Berdalil dengan yang Jelas vs Berdalil dengan yang Samar

Berdalil dengan yang Jelas vs Berdalil dengan yang Samar

“Engkau banyak dapati ahli bidah dan sesat berdalil dengan Al-Quran dan As-Sunnah yang mereka arahkan kepada pendapat mereka dan mereka tutupi itu dengan ayat dan hadis yang samar di hadapan orang-orang awam.” (Al-Muwafaqaat)

Itulah perkataan Imam Asy-Syathibi.

Ahlussunnah berhujah dengan dalil yang jelas. Ya, jelas kesahihan sanadnya dan jelas maksudnya. Sedangkan ahli bidah berhujah dengan dalil yang samar. Ya, samar kesahihan sanadnya atau samar maksudnya.

Dan itu bisa kita lihat contohnya dalam banyak permasalahan. Sebagai contoh:

 

  1. Di mana Allah?

Ahlussunnah berkeyakinan bahwa Allah di atas langit, yakni di atas Arsy-Nya.

Imam Ishaq bin Rahawaih (wafat tahun 238 H) berkata:

إِجْمَاعُ أَهْلِ العِلْمِ أَنَّهُ -تَعَالَى- عَلَى العَرْشِ اسْتَوَى، وَيَعْلَمُ كُلَّ شَيْءٍ فِي أَسْفَلِ الأَرْضِ السَّابِعَةِ.

“Kesepakatan para ulama yaitu bahwa Allah tinggi di atas Arsy dan Dia mengetahui segala sesuatu di lapisan bumi paling bawah yakni yang ketujuh.” (Siyar A’lam An-Nubala)

Dan itu berdasarkan banyak ayat dan hadis yang menyebutkan ketinggian Allah di atas langit.

Allah berfirman:

أَأَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ أَنْ يَخْسِفَ بِكُمُ الأرْضَ فَإِذَا هِيَ تَمُورُ

“Sudah merasa amankah kalian, bahwa Dia yang di atas langit tidak akan membuat kalian ditelan bumi ketika tiba-tiba ia berguncang?” (QS. Al-Mulk: 16)

Nabi ﷺ bertanya kepada seorang budak:

أَيْنَ اللَّهُ

“Di mana Allah?”

Budak itu menjawab:

فِي السَّمَاءِ

“Di atas langit.”

Beliau bertanya lagi:

مَنْ أَنَا

“Siapa aku?”

Budak itu menjawab:

أَنْتَ رَسُولُ اللَّهِ

“Engkau adalah Rasul Allah.”

Nabi ﷺ pun bersabda kepada tuannya:

أَعْتِقْهَا فَإِنَّهَا مُؤْمِنَةٌ

“Bebaskanlah ia, karena sesungguhnya ia seorang yang beriman.”  (HR. Muslim)

Syekhul Islam menyinggung tentang ketinggian Allah di atas langit:

وفي القرآن نحو ثلاثمائة موضع يدل على ذلك والأحاديث والآثار في ذلك أشهرُ وأظهرُ من أن تُذكرَ هنا مع الأدلة العقلية

“Dalam Al-Quran ada sekitar 300 ayat yang menunjukkan demikian. Sedangkan hadis dan atsar tentang itu lebih terkenal dan lebih tampak lagi dibandingkan itu disebutkan di sini bersama dalil-dalil akli.” (Jami’ Al-Masail)

Adapun Jahmiyyah dan Muktazilah, mereka menolak semua itu dan menyatakan bahwa Allah ada di mana-mana.

Mereka berhujah dengan hadis:

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلاَ يَبْصُقُ قِبَلَ وَجْهِهِ فَإِنَّ اللَّهَ قِبَلَ وَجْهِهِ إِذَا صَلَّى

“Jika salah seorang dari kalian melaksanakan salat, maka janganlah ia meludah di hadapan wajahnya, karena sesungguhnya Allah ada di hadapan wajahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bagaimana bisa mereka menerima satu hadis yang multitafsir (mengandung berbagai makna) lalu menolak ratusan ayat dan hadis yang jelas menunjukkan bahwa Dia di atas langit?

Adapun hadis yang mereka sebutkan, maka itu tidak bertentangan dengan ratusan ayat dan hadis yang menunjukkan ketinggian Allah di atas langit.

Karena, pernahkah kita melihat matahari terbit dan tenggelam?

Tatkala kita melihatnya terbit dan tenggelam, bukankah ia ada di hadapan kita, padahal ia ada di langit?

Ya, tentu saja ia ada di langit, meskipun ia nampak di hadapan kita.

Nah, kalau itu saja mungkin terjadi pada makhluk, maka bagaimana pula dengan Sang Khalik?!

Allah ada di hadapan kita ketika kita melaksanakan salat, tapi bukan berarti Zat-Nya ada di bumi. Zat-Nya tetap di atas langit, di atas Arsy-Nya yang mulia.

 

  1. Membangun masjid di atas kubur.

Ahlussunnah berkeyakinan terlarangnya membuat masjid di atas kuburan.

Dan itu berdasarkan hadis-hadis sahih yang banyak. Seperti hadis masyhur:

Nabi ﷺ bersabda:

لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى اليَهُودِ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

“Laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai tempat peribadatan.”

