Rutin Menziarahi Kubur Nabi ﷺ

Nabi ﷺ bersabda:

لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا، وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا، وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ

“Jangan kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan, dan jangan jadikan kuburku sebagai tempat perayaan. Ucapkanlah salawat untukku, karena sesungguhnya ucapan salawat kalian akan sampai kepadaku di mana saja kalian berada.” (HR. Abu Daud)

Jangan kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan artinya jangan sampai rumah kalian kosong dari salat sunnah, doa, baca Al-Quran, dan berbagai macam ibadah sehingga mirip dengan pekuburan.

Sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا

“Salatlah kalian di rumah kalian dan jangan jadikan itu sebagai kuburan.” (HR. Ahmad)

Dan sabda Nabi ﷺ:

اقْرَءُوا سُورَةَ الْبَقَرَةِ فِي بُيُوتِكُمْ وَلَا تَجْعَلُوهَا قُبُورًا

“Bacalah surat Al-Baqarah di rumah kalian dan jangan jadikan itu sebagai kuburan.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman)

jangan jadikan kuburku sebagai tempat perayaan artinya jangan jadikan kuburku tempat rutin untuk berkumpul dan rutin untuk salat, doa, dan semacamnya.

karena sesungguhnya ucapan salawat kalian akan sampai kepadaku di mana saja kalian berada artinya salawat kalian akan sampai kepadaku, baik kalian dekat dengan kuburku maupun jauh dari kuburku. Karena itu, tidak perlu kalian sering datang ke kuburku.

 

Faidah yang bisa kita petik dari hadis ini:

 

  1. Kuburan bukan tempat ibadah.

Imam Al-Khaththabi berkata:

فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الصَّلاةَ لَا تَجُوزُ فِي الْمَقَابِرِ

“Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwa salat tidak boleh dilaksanakan di kuburan.” (Syarh As-Sunnah)

 

  1. Anjuran untuk menghidupkan rumah dengan ibadah, agar rumah tidak seperti

 

  1. Larangan menjadikan kubur Nabi ﷺ sebagai tempat berkumpul dan sering dikunjungi.

Disebutkan dalam Al-Mukhtarah bahwasanya suatu hari ‘Ali bin Al-Husain melihat seseorang masuk ke dalam celah-celah yang ada pada kubur Nabi ﷺ, lalu berdoa di situ. Maka ‘Ali pun melarangnya seraya berkata kepadanya:

أَلَا أُحَدِّثُكُمْ حَدِيثًا سَمِعْتُهُ مِنْ أَبِي عَنْ جَدِّي عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالَ

“Maukah kamu kusampaikan sebuah hadis yang kudengar dari ayahku dari kakekku dari Rasulullah ﷺ? Beliau bersabda:

لَا تَتَّخِذُوا قَبْرِي عِيدًا وَلا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا فَإِنَّ تَسْلِيمَكُمْ يَبْلُغُنِي أَيْنَمَا كُنْتُمْ

“Janganlah kalian jadikan kuburku sebagai tempat perayaan, dan jangan kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, karena sesungguhnya salam kalian akan sampai kepadaku di mana saja kalian berada.”

Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:

وما يفعله بعض الناس في المدينة كلما صلى الفجر ذهب إلى قبر النبي صلى الله عليه وسلم من أجل السلام عليه، فيعتاد هذا كل فجر، يظنون أن هذا مثل زيارته في حياته; فهذا من الجهل، وما علموا أنهم إذا سلموا عليه في أي مكان; فإن تسليمهم يبلغه.

