Zuhud itu sikap yang terpuji dan mulia. Siapa yang memilikinya, niscaya ia akan terpuji dan mulia. Namun, apa yang dimaksud dengan zuhud?
Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:
الزُّهْدُ تَرْكُ مَا لَا يَنْفَعُ فِي الْآخِرَةِ
“Zuhud adalah meninggalkan segala yang tidak bermanfaat di akhirat.” (Madarij As-Salikin Baina Manazil Iyyaaka Na’budu wa Iyyaaka Nasta’in)
Sedangkan Abu Sulaiman Ad-Darani menyebutkan pengertian zuhud yaitu:
تَرْكُ مَا يُشْغِلُ عَنِ اللَّهِ
“Meninggalkan segala sesuatu yang menyibukkan dari Allah.” (Madarij As-Salikin Baina Manazil Iyyaaka Na’budu wa Iyyaaka Nasta’in)
Maka, bisa disimpulkan bahwa zuhud artinya engkau meninggalkan apa pun yang tidak bermanfaat bagimu di duniamu dan akhiratmu.
Dan zuhud juga artinya engkau meninggalkan apa pun yang menyibukkanmu dari mengingat Allah.
Engkau mampu membeli pakaian lagi, tapi engkau tidak membelinya, karena tidak membutuhkannya dan merasa tidak ada manfaatnya bagi duniamu dan akhiratmu, maka itulah zuhud.
Engkau sanggup membeli rumah lagi, tapi engkau tidak membelinya, karena khawatir menyibukkanmu dari mengingat-Nya, maka itulah zuhud.
Dan zuhud bukan cuma dalam hal sandang, pangan, papan, kendaraan, dan segala simbol duniawi lainnya. Zuhud pun berlaku dalam hal pernikahan.
Seperti apa zuhud dalam hal pernikahan?
Zuhud dalam Pernikahan
Abu Thalib al-Makki berkata:
والرغبة في المرأة الناقصة الخلق الدنيئة الصورة الكبيرة السن باب من الزهد
“Mencintai wanita yang kurang dari sisi fisik, wajahnya tidak cantik, dan sudah lanjut usia, merupakan salah satu bentuk zuhud.” (Qut Al-Qulub Fii Mu’amalah Al-Mahbub)
Abu Sulaiman berkata:
الزهد في كل شيء حتى يتزوج الرجل العجوز أو غير ذات الهيئة إيثارا للزهد في الدنيا
“Zuhud itu ada pada segala sesuatu. Termasuk sikap seorang pria yang menikahi wanita tua atau yang penampilannya tidak menarik, dalam rangka zuhud terhadap dunia.” (Qut Al-Qulub Fii Mu’amalah Al-Mahbub)
Engkau menikahi wanita yang ‘biasa-biasa’ saja, padahal engkau sanggup menikahi wanita yang ‘luar biasa’, tapi engkau tidak melakukan itu, karena tidak membutuhkannya dan merasa tidak ada manfaatnya bagi duniamu dan akhiratmu, maka itulah zuhud.
Engkau menikahi wanita yang ‘di bawah standar’, padahal engkau sanggup menikahi wanita yang jauh di atasnya, tapi engkau tidak melakukannya, karena khawatir menyibukkanmu dari mengingat Tuhanmu, maka itulah zuhud.
Dan itulah yang dipraktekkan oleh beberapa ulama, di antara imam Ahlussunnah wal Jama’ah, Ahmad bin Hanbal.
Imam Ahmad pernah ditawarkan untuk memilih salah satu dari dua wanita bersaudara. Yang satu sehat dan cantik, sedangkan yang satu lagi buta sebelah.
Imam Ahmad bertanya:
من أعقلهما؟
“Siapa yang paling bijak di antara keduanya?”
Dijawab:
العوراء
“Yang buta sebelah.”
Imam Ahmad pun berkata:
زوجوني إياها.
“Nikahkanlah aku dengannya!” (Qut Al-Qulub Fii Mu’amalah Al-Mahbub)
Kalau begitu, menikahi wanita yang memiliki kekurangan dan keterbatasan dari segi fisik merupakan salah satu bentuk zuhud.
Selain zuhud, itu juga termasuk perbuatan menolong dalam hal kebaikan.
Abu Thalib Al-Makki berkata:
وقد يكون في تزويج المرذولة المجذوعة فيه بأن يرفع قلبها، إذ لا يرغب في مثلها
“Adakalanya menikahi wanita yang rendah (bukan dari keluarga terpandang) dan memiliki cacat pada fisiknya bisa menyenangkan hatinya. Karena, yang semisal dengannya tidak diminati.” (Qut Al-Qulub Fii Mu’amalah Al-Mahbub)
Ketika seseorang menikahi wanita yang memiliki kekurangan, tentu saja itu menyenangkan hatinya. Sedangkan menyenangkan hati seorang mukmin adalah perbuatan yang mulia dan berpahala.
Nabi ﷺ bersabda:
مِنْ أَفْضَلِ الْعَمَلِ إِدْخَالُ السُّرُورِ عَلَى الْمُؤْمِنِ
“Termasuk amalan yang utama adalah memberikan kegembiraan kepada seorang mukmin.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman)
Kalau demikian, siapa yang bersedia dan sanggup menerima sosok yang “pas-pasan” bertahan di sisinya di sepanjang hidupnya….
Hendaknya ia melangkahkan kakinya dan menyingsingkan lengan bajunya. Berniatlah mengharap pahala dari Allah, lalu lamarlah ia, kemudian bertawakkallah kepada-Nya.
Raihlah pahala dari-Nya dengan menerima kekurangannya. Tapi….
Kekurangan di sini tentunya bukan kekurangan dalam segala hal termasuk dalam hal agama dan akhlaknya.
“Pilihlah wanita yang beragama baik, niscaya engkau beruntung.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Itulah wasiat berharga dari nabi kita.
Karena, apa jadinya jika fisik yang “pas-pasan” ditambah pula dengan agama dan akhlak yang “pas-pasan”, bahkan rusak?
Apakah ada orang yang rela “jatuh lalu tertimpa tangga pula”?!
Siberut, 23 Dzulhijjah 1442
Abu Yahya Adiya