‘Aisyah berkata:

يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوا فَلَوْلَا ذَاكَ أُبْرِزَ قَبْرُهُ، غَيْرَ أَنَّهُ خُشِيَ أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا

“Beliau mengingatkan umatnya agar menjauhi perbuatan mereka. Jika bukan karena hal itu, maka pasti kubur beliau akan ditampakkan. Hanya saja, dikhawatirkan kubur beliau nanti dijadikan tempat beribadah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Asy-Syaukani berkata:

اعلم أنه قد اتفق الناس، سابقهم ولاحقهم، وأولهم وآخرهم من لدن الصحابة رضوان الله عنهم إلى هذا الوقت: أن رفع القبور والبناء عليها بدعة من البدع التي ثبت النهي عنها واشتد وعيد رسول الله لفاعلها، كما يأتي بيانه، ولم يخالف في ذلك أحد من المسلمين أجمعين

“Ketahuilah, bahwasanya telah sepakat orang-orang, baik orang-orang terdahulu maupun kemudian, dari zaman para sahabat sampai waktu ini bahwa meninggikan kubur dan membuat bangunan di atasnya adalah bidah yang telah ada larangannya dan ancaman keras dari Rasulullah terhadap pelakunya, sebagaimana akan datang penjelasannya, dan tidak ada yang menyalahi itu seorang pun dari kaum muslimin.”  (Syarh Ash-Shuduur Bitahriim Raf’i Al-Qubur)

Adapun sebagian kaum Sufi, mereka menolak semua itu dan membolehkan membuat masjid di atas kubur.

Mereka berhujah dengan ayat:

فَقَالُوا ابْنُوا عَلَيْهِمْ بُنْيَانًا رَبُّهُمْ أَعْلَمُ بِهِمْ قَالَ الَّذِينَ غَلَبُوا عَلَى أَمْرِهِمْ لَنَتَّخِذَنَّ عَلَيْهِمْ مَسْجِدًا

“Lalu mereka berkata, ‘Dirikanlah sebuah bangunan di atas gua mereka. Tuhan mereka lebih mengetahui tentang mereka.’ Orang yang berkuasa atas urusan mereka berkata, ‘Kami pasti akan mendirikan sebuah rumah ibadah di atas mereka.” (QS. Al-Kahfi: 21)

Ayat ini berbicara tentang kaum Ashhabul Kahfi.

Setelah para pemuda Ashabul Kahfi meninggal dalam keadaan mendapatkan penghormatan dari raja dan rakyatnya, beberapa orang mengusulkan agar pintu gua ditutup dan jenazah mereka dibiarkan disemayamkan di situ.

Kemudian para penguasa yang berpengaruh di kalangan mereka berkata, “Kami pasti akan mendirikan sebuah rumah ibadah di atas mereka.”

Bagaimana bisa kaum Sufi berdalil dengan perbuatan orang-orang terdahulu yang multitafsir (mengandung berbagai makna) ini lalu menolak banyak hadis yang jelas melarang membuat masjid di atas kubur?!

Adapun orang yang membangun tempat ibadah di atas kubur Ashhabul Kahfi, apakah mereka ulama? Bukan!

Maka bagaimana bisa mengambil perbuatan orang yang tidak berilmu untuk menolak banyak hadis sahih yang melarang membuat masjid di atas kubur?!

 

  1. Sikap terhadap pemimpin yang zalim.

Ahlussunnah berkeyakinan wajibnya menaati pemimpin dalam hal kebaikan, walaupun ia zalim dan tidak boleh memberontak kepadanya.

Dan itu berdasarkan ayat dan hadis-hadis sahih yang banyak. Seperti hadis masyhur:

تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ، وَأُخِذَ مَالُكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ

“Engkau tetap mendengar dan taat kepada pemimpin. Walaupun dipukul punggungmu dan diambil hartamu, maka tetaplah dengar dan taat.” (HR. Muslim)

Adapun sebagian ahli bidah, mereka menolak semua itu dan membolehkan pemberontakan terhadap pemimpin muslim yang zalim dengan alasan itu adalah perbuatan sebagian salaf yang memberontak kepada Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi.

Bagaimana bisa mereka berdalil dengan perbuatan sebagian salaf yang multitafsir (mengandung berbagai makna) lalu menolak ayat dan hadis yang demikian banyak dan jelas yang melarang memberontak kepada pemimpin yang zalim?

Adapun perbuatan sebagian salaf, itu masih samar. Samar maksudnya.

Perbuatan mereka tidak menunjukkan dengan jelas bahwa mereka membolehkan pemberontakan terhadap pemerintah yang zalim. Sedangkan hadis-hadis Nabi ﷺ menunjukkan dengan jelas haramnya perbuatan demikian.

Adapun dalil yang mereka sebutkan, itu sudah dibantah oleh para ulama, di antaranya oleh Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa pemberontakan sebagian salaf terhadap Al-Hajjaj bukan semata-mata karena kefasikannya, melainkan karena ia dianggap sudah kafir.

Sedangkan Al-Qadhi ‘Iyadh berpendapat bahwa memang ada perbedaan pendapat di antara Ahlussunnah ketika itu, tetapi setelah itu mereka bersepakat akan haramnya melakukan pemberontakan terhadap pemerintah muslim yang zalim.

 

Siberut, 4 Jumada Al-Ulaa 1446

Abu Yahya Adiya