Tidak ada suatu pun orang yang melakukan bidah kecuali beranggapan bahwa bidah yang ia lakukan adalah suatu kebaikan.
Menurut para ahli bidah, apabila mereka telah menganggap suatu perbuatan sebagai kebaikan, maka perbuatan tersebut adalah kebaikan yang dicintai Allah dan boleh dilakukan.
Untuk menguatkan pendapat tersebut, mereka mengutip sebuah hadis:
فَمَا رَأَى الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا، فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ، وَمَا رَأَوْا سَيِّئًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ سَيِّئٌ
“Apa yang dipandang oleh kaum muslimin sebagai kebaikan, maka itu merupakan kebaikan di sisi Allah. Dan apa yang dipandang oleh mereka sebagai keburukan, maka itu merupakan keburukan di sisi Allah.” (HR. Aḥmad)
Benarkah hadis ini menguatkan pendapat mereka?
Benarkah hadis ini membolehkan mereka melakukan bidah dengan alasan dianggap baik menurut mereka?
Jawaban
- Itu bukan sabda Nabi ﷺ, melainkan perkataan Ibnu Mas’ūd:
Al-Ḥāfiẓ Ibnu Ḥajar:
لم أَجِدهُ مَرْفُوعا وَأخرجه أَحْمد مَوْقُوفا عَلَى ابْن مَسْعُود بِإِسْنَاد حسن
“Aku tidak mendapatkannya dalam keadaan marfuk (sampai kepada Nabi). Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad secara mauquf (hanya sampai kepada sahabat Nabi) dari Ibnu Mas’ūd dengan sanad yang hasan.” (Ad-Dirāyah fī Takhrīj Ahādīṡ Al-Hidāyah)
Apabila memang itu merupakan perkataan sahabat Nabi ﷺ, bukan perkataan Nabi ﷺ sendiri, maka..
- Tidak pantas menentang sabda Nabi ﷺ dengan perkataan siapa pun.
Ya, tidak boleh mendahulukan ucapan siapa pun di atas ucapan nabi kita, seagung dan semulia apa pun kedudukannya, sekalipun ia sahabat Nabi ﷺ.
Ibnu ’Abbās berkata:
أُرَاهُمْ سَيَهْلِكُونَ أَقُولُ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَيَقُولُ: نَهَى أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ
“Aku memandang mereka akan binasa. kukatakan, ‘Nabi ﷺ bersabda demikian’, tapi mereka berkata, ‘Abū Bakar dan ’Umar melarang demikian.” (HR. Aḥmad)
Ketika Nabi ﷺ menyatakan dengan jelas, “Setiap bidah adalah sesat”, maka tidak pantas seorang muslim mempertentangkan hal tersebut dengan perkataan Ibnu Mas’ūd yang-menurut klaim mereka- membolehkan bidah.
- Ibnu Mas’ūd adalah orang yang sangat taat kepada Nabi ﷺ. Karena itu, tidak mungkin ketika Nabi ﷺ mengatakan, “Setiap bidah adalah sesat”, lalu Ibnu Mas’ūd berkata, “Tidak. Tidak semua bidah sesat. Ada bidah yang baik!”.
Bagaimana mungkin Ibnu Mas’ūd membolehkan bidah, padahal ia sendiri berkata:
اتَّبِعُوا وَلَا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
“Ikutlah dan jangan membuat-buat perkara baru, karena kalian telah dicukupkan dan setiap bidah adalah sesat.” (Syarḥ Uṣūl I’tiqād Ahli As-Sunnah wa Al-Jamā’ah)
Dan bagaimana mungkin Ibnu Mas’ūd menganjurkan bidah, padahal ia sendiri berkata:
الِاقْتِصَادُ فِي السُّنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الِاجْتِهَادِ فِي الْبِدْعَةِ
“Sikap sederhana dalam sunnah lebih baik daripada bersungguh-sungguh dalam bidah.” (Syarḥ Uṣūl I’tiqād Ahli As-Sunnah wa Al-Jamā’ah)
Bukti jelas yang menunjukkan bahwa Ibnu Mas’ūd menolak bidah adalah pengingkarannya terhadap orang-orang yang melakukan zikir dengan cara yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi ﷺ.
