Ada beberapa perkara yang tidak membatalkan puasa, tapi dibenci untuk melakukannya. Apa sajakah itu?
1. Berlebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung.
Nabi ﷺ bersabda:
وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ، إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung ketika berwudu kecuali kalau engkau sedang berpuasa.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah)
Kecuali kalau engkau sedang berpuasa artinya kalau engkau sedang berpuasa, maka jangan bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke hidung, karena itu akan masuk ke tenggorokanmu lalu membatalkan puasamu.
Imam Al-‘Azhim Abadi berkata:
وَإِنَّمَا كُرِهَ الْمُبَالَغَةُ لِلصَّائِمِ خَشْيَةَ أَنْ يَنْزِلَ إِلَى حَلْقِهِ مَا يُفْطِرُهُ
“Sesungguhnya dibencinya berlebihan dalam menghirup air ke hidung bagi orang yang sedang berpuasa, karena dikhawatirkan akan masuk ke dalam tenggorokannya apa yang akan membuatnya batal.” (‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud)
2. Mengumpulkan ludah lalu menelannya.
Syekh Ibn Jibrin berkata:
ومنها: أن يجمع ريقه فيبتلعه، مع أنه يجوز ابتلاع الريق، ولكن كونه يجمع ريقه ثم يبتلعه فهذا يشبه امتصاص الشيء الذي فيه رطوبة أو نحوه، فيكره ولكن لا يفطر.
“Di antara perkara yang makruh bagi orang yang berpuasa yaitu mengumpulkan ludah lalu menelannya. Padahal, sebenarnya boleh menelan ludah. Namun, mengumpulkan ludah lalu menelannya, ini menyerupai perbuatan menghisap sesuatu yang basah dan semacamnya. Karenanya, itu dibenci, tapi tidak membatalkan puasa.” (Syarh Akshar Al-Mukhtasharat)
3. Mencicipi makanan tanpa ada kebutuhan.
Syekh Ibn Jibrin berkata:
وكذلك ذوق الطعام بلا حاجة مكروه، كأن يجعل الطعام على لسانه؛ لأنه إذا وضعه على لسانه ابتل لسانه، وعرف حلاوته وحرارته وحموضته أو مرارته أو ملوحته، ولا يكره عند الحاجة
“Demikian pula mencicipi makanan tanpa ada kebutuhan itu adalah makruh. Seperti meletakkan makanan di lidahnya. Sebab, jika seseorang meletakkannya di lidahnya, maka akan basahlah lidahnya dan ia jadi tahu manisnya, panasnya, asamnya, pahitnya atau asinnya. Dan mencicipi makanan bukanlah makruh tatkala dibutuhkan.” (Syarh Akshar Al-Mukhtasharat)
4. Mencium istri bagi orang yang akan tergerak syahwatnya.
‘Aisyah berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِهِ
“Rasulullah ﷺ mencium dan mencumbui istrinya padahal beliau sedang berpuasa, akan tetapi beliau lebih bisa menguasai diri daripada kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dan ini adalah redaksi Muslim)
Artinya, menurut ‘Aisyah, walaupun beliau mencium istrinya, beliau bisa menguasai syahwatnya, berbeda dengan kalian!
Syekh Ibn Jibrin berkata:
إذا كانت القبلة تثير شهوته منعت، وإذا كانت القبلة قبلة شفقة ورحمة ورقة فلا بأس بها، وعلى ذلك يحمل حديث عائشة أنه كان يقبل تقبيل شفقة لا تقبيل شهوة، فالحاصل أنها تكره إذا كانت تحرك شهوته
“Jika ciuman itu membangkitkan syahwat, maka itu terlarang. Dan jika ciuman itu adalah ciuman kasih sayang, maka itu tak mengapa. Dan hadis Aisyah dibawakan ke makna ini yakni bahwa Nabi menciumnya dengan ciuman sayang, bukan ciuman syahwat. Walhasil, mencium adalah makruh jika menggerakkan syahwat seseorang.” (Syarh Akshar Al-Mukhtasharat)
Siberut, 3 Ramadhan 1442
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- ‘Aun Al-Ma‘bud Syarh Sunan Abi Daud karya Imam Al-‘Azhim Abadi.
- Syarh Akshar Al-Mukhtasharat karya Syekh Ibn Jibrin.
- Al-Fiqh Al-Muyassar Fii Dhau Al-Kitab wa As-Sunnah.






