Tiga Pembatal Dosa

Tiga Pembatal Dosa

Karena tiga perkara berikut ini, seseorang yang melakukan kesalahan tidak dianggap berdosa.

Apa sajakah itu?

Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِيْ عَنْ أُمَّتِي : الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya karenaku Allah memafkan perbuatan umatku yang dilakukan karena keliru, lupa dan terpaksa.” (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi dan lainnya)

Hadis ini menunjukkan luasnya rahmat Allah di mana Dia membatalkan dosa dari seseorang jika muncul karena tidak disengaja, lupa, atau terpaksa.

 

  1. Keliru

Siapa yang melakukan kesalahan, karena keliru dan tidak disengaja, maka ia tidak dianggap berdosa.

Nabi ﷺ bersabda:

للَّهُ أَشدُّ فَرَحاً بِتَوْبةِ عَبْدِهِ حِين يتُوبُ إِلْيهِ مِنْ أَحَدِكُمْ كَانَ عَلَى راحِلَتِهِ بِأَرْضٍ فلاةٍ، فانْفلتتْ مِنْهُ وعلَيْها طعامُهُ وشرَابُهُ فأَيِسَ مِنْهَا، فأَتَى شَجَرةً فاضْطَجَعَ في ظِلِّهَا، وقد أَيِسَ مِنْ رَاحِلتِهِ، فَبَيْنما هوَ كَذَلِكَ إِذْ هُوَ بِها قَائِمة عِنْدَهُ، فَأَخذ بِخطامِهَا ثُمَّ قَالَ مِنْ شِدَّةِ الفَرحِ: اللَّهُمَّ أَنت عبْدِي وأَنا ربُّكَ، أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الفرح.

“Sesungguhnya Allah itu sangat gembira dengan taubat hamba-Nya ketika ia bertaubat kepada-Nya melebihi kegembiraan seorang dari kalian yang berada di atas untanya dan berada di suatu tanah yang luas, kemudian pergilah unta itu dari dirinya, sedangkan di situ ada makanan dan minumannya. Lalu ia berputus-asa. Kemudian ia mendatangi sebuah pohon terus berteduh di bawah naungannya, sedangkan hatinya sudah berputus-asa untuk menemukan kendaraannya. Ketika ia dalam kondisi demikian, tiba-tiba untanya itu tampak berdiri di sisinya. Lalu ia mengambil tali kekangnya. Kemudian karena saking gembiranya ia berkata: “Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Tuhan-Mu!”. Ia salah ucap karena saking gembiranya.” (HR. Muslim)

Lihatlah, orang tadi mengatakan, “Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Tuhan-Mu!”

Bukankah itu kesalahan?

Bahkan, bukankah itu kekafiran?

Ya, itu kesalahan, bahkan kekafiran, tapi….

Nabi ﷺ katakan, “Ia salah ucap karena saking gembiranya.”

Artinya, karena ia mengucapkan itu tanpa disengaja, makanya ia dimaafkan dan tidak dianggap berdosa.

Nah, kalau melakukan dan mengucapkan kekafiran karena keliru dan tidak disengaja saja dimaafkan, maka apalagi kalau keliru dan tak sengaja melakukan kemaksiatan yang bukan merupakan kekafiran!

Tentu lebih pantas lagi untuk dimaafkan!

Itu menunjukkan bahwa siapa yang melakukan kesalahan, karena keliru dan tidak disengaja, maka ia tidak dianggap berdosa.

 

  1. Lupa

Siapa yang melakukan kesalahan karena lupa, maka ia tidak dianggap berdosa.

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ نَسيَ وهُوَ صَاِئمٌ فَأكَلَ أوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فإنَّمَا أطعَمَهُ الله وَسَقَاهُ

“Siapa yang lupa dalam keadaan berpuasa lalu makan atau minum, maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa kalau seorang sedang berpuasa makan dan minum karena lupa dan tak disengaja, maka ia tak berdosa dan tak batal puasanya.

Dan itu menunjukkan juga bahwa siapa yang melakukan kesalahan karena lupa, maka ia tidak dianggap berdosa.

 

  1. Terpaksa

Siapa yang melakukan kesalahan karena terpaksa, maka ia tidak dianggap berdosa.

Allah berfirman:

مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْأِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْراً فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Siapa yang kafir kepada Allah sesudah ia beriman (ia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (ia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106)

Imam Al-Qurthubi menjelaskan ayat ini:

أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ مَنْ أُكْرِهَ عَلَى الْكُفْرِ حَتَّى خَشِيَ عَلَى نَفْسِهِ الْقَتْلَ، أَنَّهُ لَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنْ كَفَرَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ، وَلَا تَبِينُ مِنْهُ زَوْجَتُهُ وَلَا يُحْكَمُ عَلَيْهِ بِحُكْمِ الْكُفْر

“Para ulama telah sepakat bahwa siapa yang dipaksa melakukan kekafiran sampai ia mengkhawatirkan dirinya dibunuh, maka tidak ada dosa atasnya jika ia melakukan kekafiran sedangkan hatinya tetap tenang dalam keimanan. Istrinya tidak terpisah darinya dan ia tidak dinilai sebagai kafir.” (Al-Jami’ Liahkaam Al-Quran)

Kalau melakukan kekafiran karena terpaksa dan khawatir kehilangan nyawa saja dimaafkan, maka apalagi kalau terpaksa melakukan kemaksiatan yang bukan merupakan kekafiran!

Tentu lebih pantas lagi untuk dimaafkan!

Itu menunjukkan bahwa siapa yang melakukan kesalahan karena terpaksa, maka ia tidak dianggap berdosa.

 

Bagaimana dengan Hak Manusia?

Kalau seseorang melakukan perbuatan yang diharamkan karena tidak sengaja, lupa, atau terpaksa, maka ia tak berdosa dan tidak ada tanggungan apapun atasnya, kalau memang itu terkait hak Allah.

Adapun terkait hak manusia?

Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:

أما في حق المخلوق فلا يسقط الضمان وإن سقط الإثم

“Adapun terkait hak manusia, maka tidak gugur ganti rugi, walaupun gugur dosa darinya.

مثال ذلك:

Contohnya:

رجل اجتر شاة ظنها شاته فذكّاها وأكلها، فتبيّن أنها لغيره، فإنه يضمنها لأن هذا حق آدمي، وحقوق الآدمي مبنية على المشاحة، ويسقط عنه الإثم لأنه غير متعمّد لأخذ مال غيره.

Seseorang menyeret kambing yang ia sangka miliknya. Lalu ia menyembelihnya dan memakannya. Setelah itu jelaslah bahwa itu bukan kambing miliknya. Maka, ia harus menggantinya. Sebab, itu adalah hak manusia, sedangkan hak manusia dibangun atas dasar perselisihan. Tapi, gugur dosa darinya karena ia tidak sengaja mengambil harta orang lain.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah)

 

Siberut, 28 Syawwal 1442

Abu Yahya Adiya