Saat Kebaikan Dibatasi demi Mencegah Bidah

Saat Kebaikan Dibatasi demi Mencegah Bidah

Suatu hari ’Uṡmān bin ’Affān melaksanakan salat ketika safar. Ketika itu, ia menyempurnakan salat tanpa mengqasarnya.

Ada yang bertanya kepadanya:

أَلَسْتَ قَصَرْتَ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ؟

“Bukankah engkau pernah mengqasar salat bersama Nabi ﷺ?”

’Uṡmān pun menjawab:

بَلَى! وَلَكِنِّي إِمَامُ النَّاسِ فَيَنْظُرُ إِلَيَّ الْأَعْرَابُ وَأَهْلُ الْبَادِيَةِ أُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ، فيقولون:

“Tentu! Namun, aku adalah pemimpin umat. Orang-orang Arab gunung dan pedalaman akan melihatku melaksanakan salat dua rakat sehingga mereka akan berkata:

هَكَذَا فُرِضَتْ

“Seperti inilah salat wajib itu.” (Al-I’tiṣām)

Mengqasar salat ketika safar adalah sunnah yang ditekankan menurut mayoritas ulama. Walaupun demikian, ’Uṡmān tidak melakukannya karena khawatir orang-orang awam mengira bahwa mengqasar salat adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan dan agar mereka tidak menyangka bahwa salat wajib itu hanya dua rakaat.

Ḥużaifah bin Usaid berkata:

شَهِدْتُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ (رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا)، وَكَانَا لَا يُضَحِّيَانِ مَخَافَةَ أَنْ يُرَى أَنَّهَا وَاجِبَةٌ.

“Aku menyaksikan Abu Bakar dan ‘Umar-semoga Allah meridai keduanya-tidak berkurban karena khawatir hal itu dianggap sebagai kewajiban.” (Al-I’tiṣām)

Ibnu Mas’ūd juga berkata:

إِنِّي لَأَتْرُكَ أُضْحِيَتِي ـ وَإِنِّي لِمَنْ أَيْسَرِكُمْ ـ؛ مَخَافَةَ أَنْ يَظُنَّ الْجِيرَانُ أَنَّهَا وَاجِبَةٌ.

“Sesungguhnya aku tidak berkurban padahal aku termasuk orang yang mampu di antara kalian, karena aku khawatir para tetangga mengira bahwa itu adalah kewajiban.” (Al-I’tiṣām)

Berkurban adalah sunnah yang ditekankan menurut mayoritas ulama. Walaupun demikian, para sahabat Nabi tersebut meninggalkannya karena khawatir orang-orang awam mengira bahwa berkurban adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan.

Imam Ibnu Waḍḍāḥ berkata:

وَقَدْ كَانَ مَالِكٌ يَكْرَهُ كُلَّ بِدْعَةٍ , وَإِنْ كَانَتْ فِي خَيْرٍ , وَلَقَدْ كَانَ مَالِكٌ يَكْرَهُ الْمَجِيءَ إِلَى بَيْتِ الْمَقْدِسِ خِيفَةَ أَنْ يُتَّخَذَ ذَلِكَ سُنَّةً , وَكَانَ يَكْرَهُ مَجِيءَ قُبُورِ الشُّهَدَاءِ , وَيَكْرَهُ مَجِيءَ قُبَا خَوْفًا مَنْ ذَلِكَ , وَقَدْ جَاءَتِ الْآثَارُ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ بِالرَّغْبَةِ فِي ذَلِكَ وَلَكِنْ لَمَّا خَافَ الْعُلَمَاءُ عَاقِبَةَ ذَلِكَ تَرَكُوهُ

“Sungguh, Malik membenci semua bidah, meskipun dalam perkara kebaikan. Malik tidak suka mendatangi Baitul Maqdis karena khawatir hal itu dijadikan sebagai sunnah. Ia tidak suka mendatangi kuburan syuhada dan tidak suka mendatangi Quba karena khawatir akan hal tersebut. Padahal, telah ada beberapa riwayat dari Nabi ﷺ yang memberikan motivasi melakukan demikian. Namun, ketika para ulama khawatir dampak yang ditimbulkan, mereka pun meninggalkannya.” (Al-Bida’ wa An-Nahyu ’anha)

Ya, para ulama terdahulu khawatir apabila perkara yang bukan wajib dianggap sebagai kewajiban, dan perkara yang bukan sunnah dianggap sebagai sunnah.

Mengapa mereka khawatir demikian? Apa masalahnya jika hal itu terjadi?

Imam Asy-Syāṭibī berkata:

وَهَذَا فَسَادٌ عَظِيمٌ؛ لِأَنَّ اعْتِقَادَ مَا لَيْسَ بِسُنَّةٍ سُنَّةً، وَالْعَمَلَ بِهَا عَلَى حَدِّ الْعَمَلِ بِالسُّنَّةِ؛ نَحْوٌ مِنْ تَبْدِيلِ الشَّرِيعَةِ؛ كَمَا لَوِ اعْتَقَدَ فِي الْفَرْضِ أَنَّهُ لَيْسَ بِفَرْضٍ، أَوْ بِمَا لَيْسَ بِفَرْضٍ أَنَّهُ فَرْضٌ، ثُمَّ عَمِلَ وَفْقَ اعْتِقَادِهِ؛ فَإِنَّهُ فَاسِدٌ، فَهَبِ الْعَمَلَ فِي الْأَصْلِ صَحِيحًا؛ فَإِخْرَاجُهُ عَنْ بَابِهِ اعْتِقَادًا وَعَمَلًا مِنْ بَابِ إِفْسَادِ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ.

“Ini adalah kerusakan yang besar. Sebab, meyakini sesuatu yang bukan sunnah sebagai sunnah dan mengamalkannya seperti mengamalkan sunnah itu semacam mengubah syariat. Sebagaimana halnya seseorang meyakini yang wajib sebagai tidak wajib, atau ia meyakini yang tidak wajib sebagai wajib, lalu mengamalkan sesuai dengan keyakinannya tersebut, maka itu adalah kerusakan. Anggap amalan tersebut asalnya sah. Namun, mengeluarkannya dari posisinya, baik dengan keyakinan dan amalan, itu termasuk merusak hukum syariat.” (Al-I’tiṣām)

 

Apalagi Bidah

Jika perkara yang jelas-jelas sunnah saja dianjurkan untuk sesekali ditinggalkan agar tidak disangka sebagai kewajiban, maka terlebih lagi amalan yang jelas-jelas tidak ada tuntunannya dari Nabi ﷺ!

Ketika orang-orang melakukan bidah secara terus-menerus dan terang-terangan, niscaya orang-orang awam akan menganggap bahwa bidah tersebut adalah sunnah, bahkan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan!

Sebagai contoh, kebiasaan berdoa bersama secara rutin setelah salat. Ketika hal itu dilakukan terus-menerus, akan muncul anggapan di tengah masyarakat awam bahwa hal tersebut adalah sunnah, padahal itu tidak pernah dicontohkan oleh Nabi ﷺ.

Bahkan, bisa jadi sebagian dari mereka menganggap bahwa orang yang tidak melakukannya telah meninggalkan kewajiban dan pantas mendapatkan hukuman!

 

Siberut, 15 Syawwāl 1442

Abu Yahya Adiya

 

Sumber: Qawā’id Ma’rifah Al-Bida’ karya Dr. Muḥammad bin Husain Al-Jīzānī.