersabda di hari penaklukan kota Mekah:
«إِنَّ هَذَا البَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ، فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ، وَإِنَّهُ لَمْ يَحِلَّ القِتَالُ فِيهِ لِأَحَدٍ قَبْلِي، وَلَمْ يَحِلَّ لِي إِلَّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ، فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ، لاَ يُعْضَدُ شَوْكُهُ، وَلاَ يُنَفَّرُ صَيْدُهُ، وَلاَ يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ إِلَّا مَنْ عَرَّفَهَا
“Sesungguhnya negeri ini telah Allah haramkan (sucikan) sejak hari penciptaan langit dan bumi, maka ia akan tetap suci dengan penyucian dari Allah itu hingga hari kiamat. Dan sesungguhnya tidak dihalalkan untuk berperang di dalamnya bagi seorang pun sebelumku, dan juga tidak dihalalkan bagiku kecuali sesaat saja dalam suatu hari, maka ia suci dengan penyucian Allah itu hingga hari kiamat. Tidak boleh ditebang pepohonannya, tidak boleh diburu hewan buruannya dan tidak boleh mengambil barang temuan yang ada di dalamnya kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Syekh Muhammad At-Tuwaijiri berkata:
لقطة الحرم لا يجوز لأحد أخذها، إلا إذا خاف عليها التلف، أو خاف أن يأخذها من يجحدها ويأكلها، فله أخذها وتعريفها أبداً.
“Barang temuan yang ada di tanah suci tidak boleh diambil oleh seorang pun kecuali kalau ia khawatir barang tersebut rusak atau khawatir barang itu diambil dan dimakan oleh bukan pemiliknya. Kalau demikian, ia boleh mengambilnya dan mengumumkannya selama-lamanya.
ولقطة الحرم لا تحل لأحد أبداً، ولا يجوز تملُّكها بحال، ويجب على من أخذها تعريفها ما دام في مكة، وإذا أراد الخروج سلّمها للحاكم، أو نائبه، أو الجهة المكلفة بذلك.
Barang temuan yang ada di tanah suci tidak halal bagi seorang pun selama-lamanya dan tidak bisa dimiliki dalam keadaan apa pun. Dan bagi yang mengambilnya wajib mengumumkannya selama ia di Mekah. Jika ia ingin keluar dari Mekah, ia harus menyerahkan itu kepada penguasa atau wakilnya atau pihak yang dibebani tugas demikian.” (Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islami)
Siberut, 20 Jumada Ats-Tsaniyah 1445
Abu Yahya Adiya






