Syarat Wajibnya Kisas

Syarat Wajibnya Kisas

“Hai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kalian kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (QS. Al-Baqarah: 178)

Siapa yang membunuh seorang muslim, lalu keluarga si korban tidak mau memaafkan, maka kisas mesti ditegakkan.

Namun, kisas itu memiliki beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Jika salah satu syarat itu tidak terpenuhi, maka kisas tidak boleh ditegakkan. Lantas, apa sajakah syarat-syarat yang wajib dipenuhi agar bisa menegakkan kisas?

 

Syarat Wajib bagi yang Membunuh

  1. Mukalaf.

Nabi ﷺ bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Hukuman tidak berlaku atas tiga hal: bagi orang yang tidur hingga ia terbangun, anak kecil hingga ia balig, dan orang yang gila hingga ia waras.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)

Karena itu, jika anak kecil, orang gila, idiot, dan orang yang memiliki gangguan jiwa atau kelemahan akal melakukan pembunuhan, maka tidak ada kisas atas mereka semua.

 

  1. Sengaja dan dengan kesadaran sendiri.

Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِيْ عَنْ أُمَّتِي : الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya karenaku Allah memafkan perbuatan umatku yang dilakukan karena keliru, lupa dan terpaksa.” (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi dan lainnya)

Karena itu, jika seseorang tidak sengaja atau terpaksa membunuh orang lain, maka tidak ada kisas atasnya.

Maksud “terpaksa” yang menyebabkan pelaku pembunuhan tidak mendapatkan kisas di sini adalah seperti seseorang yang diikatkan pisau pada tangannya lalu tangan tersebut digerakkan orang lain untuk menusuk seseorang, sementara ia sendiri tidak sanggup menolaknya.

 

Syarat Wajib bagi yang Terbunuh

  1. Terjaga darahnya

Karena itu, jika seseorang membunuh orang lain yang tidak terjaga darahnya dalam Islam, maka tak ada kisas atasnya. Lantas siapa saja orang yang tidak terjaga darahnya itu?

Di antaranya yang disebutkan dalam hadis ini:

لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ، إِلَّا بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

“Tidak boleh menumpahkan darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan aku adalah utusan Allah kecuali kalau karena salah satu dari tiga alasan: Orang yang sudah menikah lalu berzina, membunuh orang lain, dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

  1. Yang terbunuh sama kedudukannya dengan yang membunuh dari sisi agama.

Karena itu, tidak ada kisas atas seorang muslim yang membunuh seorang kafir.

Nabi ﷺ bersabda:

لاَ يُقْتَلَ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ

“Seorang muslim tidak dibunuh karena telah membunuh seorang kafir.” (HR.Bukhari)

Imam Ibnu Qudamah berkata:

أَكْثَرُ أَهْلِ الْعِلْمِ لَا يُوجِبُونَ عَلَى مُسْلِمٍ قِصَاصًا بِقَتْلِ كَافِرٍ، أَيَّ كَافِرٍ كَانَ

“Kebanyakan ulama tidak mewajibkan kisas atas muslim yang membunuh orang kafir dari mana pun jenisnya.” (Al-Mughni)

 

  1. Yang terbunuh bukanlah anak si pembunuh

Seseorang membunuh anaknya dengan sengaja. Masalah itu diangkat kepada ‘Umar bin Al-Khaththab. Lalu ‘Umar mengharuskannya membayar diat berupa seratus unta. Ia berkata:

لَا يَرِثُ الْقَاتِلُ، وَلَوْلا أَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُولُ: ” لَا يُقْتَلُ وَالِدٌ بِوَلَدِهِ لَقَتَلْتُكَ

“Pembunuh tidak boleh mewarisi. Seandainya saja aku tidak mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Orang tua tidak dibunuh karena membunuh anaknya’, tentu sudah kubunuh engkau!” (HR. Ahmad)

Imam Ash-Shan’ani berkata:

وَالْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ لَا يُقْتَلُ الْوَالِدُ بِالْوَلَدِ قَالَ الشَّافِعِيُّ:

“Hadis ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa orang tua tidak dihukum mati karena membunuh anaknya. Asy-Syafi’i berkata:

حَفِظْت عَنْ عَدَدٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ لَقِيتُهُمْ أَنْ لَا يُقْتَلَ الْوَالِدُ بِالْوَلَدِ وَبِذَلِكَ أَقُولُ

“Aku hafal dari beberapa ulama yang kutemui bahwa orang tua tidak dihukum mati karena membunuh anaknya. Dan itulah pendapatku.”

وَإِلَى هَذَا ذَهَبَ الْجَمَاهِيرُ مِنْ الصَّحَابَةِ وَغَيْرِهِمْ كَالْهَادَوِيَّةِ وَالْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ مُطْلَقًا لِلْحَدِيثِ قَالُوا:

Dan yang sependapat dengan itu adalah mayoritas ulama dari kalangan para sahabat Nabi dan selain mereka, seperti Al-Hadawiyyah, Al-Hanafiyyah, Asy-Syafi’iyyah, Ahmad, dan Ishaq berdasarkan kemutlakan hadis. Mereka berkata:

لِأَنَّ الْأَبَ سَبَبٌ لِوُجُودِ الْوَلَدِ، فَلَا يَكُونُ الْوَلَدُ سَبَبًا لِإِعْدَامِهِ.

“Karena ayah adalah sebab adanya anak, makanya anak tidak bisa menjadi sebab kematian ayahnya.” (Subulussalam)

 

Siberut, 1 Jumada Ats-Tsaniyah 1446

Abu Yahya Adiya

 

Sumber:

  1. Al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah
  2. Shahih Fiqh As-Sunnah karya Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid
  3. Subulusssalam karya Imam Ash-Shan’ani.