Setiap Ramadhan atau menjelang Ramadhan, kita sering mendengar khatib Jumat membacakan ayat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
Diwajibkan atas kalian berpuasa ini menunjukkan bahwa hukum berpuasa di bulan Ramadhan adalah wajib.
Wajib artinya siapa yang mengerjakannya akan mendapatkan pahala dan yang meninggalkannya akan mendapatkan dosa dan terancam siksa.
Namun, kalau kita melihat di sekeliling kita, masih saja ada orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan.
Mengapa demikian?
Apakah mereka tidak mendengar ayat tadi?
Atau mereka tidak tahu akibat tidak berpuasa di bulan Ramadhan?
Nabi ﷺ bersabda:
بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِي رَجُلَانِ، فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ، فَأَتَيَا بِي جَبَلًا وَعْرًا فَقَالَا لِي:
“Ketika aku tidur, datanglah dua orang kemudian memegang kedua lenganku dan membawaku ke bukit yang sulit didaki. Keduanya berkata kepadaku:
اصْعَدْ
“Naiklah!”
حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَاءِ الْجَبَلِ، فَإِذَا أَنَا بِصَوْتٍ شَدِيدٍ، فَقُلْتُ:
Hingga ketika aku sampai ke puncak bukit, aku mendengar suara yang sangat keras. Aku pun bertanya:
مَا هَذِهِ الْأَصْوَاتُ؟
“Suara apakah ini?”
قَالَ:
Dijawab:
هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ
“Ini adalah teriakan penghuni neraka.”
ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٍ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، فَقُلْتُ:
Kemudian aku dibawa pergi hingga aku melihat orang-orang yang digantung dengan kaki di atas, mulut mereka robek, dan mengalirlah darah dari mulut mereka. Aku bertanya:
مَنْ هَؤُلَاءِ؟
“Siapakah mereka?”
فَقِيلَ:
Maka dijawab:
هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ
“Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya.” (HR. An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubra, Ibnu Hibban, dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih keduanya)
Hadis ini merupakan ancaman terhadap orang yang berbuka puasa sebelum waktunya. Nah, kalau yang berbuka puasa sebelum waktunya saja seperti ini hukumannya, maka apalagi yang tidak berpuasa sama sekali!
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
مَنْ أَفْطَرَ عَامِدًا بِغَيْرِ عُذْرٍ كَانَ فِطْرُهُ مِنْ الْكَبَائِرِ
“Siapa yang berbuka (sebelum waktunya) dengan sengaja tanpa uzur, maka berbukanya itu termasuk dosa besar.” (Majmu’ Al-Fatawa)
Ya, termasuk dosa besar. Bahkan, itu lebih besar daripada dosa-dosa besar yang selama ini kita ketahui!
Imam Adz-Dzahabi berkata:
وعند المؤمنين مقرر: من ترك صوم رمضان بلا عذر بلا مرض، ولا غرض فإنه شر من الزاني والمكَّاس ومدمن الخمر، بل يشكون في إسلامه، ويظنون به الزندقة والانحلال.
“Orang-orang beriman mempunyai ketetapan bahwa siapa yang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa uzur dan sakit, dan tanpa tujuan (yang dibenarkan), maka sungguh, ia lebih buruk dari pezina, penodong, dan peminum minuman keras. Bahkan, mereka meragukan keislamannya dan menyangka ada kemunafikan dan penyimpangan pada dirinya.” (Al-Kabair)
Siberut, 26 Sya’ban 1442
Abu Yahya Adiya