- Maksud Ibnu Mas’ūd dengan “Apa yang dipandang oleh kaum muslimin sebagai kebaikan” yaitu para sahabat Nabi ﷺ.
Marilah kita simak perkataannya lebih lengkap. Ibnu Mas’ūd berkata:
إِنَّ اللهَ نَظَرَ فِي قُلُوبِ الْعِبَادِ، فَوَجَدَ قَلْبَ مُحَمَّدٍ ﷺ خَيْرَ قُلُوبِ الْعِبَادِ، فَاصْطَفَاهُ لِنَفْسِهِ، فَابْتَعَثَهُ بِرِسَالَتِهِ،
“Sesungguhnya Allah memandang hati-hati hamba-Nya, maka Dia mendapati hati Muhammad ﷺ adalah sebaik-baik hati hamba-Nya. Karena itu, Dia memilihnya untuk diri-Nya dan mengutusnya untuk menyampaikan risalah-Nya.
ثُمَّ نَظَرَ فِي قُلُوبِ الْعِبَادِ بَعْدَ قَلْبِ مُحَمَّدٍ، فَوَجَدَ قُلُوبَ أَصْحَابِهِ خَيْرَ قُلُوبِ الْعِبَادِ، فَجَعَلَهُمْ وُزَرَاءَ نَبِيِّهِ، يُقَاتِلُونَ عَلَى دِينِهِ،
Lalu Dia memandang hati-hati hamba-Nya setelah hati Muhammad, maka Dia mendapati hati para sahabatnya adalah sebaik-baik hati hamba-Nya. Karena itu, Dia menjadikan mereka sebagai pendamping nabi-Nya yang berperang membela agama-Nya.
فَمَا رَأَى الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا، فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ، وَمَا رَأَوْا سَيِّئًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ سَيِّئٌ
Karenanya, apa yang dipandang oleh kaum muslimin sebagai kebaikan, maka itu merupakan kebaikan di sisi Allah. Dan apa yang dipandang oleh mereka sebagai keburukan, maka itu merupakan keburukan di sisi Allah.”
Kalau kita mau membaca perkataan Ibnu Mas’ūd ini secara lengkap, niscaya jelaslah bahwa yang ia maksud dengan kaum muslimin adalah para sahabat nabinya.
- Kalau pun “kaum muslimin” yang dimaksud oleh perkataannya bukan hanya para sahabat Nabi saja, maka bukan pula maksudnya kaum muslimin yang bodoh, pelaku maksiat, dan jauh dari Islam. Maksudnya adalah kaum muslimin yang terpilih yaitu para ulama yang berpegang teguh pada Al-Qur‘an dan As-Sunnah.
Mullah ’Alī Al-Qārī menjelaskan perkataan Ibnu Mas’ūd tadi:
وَالْمُرَادُ بِالْمُسْلِمِينَ زُبْدَتُهُمْ وَعُمْدَتُهُمْ، وَهُمُ الْعُلَمَاءُ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ، الْأَتْقِيَاءُ عَنِ الْحَرَامِ وَالشُّبْهَةِ
“Maksud kaum muslimin di sini yaitu yang terbaik dan terpilih di antara mereka yaitu orang-orang yang mengerti tentang Al-Quran dan As-Sunnah dan menjauhi perkara yang haram dan syubhat.” (Mirqāt Al-Mafātīḥ Syarḥ Misykāt Al-Maṣābīḥ)
- Para ulama terdahulu tidak ada yang menggunakan perkataan Ibnu Mas’ūd tadi untuk menyatakan bolehnya melakukan bidah yang “baik”. Mereka menggunakan perkataannya untuk menyatakan bahwa ijmak adalah dalil yang dapat dipakai dalam syariat.
Di antara para ulama yang berdalil dengan perkataannya untuk menyatakan diterimanya ijmak sebagai dalil dalam syariat, yaitu Ibnu Qudāmah dalam Rauḍah An-Nāẓir, Ibnul Qayyim dalam I’lām Al-Muwaqqi’īn, Imam Asy-Syāṭibī dalam Al-I’tiṣām dan ulama lainnya.
Maka, dengan ini runtuhlah argumen para ahli bidah yang melegalkan bidah dengan perkataan Ibnu Mas’ūd tadi.
Alhamdulillah…
Siberut, 11 Sya’bān 1442
Abu Yahya Adiya