“Dan apa yang dilakukan oleh sebagian orang di Madinah, yaitu setiap kali selesai salat Subuh pergi ke kubur Nabi ﷺ untuk mengucapkan salam kepada beliau, yang seperti itu biasa dilakukan setiap pagi, dengan sangkaan bahwa itu seperti mengunjungi beliau di masa hidupnya, maka itu termasuk kebodohan. Dan mereka tidak tahu bahwa jika mereka mengucapkan salam kepada beliau di tempat mana saja, maka salam mereka akan sampai kepada beliau.” (Al-Qaul Al-Mufiid ‘Alaa Kitab At-Tauhid)

 

  1. Tujuan menziarahi kubur Nabi ﷺ yang dibenarkan, yaitu untuk mengucapkan salam kepada beliau ﷺ dan mengingatkan tentang akhirat. Bukan untuk berkumpul melakukan ritual tertentu pada waktu tertentu, atau untuk mencari berkah atau rezeki tertentu, sehingga mengubah tujuan yang sebenarnya dari disyariatkannya ziarah kubur.

 

  1. Larangan menjadikan kuburan selain Nabi ﷺ sebagai tempat berkumpul dan sering dikunjungi.

Kalau kubur Nabi ﷺ saja terlarang dijadikan tempat berkumpul dan sering dikunjungi, apalagi kubur selain Nabi ﷺ!

Imam Al-Munawi berkata:

وَيُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّ اجْتِمَاعَ الْعَامَّةِ فِي بَعْضِ أَضْرِحَةِ الْأَوْلِيَاءِ فِي يَوْمٍ أَوْ شَهْرٍ مَخْصُوصٍ مِنَ السَّنَةِ وَيَقُولُونَ هَذَا يَوْمُ مَوْلِدِ الشَّيْخِ وَيَأْكُلُونَ وَيَشْرَبُونَ وَرُبَّمَا يَرْقُصُونَ فِيهِ مَنْهِيٌّ عَنْهُ شَرْعًا وَعَلَى وَلِيِّ الشَّرْعِ رَدْعُهُمْ عَلَى ذَلِكَ وَإِنْكَارُهُ عَلَيْهِمْ وَإِبْطَالُهُ

“Pelajaran yang bisa diambil dari hadis ini bahwasanya kebiasaan berkumpulnya orang-orang awam di kuburan para wali pada hari tertentu atau bulan tertentu setiap tahun dengan alasan ini hari kelahiran syekh anu, mereka makan dan minum di situ, bahkan kadang menari di situ, maka itu terlarang dalam syariat. Hendaknya penguasa menyadarkan mereka dan mengingkari perbuatan mereka serta membubarkan perbuatan mereka.” (Faidhul Qadir)

 

  1. Disyariatkan mengucapkan salawat kepada Nabi ﷺ di segala penjuru bumi dan tidak ada keistimewaan khusus dalam hal mengucapkan salawat di sisi kubur Nabi ﷺ.

 

  1. Semangat Nabi ﷺ dalam menjaga akidah umatnya.

Beliau ﷺ mewanti-wanti umatnya agar tidak menjadikan kubur beliau sebagai tempat berkumpul dan sering dikunjungi, agar di kemudian hari mereka tidak terjatuh dalam perbuatan syirik tanpa mereka sadari.

Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin

هذا الرجل لا شك أنه لم يتكرر مجيئه إلى هذه الفرجة إلا لاعتقاده أن فيها فضلا ومزية، وكونه يظن أن الدعاء عند القبر له مزية فتح باب ووسيلة إلى الشرك

“Orang yang diingkari oleh ‘Ali bin Al-Husain ini, tidak diragukan lagi, tidaklah ia sering mendatangi celah-celah tadi kecuali karena keyakinannya bahwa ada keutamaan dan keistimewaan di dalamnya. Keadaannya meyakini bahwa doa di sisi kubur mempunyai keistimewaan itu membuka pintu dan sarana menuju syirik.” (Al-Qaul Al-Mufiid ‘Alaa Kitab At-Tauhid)

Siberut, 10 Dzulqa’dah 1441

Abu Yahya Adiya

 

Sumber:

  1. Al-Mulakhkhash Fii Syarh Kitab At-Tauhid karya Syekh Saleh Al-Fauzan.
  2. Al-Qaul Al-Mufiid Alaa Kitab At-Tauhid karya Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin.
  3. Faidhul Qadir karya Imam Al-Munawi.
  4. Syarh As-Sunnah karya Imam Al-Baghawi.