Fikih Puasa 2

Fikih Puasa 2

Nabi ﷺ bersabda:

إذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

“Jika kalian melihat hilal Ramadhan, maka berpuasalah. Dan jika kalian melihat hilal Syawwal, maka berbukalah. Apabila kalian terhalangi oleh awan maka tentukanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Maksud tentukanlah yaitu sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.

Yang demikian berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

صُومُوا لِرُؤيتهِ، وأفْطِروُا لِرؤيتهِ، فَإن غُمَّ عَلَيكم فَأكْمِلوا عِدَّةَ شعْبَانَ ثَلاِثين يَوماً

“Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal. Jika kalian terhalangi oleh awan, maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Ada beberapa faidah yang bisa kita petik dari hadis ini:

 

  1. Yang menjadi patokan dalam penentuan Ramadhan dan Idulfitri yaitu terlihatnya hilal. Kalau orang-orang sudah melihat hilal Ramadhan, maka mereka wajib berpuasa. Dan kalau orang-orang sudah melihat hilal Syawwal, maka mereka haram berpuasa.

Namun, untuk melihat hilal apakah harus dengan mata telanjang? Atau bisakah menggunakan teropong dan alat semacamnya?

Syekh ‘Abdul Karim Al-Khudher berkata:

إذا وجدت هذه الآلات واستعملت وتحقق من رؤية الهلال بواسطتها لزم الصوم؛ لكنه لا يلزم استعمال الآلة… بل المطالبة بالعين المجردة؛ لأن الله -جل وعلا- لا يكلف الله نفساً إلا ما آتاها،

“Jika alat-alat semacam itu didapati dan digunakan dan ternyata lewat alat tersebut hilal bisa dipastikan terlihat, maka wajib berpuasa. Akan tetapi tidak harus memakai alat…bahkan yang dituntut adalah dengan mata telanjang. Sebab, Allah tidak membebani seseorang kecuali apa yang Allah berikan kepadanya.” (Syarh ‘Umdatul Ahkam)

 

  1. Jika hilal Ramadhan benar-benar tidak terlihat di penghujung Sya’ban, maka disempurnakan bilangan Sya’ban menjadi 30 hari. Begitu pula jika hilal Syawwal benar-benar tidak terlihat di penghujung Ramadhan, maka disempurnakan bilangan Ramadhan menjadi 30 hari.

 

  1. Jika awan atau kabut dan semacamnya menghalangi dari melihat hilal, maka bilangan Sya’ban atau Ramadhan disempurnakan menjadi 30 hari.

Karena itu, kalau awan atau kabut dan semacamnya menghalangi orang-orang untuk melihat hilal di penghujung Sya’ban, maka mereka masih dianggap di bulan Sya’ban. Mereka tidak boleh berpuasa dan  kalau mereka tetap berpuasa dengan niat puasa Ramadhan, maka tidak sah puasa mereka menurut mayoritas ulama.

Sebab, Nabi telah melarang seseorang berpuasa di hari yang diragukan, yaitu hari di mana orang-orang ragu apakah sudah masuk Ramadhan atau masih 30 Sya’ban?

‘Ammar bin Al-‘Ash berkata:

من صام اليوم الذي يشك فيه فقد عصى أبا القاسم صلى الله عليه وسلم

“Siapa yang berpuasa di hari yang diragukan, maka sungguh, ia telah durhaka kepada Abul Qasim.” (HR. Abu Daud) Abul Qasim yaitu Rasulullah.

 

  1. Hadits tadi menunjukkan kaidah fiqih yang masyhur:

اليقين لا يزول بالشك

“Yakin itu tidak bisa hilang karena keraguan.”

الأصل بقاء ما كان على ما كان

“Asalnya sesuatu itu tetap sebagaimana keadaan sebelumnya.”

Sebab, dalam hadits tadi disebutkan bahwa kalau hilal Ramadhan terhalangi oleh awan sehingga tidak bisa dilihat oleh orang-orang, maka hendaknya mereka menyempurnakan bilangan Sya’ban menjadi 30 hari. Padahal, bisa saja ketika itu hilal Ramadhan sudah nampak tapi tertutup oleh awan.

Namun, asalnya mereka berada di bulan Sya’ban dan itu keadaan yang meyakinkan. Sedangkan keberadaan mereka sudah masuk Ramadhan itu masih diragukan. Makanya, mereka dianggap masih berada pada keadaan sebelumnya yaitu di bulan Sya’ban.

Kaidah fikih ini bermanfaat dan bisa kita praktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya seorang menyantap makan sahur karena ingin berpuasa. Lalu ia ragu, apakah sudah terbit fajar atau belum terbit?

Bagaimana status puasanya?

Status puasanya sah. Sebab, ketika sahur, asalnya ia masih berada di malam hari dan belum terbit fajar dan itu adalah keadaan yang meyakinkan. Sedangkan sahurnya setelah terbit fajar itu masih diragukan. Berarti, yakin tidak bisa hilang karena keraguan dan asalnya sesuatu itu tetap sebagaimana keadaan sebelumnya.

 

Siberut, 24 Sya’ban 1441

Abu Yahya Adiya

 

Sumber:

  1. Taisirul ‘Allaam Syarh ‘Umdah Al-Ahkam karya ‘Abdullah Al-Bassam

 

  1. Syarh ‘Umdah Al-Ahkam karya Syekh ‘Abdul Karim Al-Khudher

 

  1. Al-Mumti’ fii Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah karya DR. Muslim Ad-Dausari