Syarat Bidah Menjadi Dosa Kecil

Syarat Bidah Menjadi Dosa Kecil

Ada yang parah dan ada pula yang ringan. Ada yang dosanya besar dan ada pula yang dosanya kecil. Itulah Bidah. Makanya, bidah itu tidak satu macam dan satu tingkatan.

Lantas, kapan suatu bidah dianggap dosa kecil?

Imam Asy-Syathibi berkata:

وَإِذَا قُلْنَا: إِنَّ مِنَ الْبِدَعِ مَا يَكُونُ صَغِيرَةً، فَذَلِكَ بِشُرُوطٍ:

“Jika kita katakan bahwa di antara bidah ada yang merupakan dosa kecil, maka itu dengan beberapa syarat.” (Al-I’tisham)

Apa sajakah syarat suatu bidah dianggap dosa kecil?

 

1. Tidak terus-menerus dilakukan.

Imam Asy-Syathibi berkata:

أَحَدُهَا: أَنْ لَا يُدَاوِمَ عَلَيْهَا

“Syarat pertama: bidah tersebut tidak dikerjakan secara terus-menerus.” (Al-I’tisham)

Suatu bidah kecil jika dilakukan secara terus-menerus, maka itu bisa berubah menjadi bidah besar. Karena, “sedikit demi sedikit lama-lama menjadi bukit”!

Imam Asy-Syathibi berkata:

فَإِنَّ الصَّغِيرَةَ مِنَ الْمَعَاصِي لِمَنْ دَاوَمَ عَلَيْهَا تَكْبُرُ بِالنِّسْبَةِ إِلَيْهِ، لِأَنَّ ذَلِكَ نَاشِئٌ عَنِ الْإِصْرَارِ عَلَيْهَا، وَالْإِصْرَارُ عَلَى الصَّغِيرَةِ يُصَيِّرُهَا كَبِيرَةً، وَلِذَلِكَ قَالُوا: ” لَا صَغِيرَةَ مَعَ إِصْرَارٍ، وَلَا كَبِيرَةَ مَعَ اسْتِغْفَارٍ ” فَكَذَلِكَ الْبِدْعَةُ مِنْ غَيْرِ فَرْقٍ…

“Sesungguhnya maksiat kecil jika dilakukan seseorang secara terus menerus, maka itu akan menjadi banyak baginya. Sebab, itu muncul karena terus menerus dilakukan. Sedangkan terus menerus melakukan dosa kecil bisa menjadikan itu sebagai dosa besar. Karena itu para ulama berkata bahwa tidak ada dosa kecil jika terus menerus dilakukan, dan tidak ada dosa besar jika ada permohonan ampunan. Maka demikian pula bidah. Tidak berbeda.” (Al-I’tisham)

2. Tidak mengajak orang lain melakukannya.

Imam Asy-Syathibi berkata:

وَالشَّرْطُ الثَّانِي: أَنْ لَا يَدْعُوَ إِلَيْهَا

“Syarat kedua: tidak mengajak orang lain melakukannya.” (Al-I’tisham)

Sekecil apa pun bidah itu adalah kesesatan.

Nabi ﷺ bersabda:

وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

“Setiap bidah adalah sesat.” (HR. Muslim)

Kalau memang bidah itu sesat, maka siapa yang mengajak orang lain untuk melakukan suatu bidah kecil, berarti ia harus menanggung dosa orang yang telah ia sesatkan. Makin banyak orang yang ia sesatkan, maka makin banyak dan makin besar dosa yang harus ia emban.

Nabi ﷺ bersabda:

ومَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثام من تبعه لا ينقص ذلك من آثامهم شيئا

“Siapa yang mengajak pada kesesatan, maka ia memperoleh dosa sebagaimana dosa orang-orang yang mengikutinya, tanpa dikurangi sedikit pun dosa mereka.” (HR. Muslim)

3. Tidak dilakukan di tempat banyak orang.

Imam Asy-Syathibi berkata:

وَالشَّرْطُ الثَّالِثُ: أَنْ لَا تَفْعَلُ فِي الْمَوَاضِعِ الَّتِي هِيَ مُجْتَمَعَاتُ النَّاسِ، أَوِ الْمَوَاضِعُ الَّتِي تُقَامُ فِيهَا السُّنَنُ، وَتُظْهَرُ فِيهَا أَعْلَامُ الشَّرِيعَةِ

“Syarat ketiga: tidak dilakukan di tempat-tempat orang-orang berkumpul atau tempat-tempat yang dilaksanakan amalan-amalan sunah dan tampak padanya syiar syariat.” (Al-I’tisham)

Kalau seseorang melakukan bidah kecil di tempat ramai, bisa jadi ada orang yang akan menirunya. Makin banyak orang yang menirunya, maka makin banyak dan makin besar dosanya.

4. Tidak menganggap remeh bidah tersebut.

Imam Asy-Syathibi berkata:

وَالشَّرْطُ الرَّابِعُ: أَنْ لَا يَسْتَصْغِرَهَا وَلَا يَسْتَحْقِرُهَا ـ وَإِنْ فَرَضْنَاهَا صَغِيرَةً ـ

“Syarat keempat: tidak menganggap remeh bidah tersebut, walaupun kita anggap itu dosa kecil.” (Al-I’tisham)

Kalau seseorang sudah menganggap remeh bidah kecil yang ia lakukan, maka bidah tersebut menjadi bidah yang besar dosanya.

Mengapa begitu?

Imam Asy-Syathibi berkata:

فَإِنَّ ذَلِكَ اسْتِهَانَةٌ بِهَا، وَالِاسْتِهَانَةُ بِالذَّنْبِ أَعْظَمُ مِنَ الذَّنْبِ

“Karena sesungguhnya itu bentuk peremehan terhadap bidah. Sedangkan meremehkan suatu dosa lebih besar dosanya daripada melakukan dosa itu sendiri.” (Al-I’tisham)

Imam Bilal Bin Sa’d berkata:

لا تنظر إلى صغر الخطيئة ولكن انظر إلى عظمة من عصيت.

“Jangan engkau memandang kecilnya suatu kesalahan, akan tetapi pandanglah keagungan Tuhan yang telah engkau durhakai!” (Minhaj Al-Qashidin)

Itulah beberapa syarat suatu bidah dianggap dosa kecil. Kalau semua syarat itu terpenuhi, maka suatu bidah bisa dianggap dosa kecil. Namun, kalau syarat-syarat tadi tidak terpenuhi, maka….

Imam Asy-Syathibi berkata:

فَإِذَا تَحَصَّلَتْ هَذِهِ الشُّرُوطُ فَإِذْ ذَاكَ يُرْجَى أَنْ تَكُونَ صَغِيرَتُهَا صَغِيرَةً، فَإِنْ تَخَلَّفَ شَرْطٌ مِنْهَا أَوْ أَكْثَرُ صَارَتْ كَبِيرَةً، أَوْ خِيفَ أَنْ تَصِيرَ كَبِيرَةً، كَمَا أَنَّ الْمَعَاصِيَ كَذَلِكَ

“Jika syarat-syarat tadi terwujud, maka ketika itulah diharapkan bidah menjadi dosa kecil. Jika ada satu syarat atau lebih yang tidak terpenuhi, maka bidah menjadi dosa besar atau dikhawatirkan menjadi dosa besar, sebagaimana maksiat juga demikian.” (Al-I’tisham)

 

Siberut, 15 Rabi’ul Awwal 1446
Abu Yahya Adiya