Mereka menampakkan duka pada hari tersebut. Mereka memukul-mukul pipi dan dada mereka. Bahkan, sebagian dari mereka melukai tubuh mereka sendiri. Bukan hanya itu, sebagian dari mereka juga melukai anak-anak mereka.
Itulah yang dilakukan kaum Syiah pada hari Asyura, yaitu 10 Muharram. Mereka melakukan hal tersebut sebagai bentuk duka atas kematian cucu Nabi, Al-Ḥusain. Menurut mereka, perbuatan tersebut tidak menyalahi petunjuk Nabi ﷺ dan Ahlul Bait (keluarga beliau). Padahal…
Suatu hari, Abū Mūsā Al-Asy’arī sakit keras hingga tak sadarkan diri. Ketika siuman, ia berkata:
أَنَا بَرِيءٌ مِمَّنْ بَرِئَ مِنْهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ بَرِئَ مِنْ الصَّالِقَةِ وَالْحَالِقَةِ وَالشَّاقَّةِ
“Aku berlepas diri dari orang yang Rasulullah ﷺ pun berlepas diri darinya. Sungguh, Rasulullah ﷺ berlepas diri dari orang yang meraung-raung, mencukur rambutnya, dan merobek bajunya tatkala tertimpa musibah.” (HR. Bukhārī dan Muslim)
Hal ini juga telah diungkapkan langsung oleh nabi kita. Beliau ﷺ bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُود وَشَقَّ الْجُيُوب وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّة
“Bukan termasuk golongan kami orang yang memukul pipi, merobek pakaian, dan menyeru dengan seruan jahiliyah.” (HR. Bukhārī dan Muslim)
Dan disebutkan dalam kitab rujukan mereka, Nahju Al-Balāgah, bahwa ketika Nabi ﷺ meninggal dunia, ’Ali bin Abī Ṭālib berkata:
ولولا أنك أمرت بالصبر ونهيت عن الجزع لأنفدنا عليك ماء الشؤون
“Kalau saja engkau tidak memerintahkan untuk bersabar dan melarang dari berkeluh kesah, tentu akan kuhabiskan air mataku untukmu!” (Nahju Al-Balāgah)
Dan disebutkan dalam kitab rujukan mereka yang lain, yaitu Wasāil Asy-Syī’ah, bahwa ’Ali bin Abī Ṭālib berkata:
ومن ضرب يده على فخذه عند مصيبة حبط أجره
“Siapa yang memukulkan tangannya pada pahanya tatkala terjadi musibah, maka sungguh, telah lenyaplah pahalanya.” (Wasāil Asy-Syī’ah)
Dan disebutkan dalam kitab rujukan mereka lainnya, yaitu Muntahā Al-Āmāl, bahwa Al-Ḥusain berkata kepada saudarinya, Zainab di Karbala:
يا أختي، أحلفك بالله عليك أن تحافظي على هذا الحلف، إذا قُتلتُ فلا تشقي عليّ الجيب، ولا تخمشي وجهك بأظفارك، ولا تنادي بالويل والثبور على شهادتي
“Wahai saudariku, aku memohon kepadamu dengan nama Allah, agar engkau menjaga sumpah ini. Jika aku terbunuh, maka jangan engkau merobek pakaian karenaku, mencakar wajahmu dengan kukumu, dan jangan berteriak dengan kata celaka dan binasa karena kematianku.” (Muntahā Al-Āmāl)
Dan disebutkan dalam kitab rujukan mereka lainnya, Man lā Yaḥḍuruhu Al-Faqīh, bahwa ’Ali bin Abi Talib berkata:
لا تلبسوا سواداً، فإنه لباس فرعون
“Jangan memakai pakaian hitam, karena sesungguhnya itu pakaian Firaun!” (Man lā Yaḥḍuruhu Al-Faqīh)
Maka, jelaslah, bahwa Nabi ﷺ dan Ahlul Bait tidak meratapi orang mati, bahkan melarang perbuatan tersebut.
Bisa jadi, ada sebagian kaum Syiah yang menanggapi semua uraian tadi dengan berkata, “Larangan meratapi orang mati itu hanya berlaku kalau yang meninggal itu selain Al-Ḥusain. Adapun meratapi kematian Al-Ḥusain, maka itu diperbolehkan!”
Maka kita katakan kepada mereka, “Apakah meratapi orang mati adalah perbuatan baik atau perbuatan buruk? Kalau kalian menyatakan bahwa itu perbuatan buruk, maka kenapa kalian tetap melakukannya? Namun, kalau kalian menyatakan bahwa itu merupakan perbuatan yang baik, maka kenapa kalian meratapi kematian Al-Ḥusain dan tidak meratapi kematian Nabi?! Apakah Al-Ḥusain lebih baik daripada Nabi?!”
Siberut, 8 Rabī’ul Ṡāni 1447
Abu Yahya Adiya
Sumber: As‘ilah Qādat Syabāb Asy-Syī’ah ilā Al-Haq karya Syekh Sulaimān Al-Khurāsyī.






