Tidak semua orang wajib berjihad. Yang wajib berjihad hanyalah orang yang memenuhi syaratnya. Lantas, apa syarat wajib berjihad?
Imam Ibnu Qudāmah berkata:
ويُشْتَرَطُ لوجوبِ الجهادِ سبعةُ شُروطٍ؛ الإِسلامُ، والبُلُوغُ، والعقلُ، والحُرِّيَّةُ، والذُّكُورِيَّةُ، والسَّلَامَةُ من الضَّرَرِ، ووُجودُ النَّفَقَةِ.
“Disyaratkan tujuh syarat untuk wajibnya jihad: Islam, balig, berakal, merdeka, laki-laki, selamat dari bahaya, dan adanya nafkah.” (Al-Mugni)
- Muslim.
Karena itu, Jihad tidak diwajbkan bagi seorang kafir. Mengapa demikian?
Imam Ibnu Qudāmah berkata:
ولأنَّ الكافِرَ غيرُ مَأْمُونٍ في الجهادِ
“Sebab, orang kafir tidak bisa dipercaya dalam jihad.” (Al-Mugni)
Ya, tidak bisa dipercaya dalam jihad. Sebab…
ولأن ما يخاف من الضرر بحضوره أكثر مما يرجى من المنفعة، وهو لا يؤمن مكره وغائلته؛ لخبث طويته
“Bahaya yang dikhawatirkan karena kehadirannya lebih banyak daripada manfaat yang diharapkan darinya. Selain itu, tidak aman dari makar dan pengkhianatannya, karena keburukan niatnya.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah)
- Balig.
Karena itu, jihad tidak diwajibkan bagi anak-anak yang belum balig. Mengapa demikian?
Imam Ibnu Qudāmah berkata:
والصَّبِىَّ ضَعِيفُ البِنْيَةِ
“Anak kecil itu berfisik lemah.” (Al-Mugni)
Ibnu ’Umar berkata:
عُرِضْتُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ ﷺ يَوْمَ أُحُدٍ وَأَنَا ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً، فَلَمْ يُجِزْنِي، وَ عُرِضْتُ عَلَيْهِ يَوْمَ الْخَنْدَقِ، وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فَأَجَازَنِي.
“Aku dibawa ke hadapan Rasulullah ﷺ ketika perang Uhud, sedangkan aku ketika itu berumur empat belas tahun, maka beliau pun tidak mengizinkan aku untuk berperang. Lalu aku dibawa lagi ke hadapan beliau pada perang Khandaq, sedangkan aku saat itu berumur lima belas tahun, maka beliau pun mengizinkan aku untuk berperang.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Berakal
Karena itu, jihad tidak diwajibkan bagi orang yang gila dan semacamnya. Mengapa demikian?
Imam Ibnu Qudāmah berkata:
والمَجْنُونَ لا يَتَأَتَّى منه الجهادُ
“Orang gila tidak bisa melaksanakan jihad.” (Al-Mugni)
Nabi ﷺ bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Hukuman tidak berlaku atas tiga hal: bagi orang yang tidur hingga ia terbangun, anak kecil hingga ia balig, dan orang yang gila hingga ia waras.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
- Merdeka
Karena itu, jihad tidak diwajibkan bagi seorang budak. Mengapa demikian?
Imam Ibnu Qudāmah berkata:
لما رُوِىَ أنَّ النَّبِيَّ ﷺ كان يُبايِعُ الحُرَّ على الإِسلامِ والجهادِ، ويبايعُ العبدَ على الإِسلامِ دونَ الجهادِ. ولأنَّ الجهادَ عبادَةٌ تَتَعَلَّقُ بقَطْع مَسافَةٍ، فلم تَجِبْ على العبدِ، كالحَجِّ
“Karena diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ mengambil bait dari orang yang merdeka untuk masuk Islam dan berjihad, dan mengambil baiat dari budak untuk masuk Islam, tanpa jihad. Dan karena jihad adalah ibadah yang berhubungan dengan menempuh perjalanan, makanya tidak wajib bagi seorang budak, seperti halnya haji.” (Al-Mugni)
- Laki-laki
Karena itu, jihad tidak diwajibkan bagi seorang wanita. Mengapa demikian?
Imam Ibnu Qudāmah berkata:
لما رَوَتْ عائِشَةُ، قالتْ:
“Karena ’Aisyah meriwayatkan bahwa ia bertanya:
يا رسولَ اللَّه، هل على النِّسَاءِ جِهَادٌ؟
“Wahai Rasulullah, apakah wanita wajib berjihad?”
فقال:
Beliau ﷺ menjawab:
نعم، جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ، اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ.
“Ya, jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah.”
ولأنَّها ليستْ من أهلِ القتالِ؛ لِضَعْفِها وخَوَرِها، ولذلك لا يُسْهَمُ لها
Dan karena wanita bukan termasuk mereka yang pantas berperang, dikarenakan kelemahannya dan ketidaksanggupannya, makanya ia tidak mendapatkan bagian dari ganimah.” (Al-Mugni)
- Selamat dari bahaya.
Apa maksud selamat dari bahaya di sini?
Imam Ibnu Qudāmah berkata:
فمعناه السَّلَامَةُ من العَمَى، العَرَجِ والمرضِ، وهو شرطٌ؛ لقولِ اللَّه تعالى:
“Maknanya yaitu selamat dari kebutaan, kepincangan, dan sakit. Dan itu adalah syarat, berdasarkan firman Allah (QS. Al-Fath: 17):
{لَيْسَ عَلَى الْأَعْمَى حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ}
“Tidak ada dosa atas orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit.”
ولأنَّ هذه الأعْذارَ تَمْنَعُه من الجِهَادِ
Dan karena uzur tersebut dapat menghalanginya dari jihad.” (Al-Mugni)
- Adanya nafkah.
Karena itu, jihad tidak diwajibkan bagi orang yang tidak mempunyai nafkah untuk dirinya ketika berjihad atau untuk keluarganya yang ia tinggalkan. Mengapa demikian?
Imam Ibnu Qudāmah berkata:
لقولِ اللَّه تعالى:
“Karena Allah berfirman (QS. At-Taubah: 91):
{لَيْسَ عَلَى الضُّعَفَاءِ وَلَا عَلَى الْمَرْضَى وَلَا عَلَى الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ مَا يُنْفِقُونَ حَرَجٌ إِذَا نَصَحُوا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ}
“Tidak ada dosa atas orang-orang yang lemah, tidak pula atas orang-orang yang sakit, dan tidak pula atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya.”
ولأنَّ الجهادَ لا يُمْكِنُ إلَّا بآلةٍ، فيُعْتَبَرُ القُدْرةُ عليها
Dan karena jihad tidak mungkin terwujud kecuali dengan alat, makanya kemampuan untuk memilikinya dianggap.” (Al-Mugni)
Siberut, 24 Ṣafar 1447
Abu Yahya Adiya






